Media Reportase Tipikor: Tipikor
Breaking News Portal
Showing posts with label Tipikor. Show all posts
Showing posts with label Tipikor. Show all posts

Tuesday, April 7, 2020

Soal Proyek Pengadaan Sapi Po Rp.34 M di DKPP Sumut, Garda Sumut Desak Poldasu Dan Kejatisu Segera Usut



Medan, mediareportasetipikor.com - Polda Sumut dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) diminta untuk segera turun tangan menyelidiki dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan DKPP Sumut.

Adalah Ketua Garda Sumut Arif Tambuse yang meminta agar proyek senilai Rp.34 Milyar di DKPP Sumut Jalan Jend Gatot Subroto Km 7 No 255 Medan itu segera melakukan pengusutan, sebab dia menduga ada aroma korupsi di lingkungan kantor DKPP Sumut tersebut.

Arif Tambuse berharap agar persoalan ini segera dilaporkan ke pihak aparat penegak hukum seperti kejaksaan dan kepolisian, jangan para koruptor berlindung karena adanya wabah Covid 19 sehingga tugas penegak hukum di negeri ini menjadi bungkam.

Sebab menurut Arif Tambuse, kegiatan pengadaan sapi 3 tahun terakhir ini anggarannya cukup signifikan apalagi ini dana hibah yang akan diberikan kepada masyarakat, jadi tidak boleh dipermainkan dan proyek ini diduga setiap tahun dilaksanakan oleh kontraktor yang sama.

Terkait temuan tersebut, pihak kejaksaan dan kepolisian harus benar-benar serius mengusut dugaan terjadinya korupsi pada proyek tersebut lantaran sangat besar anggarannya.

Berdasarkan data yang ada seperti kegiatan pengadaan Sapi Po pada tahun 2017 sebesar Rp.15 M yang dimenangkan oleh PT. Daffaa Berkah Sakti, tahun 2018 sebesar Rp.32 M sebagai pemenang juga dari PT. Daffaa Berkah Sakti dan tahun 2019 sebesar Rp.34 M sebagai pemenang PT Alfathi Berkah Sakti, dikatahui bahwa  3 Tahun terakhir proyek tersebut diduga dimenangkan oleh rekanan yang sama berinisial "IR", sehingga pekerjaan ini terindikasi di Mark Up dengan modus spesifikasi sapi yang tidak sesuai spec diberi ke kelompok ternak,”ujarnya melalui pesan wa kepada Media Reportase Tipikor, Minggu (5/4).

Lanjut Arif, jika dugaan korupsi ini benar, maka Garda Sumut akan segera mempersiapkan bukti-bukti otentik untuk melaporkan kasus ini ke aparat penegak hukum Poldasu dan juga ke Kejatisu.

MANTAN KADIS DIDUGA TERLIBAT




Terpisah, informasi yang semakin berkembang luas di masyarakat bahwa mantan Kadis DKPP Sumut sebelum M Azhar Harahap yakni Dahler Lubis mulai terbawa-bawa terkait dugaan kasus korupsi ini, pasalnya sejak tahun 2017 dan 2018 kasus ini sudah mencuat di penegak hukum namun hilang kembali.

Dari keterangan sumber berdasarkan bukti yang ada padanya, bahwa seorang ASN Dinas Peternakan di Kabupaten Simalungun berinisial MF yang diduga ditunjuk sebagai pengumpul dan membeli sapi tersebut oleh Dahler Lubis saat kepemimpinanya sebagai Kadis DKPP Sumut, adapun modus yang dilakukan adalah bahwa sejak jauh hari sebelum tender MF sudah mempersiapkan dan mengumpul sapi-sapi itu untuk pelaksanaan tender di DKPP Sumut dan diduga MF mempunyai hubungan yang sangat dekat dengan Dahler Lubis.

Salah satu buktinya yang didapat dari Face Book (FB) adanya pertemuan keduanya di bandara Jogakarta pada 1 Desember 2019, padahal saat itu Dahler Lubis sudah sebagai Kadis di Dinas Holtikultura dan Pertanian Provsu, sehingga memunculkan dugaan ada apa dengan pertemuan tersebut..?, apakah MF melaporkan pelaksanaan pengadaan sapi tahun 2019 sudah selesai dan memberi dana sesuai kewajiban...?.
Sebut sumber.

Lalu sumber menegaskan lagi, pada kepemimpinan Dahler Lubis sebagai Kadis DKPP Sumut sejak tahun 2017 sampai di pertengahan tahun 2019, kuat dugaan perencanaan anggaran 2019 masih dikerjakan di masa Dahler Lubis dan kemudian dilanjut oleh M Azhar Harahap. Pada proyek pengadaan Sapi Po di DKPP Sumut selama 3 tahun berturut-turut, Dahler Lubis diduga kuat ikut terlibat dalam korupsi berjamaah tersebut.

Sementara itu, Ketua Garda Sumut, Arif Tambusai menegaskan pihaknya dengan Ketua FORSU, Faisal akan melaporkan kasus dugaan korupsi ini ke KPK, apalagi aroma korupsi puluhan miliyar ini sudah menahun bahkan puluhan tahun belum tersentuh hukum, jadi sudah selayaknya ditanggapi oleh KPK,”sebut Ketua Garda Sumut. (Tim)


Friday, April 3, 2020

Proyek Pengadaan Sapi Po Di DKPP Sumut Rp 34 M Bermasalah, KPA Zubir Diseret-Seret



Medan, mediareportasetipikor.com - Satuan Kerja (Satker) Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan (DKPP) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) yang berlokasi Jalan Jendral Gatot Subroto Km 7 No 255 Medan kembali dirundung masalah dan mendapat sorotan tajam.

Pasalnya proyek pengadaan barang hibah yang akan diberikan kepada masyarakat berupa ternak Sapi PO dengan sumber dana APBD 2019 di DKPP Sumut banyak terjadi kejanggalan yang terindikasi adanya Tindak Pidana Korupsi (TPK), karena diduga kuat telah terjadi penggelembungan harga satuan/ekor Sapi Po.

Berdasarkan data yang ada pada redaksi mediareportasetipikor.com, Sapi PO yang dibeli dari luar Provinsi Sumut seperti sapi dari Jawa, diduga dibeli per ekornya hanya Rp.7 juta, jelas itu tidak sesuai spec dan jauh di bawah harga pasaran dari Sapi Po tersebut, untuk harga Sapi Po di pasaran sesuai spec umur 18 sampai 24 bulan, dengan tinggi minimal 116 Cm dari punuk dan bulu putih/putih keabu-abuan dengan kondisi badan besar dan gemuk harga per ekornya adalah Rp.12 juta.

Dan yang lebih parahnya lagi, ada Sapi Po yang diberikan kepada kelompok ternak kondisi kaki sapi cacat alias pincang dan hampir keseluruhan kondisi badan sapi kecil, kurus kerempeng dan warna beraneka ragam ada hitam keabu-abuan, coklat keputihan dan warna kuning,”ungkap sumber kepada mediareportasetipikor.com, Senin (30/3).

Dia menyebutkan, masalahnya bukan hanya dugaan tidak sesuai spec saja yang terjadi, tetapi ada kegiatan yang difiktifkan dalam prosedur untuk  biaya perhitungan  masa pemeliharaan selama 7 hari, diduga nilainya ada sekitar milyaran rupiah, yang artinya biaya pemeliharaan sekitar milyaran tersebut diduga tidak dilaksanakan karena faktanya sapi-sapi yang terkumpul sekitar 200 atau 400 ekor sudah langsung didistribusikan dengan cara bertahap.

Terpisah, saat awak mediareportasetipikor.com mengkonfirmasikan hal tersebut kepada Kepala Seksi Ir Lili Siregar mengatakan, bahwa sapi-sapi yang sudah dikumpulkan di kandang penampungan keseluruhannya saat mau didistribusikan ke kelompok ternak di 33 kab/kota harus diperiksa terlebih dulu oleh Tim Pemeriksa yang diperintah oleh KPA Zubir Harahap, siapa yang diperintah ...? yaitu Tim dari tenaga ahli sarjana peternakan dan Dokter Hewan jika ada sapi yang tidak sesuai spec tidak kami kirim, jadi tidak mungkin sapi-sapi seperti itu kami kirim,”sebut Lili seraya mengelak.

Namun kemudian, belakangan diketahui, sebagai pengumpul dan pembelian ribuan sapi tersebut diduga yang telah ditunjuk oleh pejabat terkait di DKPP adalah seorang pegawai ASN peternakan yang berinisial MF yang diduga double job sebagai Supplayer sapi-sapi untuk proyek di DKPP hampir setiap tahunnya.

Modus yangg dilakukan, diduga MF setelah mengumpul dan membeli sapi-sapi tersebut dr luar provinsi maka pihak rekanan yang juga diduga hampir setiap tahun memenangkan tender pengadaan Sapi Po di DKPP yang berinisial IR, membeli sapi tersebut dari MF diduga seharga Rp.12 juta/ekor, yang artinya perencanaan ini sudah terorganisir setiap tahun sehingga rekanan tersebut diduga hanya mempersiapkan dana dan perusahaan namun sebagai pelaksanaan di lapangan keseluruhannya diduga dilakukan MF dan timnya.

Saat tim Media Reportase Tipikor melakukan investigasi ke Kab Simalungun dengan berpurapura ingin membeli Sapi Po dan saat itu bertemu dengan teman dekat MF yang menyatakan bahwa dirinya sudah tahunan membantu MF sebagai pengumpul sapi utk proyek di DKPP.

"Saya sudah lama ikut membantu MF untuk mengumpulkan sapi-sapi itu, tapi Tahun 2019 saya tidak ikut lagi dengan MF, Sapi Po biasanya diambil dari pulau Jawa, disana ada pasar hewan dan banyak penjual sapi, disana harganya memang lebih murah tapi dalam perjalanannya sampai ke Medan ini memakan waktu yang lama, pendistribusian ke kelompok ternak dilakukan secara bertahap seberapa yang terkumpul dulu, saat tim DKPP memeriksa maka sapi sudah dapat dikirim, ditanya masalah Rekanan yang berinisial IR, saya tidak kenal dan tidak pernah ketemu saya tapi hanya dengar nama saja tapi yang pernah datang kontraktor, MR ke Simalungun ini, tapi dia cari kerbau,”sebut teman MF.

Sementara itu, KPA, Zubir Harahap saat akan dikonfirmasi Media Reportase Tipikor selalu sibuk dengan alasan sedang rapat, dan mengatakan kalau mau konfirmasi kepada masing-masing Kabid nya pak,”sebut Zubir.

Sumber mengatakan, kuat dugaan KPA, Zubir Harahap terlibat dalam perencanaan kotor ini, jadi sangat jelas kinerja Kuasa Pengguna Anggaran yang juga sebagai Sekretaris Dinas DKPP yang diduga melakukan persekongkolan jahat dengan rekanan dan agen, juga bukan hanya pengadaan Sapi Po saja tetapi diduga hampir semua kegiatan yang ditenderkan, seperti pengadaan mesin choper, pengadaan pakan, obat-obatan dan lainnya, para rekanan dan distributor/home industri diduga sudah ditunjuk sebelum tender di mulai,”ungkapnya

Sumber juga menerangkan, banyak kejanggalan - kejanggalan yang beraroma korupsi di DKPP Sumut, oleh karena itu sumber berharap Kejatisu Sumut dapat mengungkap terkait adanya dugaan kongkalikong tersebut, apalagi berita ini sudah berkembang di masyarakat Kota Medan, yang hampir tiap minggu adanya para demonstran dari bebagai perkumpulan mahasiswa mendatangi DKPP Sumut terkait kasus dugaan korupsi, namun sepertinya pejabat di DKPP Sumut “kebal hukum”.

Hal ini membuktikan kalau supermasi penegakkan hukum di Sumut masih tumpul ke atas, dan jika hal ini dibiarkan berlalu begitu saja bahkan sudah hampir puluhan tahun para koruptor hidup subur di DKPP, apalagi dana ini adalah dana bantuan hibah yang akan diberikan kepada masyarakat miskin, berupa bantuan ternak, pakan obat-obatan, dan yang lainya yang terbentuk dalam kelompok peternak.

Hal ini sesuai program bapak Presiden Joko Widodo yang lebih fokus dalam meningkatkan SDM dan mengurangi angka kemiskinan, namun hal itu jauh panggang dari api, jika melihat ulah dari para pejabat di DKPP Sumut. (Tim)

Monday, March 30, 2020

Diduga Keras Penggunaan Anggaran Pada Penjabaran Laporan Realisasi Anggaran APBD TA 2018 di Dinas Sosial Dikorupsi



Padangsidimpuan, mediareportasetipikor.com – Peranan pers sebagai sosial kontrol yang juga mitra dalam mendukung program pemerintah untuk membersihkan dan memberantas segala praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Terkait hal tersebut dari hasil investigasi awak media ini di lapangan pada Dinas Sosial Kota Padangsidimpuan didapati jenis bantuan pengadaan tempat tidur pada panti asuhan yang diduga tidak sesuai dengan merek, bahkan kuat dugaan kegiatan fiktif juga terjadi pada Peringatan Hari Disabilitas Nasional yang menelan anggaran hingga ratusan juta rupiah

Adapun temuan tersebut yakni, pengadaan perangkat tempat tidur penghuni panti asuhan Kode Rekening 5.2.19.13 Anggaran Rp258.020.000, Realisasi Rp257.567.800,-.

Juga untuk peringatan Hari Disabilitas Nasional Kota Padangsidimpuan Kode Rekening 5.2.16.39 dengan anggaran Rp288.760.000, Realisasi Rp288.020.000,-.

Terkait penggunaan anggaran yang diduga kuat dikorupsi tersebut mediareportasetipikor.com akan segera melaporkannya kepada Penyidik Tipikor yang ada di Polres Padangsidimpuan. (Tim)

Sunday, March 29, 2020

Terkait Pengadaan Sapi Po Senilai 35 M Di DKPP Sumut, Kondisi Sapinya Kurus dan Kecil



Medan, mediareportasetipikor.com – Dugaan permainan “kotor” yang berujung pada korupsi berjamaah di Dinas Ketahanan Pangan dan Perternakan (DKPP) Sumut semakin terungkap nyata terjadi.

Hal itu terbukti dari keterangan para kelompok tani/ternak yang berhasil ditemui dan dihimpun oleh tim investigasi media cetak dan online Reportase Tipikor belum lama mini, seperti kelompok tani/ternak yang ada di Kabupaten Langkat mengungkapkan, bahwa pada Tahun 2018 pihaknya ada mendapat Sapi Po dari DKPP Sumut sebanyak 8 ekor, namun dengan kondisi tidak seperti sekarang ini, dulu waktu pertama kali datang semua sapi kondisinya kurus-kurus dan kecil, malah ada satu ekor yang pincang.

Ketika ditanya masalah harga sapi kurus yang diberikan DKPP dengan harga sapi gemuk apa ada perbedaan, peternak menjelaskan tentu ada perbedaanya hampir setengah harga, kalau sapi yang diberikan oleh dinas itu perekor hanya berharga 7 sampai 8 juta, tapi kalau seperti sapi saat sekarang ini harga dipasaran harganya bisa mencapai 10 sampai 12 juta, bahwa peternak juga harus merawat sapi dari dinas itu hampir 1 tahun baru bisa besar dan gemuk,”ungkap peternak.

Fakta lain juga terungkap, saat awak media ini melakukan konfirmasi terhadap salah satu perusahaan peternakan di Kabupaten Simalungun, mereka menyatakan biasanya kalau proyek dari DKPP Sumut, mereka tidak mau Sapi Po lokal, mereka ambil Sapi Po Jawa, karena harga memang lebih murah, harga Sapi Po lokal sudah di tempat penampungan sekitar Rp.10 Juta per ekor, tapi Sapi Po Jawa memang berbeda dengan Sapi Po Lokal, kalau Sapi Po Lokal umur minimal 1,5 tahun tinggi minimal 116 cm badan sudah bulat dan gemuk, tapi kalau Sapi Po Jawa kondisi badan kurus dan cara pemeliharaanya juga beda, untuk Sapi Po Jawa kalau dilepas di padang rumput cepat mati, karenanya Sapi Po Jawa tidak bisa dilepas hanya dirawat di kandang saja, tapi kalau Sapi Po Lokal tahan panas, hujan, tahan bantinglah,”paparnya.

Memang program pemerintah itu bagus, sapi didatangkan dari luar provinsi untuk pengembangan populasi sapi di Sumut, memang waktu ada pertemuan seluruh kelompok ternak se Sumut tahun 2019 yang diselenggarakan DKPP dirinya sering juga diundang, yang jadi masalah adalah peternak di Sumut menternakkan sapi dengan cara main lepas saja sehingga banyak bermatian,”sebut pengusaha peternakan itu.

Dari data yang dimiliki redaksi media ini seperti yang terlihat pada foto terungkap, bahwa Sapi Po dari DKPP Sumut berukuran kecil tidak sesuai spec, seharusnya tinggi sapi minimal 116 Cm, yang juga tidak sesuai spec, bahwa didapati Sapi Po dari DKPP Sumut berwarna bulu coklat dan ada hitamnya dan kurus, sehingga tidak sesuai spec, untuk Sapi Po seharusnya berwarna bulu putih atau putih keabu-abuan dengan kisaran harga per ekornya 8 juta rupiah.




Ketika awak media ini mengkonfirmasikan temuan tersebut belum lama ini kepada DKPP Sumut, melalui Kasi DKPP Sumut Ir Lili Siregar membantahnya dan mengatakan, bahwa kami tidak ada memberikan sapi-sapi kurus.

Sebelum sapi-sapi tersebut didistribusikan ke kelompok ternak, semua sapi dikumpulkan di kandang penampungan sementara, lalu tim kami dr sarjana peternakan dan dokter hewan memeriksa sapi tersebut jika ada yang kurus atau tidak sesuai spesifikasi tidak akan kami kirim, jadi tidak mungkin sapi seperti itu kami kirim, malah pihak DKPP berkilah  dan menyalahkan peternak bahwa banyak peternak yang nakal karena mereka tidak memberi pakan sesuai prosedur jadi sapi kurus.

Saat ditanya tentang harga pasaran sapi di luar provinsi dan HPS untuk per ekor Sapi Po, ironisnya Lili lupa dan saat ditanya di lokasi tempat pengumpulan tersebut sapi yang terlihat kurus itu, Lili juga tidak bisa menjawab dan malah menyuruh dokter hewan untuk menjawab awak media ini, pada saat itu Ir Lili Siregar didampingi drh Aburizal mengatakan,"pokoknya kami tidak ada memberi sapi-sapi kurus ke kelompok ternak," sebut Aburizal seraya mengelak.

Dalam hal ini media cetak Media Reportase Tipikor dan media online mediareportasetipikor.com akan terus mengungkap secara terang benderang dugaan permainan “kotor” dan korupsi berjamaah di DKPP Sumut hingga tuntas sampai ke akar-akarnya. (Tim)

Friday, March 27, 2020

Mengungkap Permainan Dugaan “Kotor” dan Korupsi Di DKPP Sumut



Medan, mediareportasetipikor.com – Menindaklanjuti pemberitaan kemarin, kali ini kembali diulas tentang permainan dugaan “kotor” dan korupsi di Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan (DKPP) Provinsi Sumut, karena atas keterangan dari teman MV tersebut, terungkap bahwa untuk pengadaan ternak Sapi Po Tahun 2019 dirinya sudah tidak ikut lagi membantu MV, sebelumnya dirinyalah dan MV yang mengerjakan dalam pengumpulan sapi-sapi itu, jauh sebelum tender kami sudah mencari sapi-sapi itu, sapi-sapi dipanjar dulu dari agen atau perusahaan peternakan yang ada di luar provinsi atau lokal dan urusan masalah keuangan adalah MV,”ujar sumber.

Lebih lanjut sumber mengungkapkan, saat dimulai pelaksanakan baru MV membayar seluruh sapi-sapi tadi, untuk urusan pembayaran kepada rekanan MV juga yang mengetahui, sumber menekankan lagi, sebenarnya dirinya juga bisa melakukan seperti MV, tapi pernah dirinya lakukan terhadap rekanan yang lain berinisial RM, tapi pihak DKPP Sumut memboikotnya, mungkin mereka sudah lebih percaya dengan MV,”ungkap sumber.

Saat ditanya tentang cara pendistribusian ke 33 kabupaten, menurut keterangan teman MV tersebut menyatakan, kalau seberapa banyak sapi-sapi yang sudah terkumpul di kandang penampungan, biasanya Tim Pemeriksa dari DKPP Sumut datang untuk mengecek sapi tersebut setelah dapat persetujuan, maka sapi langsung didistribusikan secara bertahap, menyusul sapi-sapi yang belum datang, misalnya sapi-sapi di tempat penampungan ada 200 ekor atau 400 ekor setelah itu tim pemeriksa datang dari DKPP setelah diperiksa, barulah didistribusikan ke kabupaten dan kelompok ternak.

Saat ditanya lagi, apakah sumber pernah bertemu kontraktor berinisial IR, keterangan dari teman MV, bahwa dirinya tidak pernah jumpa, hanya tahu namanya saja yang pernah datang kesini MR, waktu itu dia mencari kerbau yang datang melihat sapi-sapi ini selain MR dari Tim Pemeriksa DKPP Sumut,”sebut teman MV.

Sementara itu, dari sumber data yang diterima redaksi media ini dari salah satu LSM di Sumut, mendapati bahwa pada proyek pengadaan Sapi Po senilai Rp.15 M sebagai pemenang PT. DBS sumber dana APBD 2017, proyek pengadaan Sapi Po senilai Rp.32 M sebagai pemenang juga PT. DBS sumber dana APBD 2018 dan proyek pengadaan Sapi Po senilai Rp.34 M dimenangkan PT Alfathi Berkah Sakti yang diduga juga rekanan yang sama, dugaan persekongkolan kasus korupsi proyek pengadaan Sapi Po ini diduga telah terjadi sejak tahun 2017 sampai 2019 di DKPP Sumut dan kuat dugaan mantan Kadis DKPP Dahler Lubis punya andil besar atas kasus tersebut.

Dalam hal ini media cetak Media Reportase Tipikor dan media online mediareportasetipikor.com akan terus mengungkap secara terang benderang dugaan permainan “kotor” dan korupsi di DKPP Sumut hingga tuntas sampai ke akar-akarnya. (Tim)

Wednesday, March 25, 2020

Aroma Korupsi Pengadaan Sapi Po Senilai 35 M Di Dinas KKP Sumut Mulai Menyengat



Medan, mediareportasetipikor.com - Adanya temuan dugaan persekongkolan dan mark up dalam pengadaan Sapi Po sebanyak 2.096 ekor di Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan (DKKP) Sumut mulai terkuak satu persatu.

Pasalnya aroma dugaan kasus mark up pengadaan Sapi Po di Dinas Ketapang dan Peternakan Sumut semakin menyengat, dan ternyata sebagai pencari dan pengumpul ribuan sapi tersebut diduga dilakukan oleh orang Dinas Peternakan berinisial MV, informasi ini terungkap atas keterangan dari teman dekat MV yang juga teman se kantornya.

Informasi yang berhasil dihimpun tim investigasi media ini mendapati, bahwa MV diduga bertindak rangkap jabatan yakni juga sebagai supplayer yang mencari, membeli dan mengumpulkan ribuan sapi untuk kebutuhan di DKPP yang nantinya MV menjual sapi-sapi itu kepada rekanan yang diduga telah diunjuk sebelumnya sebagai pemenang tender.

Adapun modus yang dilakukan MV adalah jauh hari sebelum tender dilaksanakan MV telah mencari dan mengumpul sapi-sapi tersebut, sapi-sapi yang dibeli diduga tidak sesuai spesifikasi dan jauh dibawah harga pasaran, untuk per ekor Sapi Jawa diduga dibeli kisaran 7 sampai 8 juta, transaksi jual beli ke rekanan lewat cek giro yang diberikan rekanan ke MV.

Dari hasil investigasi tim mediareportasetipikor.com diketahui, bahwa sejak perencanaan telah terjadi praktek monopoli, ironisnya diduga kuat Kadis Azhar Harahap menetapkan fee sebesar 20 % untuk setiap kegiatan terkhusus dengan pengadaan Sapi Po senilai 34 M dengan menghunjuk IR sebagai Rekanan (PT.ABS) yang melaksanakan pekerjaan pengadaan Sapi Po senilai Rp 34 M dengan sumber dana APBD 2019 serta mengunjuk MV seorang ASN Dinas Peternakan merangkap sebagai supplayer (pengumpul sapi) untuk pengadaan sapi di DKPP yang nantinya sapi-sapi itu dibeli IR dari MV, yang mengejutkan permainan ini diduga dilakukan hampir sepuluh tahun.

Terkuaknya permainan “kotor” selama ini bermula atas keterangan dari teman sekantor MV yang hampir 9 tahun ikut membantu MV dalam pencarian dan pengumpulan sapi-sapi untuk pelaksanaan pengadaan ternak sapi di DKPP.

Dalam hal ini media cetak Media Reportase Tipikor dan media online mediareportasetipikor.com akan terus mengungkap secara terang benderang dugaan permainan “kotor” dan korupsi di DKPP Sumut hingga tuntas. (Tim)

Friday, March 20, 2020

Satuan Siswa Pelajar Mahasiswa Pemuda Pancasila Kota Padangsidimpuan Datangi Dinas Pendidikan



Padangsidimpuan, mediareportasetipikor.com - Satuan Siswa Pelajar Mahasiswa Pemuda Pancasila Kota Padangsidimpuan mendatangi kantor Dinas Pendidikan Kota Padangsidimpuan, Kamis (19/3/2020) di Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara.

Walaupun diguyur hujan satuan pelajar mahasiswa tetap semangat menyampaikan aspirasinya di pendopo Dinas Pendidikan Kota Padangsidimpuan dalam tuntutannya copot Kepala Dinas Pendidikan Kota Padangsidimpuan M. Luthfi Siregar, SH, MM.

Satu jam lebih berorasi Kadis Pendidikan Kota Padangsidimpuan tidak kunjung keluar dari ruangan kerjanya dan pada akhirnya orasinya berlanjut ke kantor Wali Kota Padangsidimpuan.

Adapun tututan yang di bacakan Sekretaris Satuan Siswa Pelajar Mahasiswa Pemuda Pancasila Kota Padangsidimpuan Asrul Harahap yakni, 1. Meminta penjelasan penyaluran dana tambahan penghasilan (Tamsil) Guru PNS yang tidak sesuai dengan peraturan perundang undangan.  2. Meminta penjelasan tentang Dana BOS yang diduga selalu di potong Dinas Pendidikan di setiap pencairan. 3. Meminta penjelasan terkait kegiatan pengadaan alat musik tradisional dan perawatan cagar budaya pada anggaran Dinas Pendidikan Tahun Anggaran 2019 yang diduga sarat korupsi. 4. Meminta penjelasan kegiatan pelatihan margondang dan kegiatan pelatihan manortor  kegiatan yang hampir sama tapi di tampung di anggaran 2019 berbeda menyebabkan kegiatan yang tumpang tindih sehingga diduga sarat akan korupsi. 5. Mempertanyakan pengadaan jasa kebersihan kantor sebesar Rp.447.100.000 tahun 2019 yang terlalu besar hanya untuk jasa kebersihan kantor. 6. Meminta penjelasan kegiatan pengembangan pendidikan non formal Tahun Anggaran 2019 dengan anggaran sebesar Rp.372.221.054,ini untuk pengembangan non formal seperti apa pada hal di pos anggaran lain sudah banyak di tampung untuk pengembangan, Guru, PNS, dan tenaga pendidik. 7. Meminta penjelasan dana alokasi Khusus (DAK) yang sesuai peraturan Presiden Nomor 141 tahun 2018 dan permendikbud nomor 8 tahun 2018 yang harusnya swakelola akan tetapi di pihak ketigakan. 8. meminta Wali Kota Padangsidimpuan agar mengevaluasi kinerja Kadis Pendidikan Kota Padangsidimpuan, atau bila perlu segera mencopot Kadis Pendidikan karena tidak becus memimpin Dinas Pendidikan Kota Padangsidimpuan.



Di kantor wali kota Satuan Siswa Pelajar Mahasiswa Pemuda Pancasila Kota Padangsidimpuan diterima Kabag Humas Pemerintah Kota Padangsidimpuan Nurcahyo, tututan kawan kawan akan saya sampaikan kepada bapak wali kota untuk ditindaklanjuti. (Erik)

Pengadaan Ternak Sapi Senilai 35 M Yang Dimenangkan PT. ABS Diduga Dimark Up



Medan, mediareportasetipikor.com - Proyek Hibah Pengadaan Ternak Sapi PO senilai 35 Milyar Tahun 2019 bersumber dari APBD Propinsi Sumatera Utara diduga telah dimark up. Dari data yang dihimpun, pengadaan ternak ini 3 tahun berturut - turut dimenangkan oleh PT. ABS dari tahun 2017 senilai 15 milyar telah dimenangkan oleh PT. DBS, tahun 2018 senilai 32 Milyar juga dimenangkan oleh PT. DBS dan Tahun 2019 senilai 35 milyar dimenangkan oleh PT. ABS bersumber dari APBD Provsu.

Informasi yang dihimpun mediareportasetipikor.com, bahwa dugaan mark up bantuan hibah ternak sapi PO tahun 2017 s/d 2019 itu terkuak setelah hasil investigasi, bahwa harga tidak sesuai dengan perencanaan Dinas DKPP. Bahkan, berdasarkan keterangan sumber bahwa ternak sapi PO telah dipesan sebelum tender dimulai dengan harga di bawah pasaran.

Hal ini tercium bahwa harga ternak sapi sebelum dimulainya tender dibeli dengan harga berkisar 7 juta. Proyek ternak ini sudah tahunan diduga ditunjuk oleh Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Provinsi Sumatera Utara kepada salah seorang oknum berinisial MV sebagai pengumpul dan pembeli ternak yang akan dibagi ke para penerima.

"Sudah hampir sepuluh tahun MV sebagai pengumpul ternak yang ditunjuk oleh Dinas. Tapi tahun 2019 ini saya tidak ikut lagi sama MV sebagai pengumpul dan pembelian ternak,"ujar sumber berinisial OS kepada awak mediareportasetipikor.com belum lama ini.

Sementara, bantuan ternak sapi PO jika dilihat dari spesifikasi Dinas DKPP telah memenuhi persyaratan, namun jika dilihat dari bobot bantuan ternak sapi PO tersebut tidak sesuai yang diharapkan, para kelompok penerima merasa terbebankan lantaran disuruh oleh Dinas untuk membesarkan dan merawatnya.

"Memang ada bantuan ternak dari Dinas Peternakan Propinsi Sumatera Utara, kami hanya disuruh membesarkan dan merawatnya.untuk membesarkan sapi - sapi dari Dinas itu lebih kurang butuh waktu 1 tahun agar harganya mencapai 11-12 juta/ekor,"ujarnya.

Ditanya kenapa dirawat sampai satu tahun, kelompok penerima menjelaskan bahwa sapi yang diterima oleh kelompok di akhir bulan November 2019, kondisinya sudah kurus- kurus. Sehingga kami selaku penerima harus melakukan  perawatan lebih ekstra, agar sapi - sapu ini gemuk dan terjaga.

Terpisah, Kepala Seksi Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Provinsi, Lilik didampingi Dokter Hewan Dinas Peternakan membantah bahwa bantuan hibah ternak sapi diberikan kurus - kurus.

Menurutnya semua bantuan sapi itu telah sesuai dengan spesifikasi. Namun jika tidak sesuai, nanti akan kami lihat. "Semua bantuan ternak sapi sudah sesuai kita laksanakan. Sudah sesuai spesifikasi. Tapi jika ada menyalah nanti akan saya cari tahu,"ujar Lilik.

Disinggung bahwa bantuan ternak sapi tidak sesuai bobot dan warna, Kasi Peternakan, Lilik mengungkapkan bahwa warna di dalam spesifikasi itu bisa saja berbeda, namun tetap sama jenisnya. Mengenai masalah bobot kurus, memang tidak menjadi acuan dalam pelaksanaan kontrak untuk persyaratan spesifikasi.

"Kalau warnanya berbeda tapi mendekati, itu tidak apa. Yang penting jenisnya sama. Kalau masalah sapinya kurus, memang tidak ada spesifikasi mengharuskan,"kilah Lilik.

Lilik mengatakan kepada wartawan, bahwa kenapa sapinya kurus, pada dasarnya pihak Dinas tidak ada memberikan sapi yang kurus kepada penerima bantuan. Hanya saja si peternakan yang nakal tidak mau memberikan pakan ternak secara teratur, sehingga sapinya menjadi kurus.

"Pada dasarnya kami dari Dinas memberikan sapi itu gemuk - gemuk. Kalau dilokasi sapi terlihat kurus, itu yang nakal peternaknya yang tidak memberikan pakan secara teratur,"tuduh Lilik. (Tim)

Friday, February 14, 2020

Pembangunan Rehabilitasi Perumahan Guru SD Negeri 054923 Halaban Diduga Sarat Penyimpangan



Langkat, mediareportasetipikor.com - Pelaksanaan bantuan rehabilitasi perumahan guru, yang bersumber dari APBD 2019 dari Dinas Pendidikan Langkat Tahun 2019, diduga banyak terjadi penyimpangan, bahkan kuat dugaan program ini telah menjadi ajang korupsi berjamaah para pihak terkait.

Salah satunya diduga pihak pelaksana rehab perumahan guru sekolah yang masih berupaya untuk mengambil untungan pribadi dari dana yang diterima, tentunya diduga dengan melakukan pengurangan volume/ item -item pekerjaan, seperti bangunan yang memakai bahan bekas.

Kondisi tersebut diperparah dengan diduga kuat bahwa pengerjaan proyek pembangunan rehablitasi perumahan guru tersebut luput dari pengawasan pihak terkait, sehingga hasil pengerjaan tidak maksimal.

Sementara itu, hasil pantauan media ini di bulan Desember 2019 yang lalu, bahwa rehabilitasi ruang tegap perumahan guru SD Negeri 0504923 Halaban, Desa Halaban, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat tersebut terkesan asal jadi.

Atas temuan tersebut awak media dan LSM kemudian mengkonfirmasi hal tersebut pada (10/02/2020) lalu kepada Kepala Bidang Pembinaan SD Kabupaten Langkat, Sinarta Sitepu yang menjelaskan, saya belum mengetahui pembangunan rehabilitasi SD Negeri 054923 Halaban, karena saya baru diangkat, dan ditugaskan. Mengenai hal ini akan saya panggil Kepala Sekolah SD Negeri 054923 Halaban secepatnya,”ujarnya.

Di tempat terpisah Tim Media dan LSM, mengkonfirmasi kepada pihak SDN 054923 Halaban, Hunaifa, Spd yang mengatakan, pembangunan rehablitasi yang di sekolah kami bukan saya mengerjakan, saya hanya terima kunci, itu dana Dana Dao, bukan bersumber dana DAK, saat ini saya belum terima serah terima atau terima kunci,”tuturnya.





Mengenai pembangunan rehabilitasi di SD Negeri 054923 Halaban yang kini menjadi sorotan di publik, salah seorang warga Desa Halaban yang nama tidak mau di publikasikan dan Anggota LSM Investigasi, Sutrisno, mengatakan kepada media, Kamis (13/02/2020), bahwa pengerjaan proyek pembangunan rehablitasi ruang kantor tahun 2019, dengan anggaran biaya Rp 109,700,000.(seratus sembilan juta tujuh ratus ribu rupiah) dengan Pelaksana CV FARID PERKASA JAYA di SD Negeri 054923 Halaban dikerjakan asal jadi.

Diduga tidak sesuai dengan RAB, pasalnya bahan bekas kayu broti yang lapuk yang dipakai untuk bangunan tersebut, diprediksi beberapa tahun kedepan akan memakan korban jiwa, dan kami atas nama warga, meminta kepada dinas terkait, Bupati Langkat, Terbit Rencana Peranginangin, Inspektorat Kab. Langkat, Ketua DPRD Langkat melalui Anggota DPRD Langkat Dapil V, wilayah Kecamatan Besitang, Jenda Taringan, Kacabjari Pangkalan Berandan untuk menindak tegas, apabila terbukti jangan sengan -sengan menangkapnya sesuai hukum yang berlaku, supaya jangan kebiasaan seperti di wilayah Langkat ini, karena pembanguan tersebut memakai uang Negara,”tegasnya. (Jhonson Malau)

Sunday, February 9, 2020

Rehab Ruang Kantor SDN 054923 Halaban Terkesan “Asal Jadi”




Langkat, mediareportasetipikor.com - Pelaksanaan bantuan rehabilitasi ruang kantor yang bersumber dari APBD 2019, dari Dinas Pendidikan Langkat Tahun 2019 diduga terjadi banyak penyimpangan, program ini seolah telah menjadi ajang korupsi berjamaah para pihak terkait.

Diantaranya pihak pelaksana rehab kantor sekolah ini masih berupaya untuk mengambil keuntungan pribadi dari dana yang diterima, tentunya dengan melakukan pengurangan volume/item -item pekerjaan, dan bangunan memakai bahan bekas.

Diduga kuat pengerjaan proyek pembangunan rehablitasi ruang kantor lepas dari pengawasan pihak terkait sehingga hasil pengerjaan tidak maksimal, hasil pantauan media di bulan Desember 2019 yang lalu, rehabilitasi ruang kantor guru pada SD Negeri 054923 Halaban, Desa Halaban, Kec. Besitang, Kabupaten Langkat jadinya terkesan asal jadi.







Di tempat terpisah salah satu warga Desa Halaban, yang nama tidak mau dipublikasikan dan Anggota LSM Investasi, mengatakan kepada mediareportasetipikor.com belum lama ini, bahwa pengerjaan proyek pembangunan rehablitasi ruang kantor tahun 2019, dengan anggaran biaya Rp109.700.000,- (seratus sembilan juta tujuh ratus ribu rupiah) dengan Pelaksana CV FARID PERKASA JAYA, di SD Negeri 054923 Halaban diduga dikerjakan asal jadi dan diduga tidak sesuai dengan RAB, sehingga dikhwartirkan bahan bekas kayu broti yang lapuk beberapa tahun kedepan akan memakan korban jiwa.

Untuk itu warga meminta kepada dinas terkait, khususnya Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin, Inspektorat, Kacabjari Pangkalan Berandan, untuk menindak tegas, apabila terbukti jangan segan -segan menangkapnya sesuai hukum yang berlaku, supaya jangan jadi kebiasaan seperti ini. (J.Malau)

Wednesday, January 15, 2020

DPC LAMI Kab. Karo "Resmi" Serahkan Laporan Pengaduan Dugaan Penyelewengan Dana Desa



Karo, mediareportasetipikor.com - Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia (DPC LAMI) Kab. Karo dan didampingi Persadaan Jurnalis Tanah Karo (PJTK) mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Kab.Karo, Provinsi Sumut. Jalan LetJend Jamin Ginting, Kaban Jahe. Rabu (15/01/2020) sekitar pukul 11.15 Wib

Rekro G Tarigan yang menjabat sebagai Ketua DPC LAMI Kab. Karo beserta Herlin Barus Sekertaris DPC LAMI Kab. Karo dan didampingi Kornelius S Depari Salahsatu perwakilan Pengurus PJTK. Tampak secara resmi menyerahkan laporan pengaduaan kasus dugaan penyelewengan dana desa di Desa Ajibuhara, Kec. Tigapanah, Kab.Karo.

Surat Laporan pengaduan DPC LAMI Kab. Karo ber Nomor  : 001/DD_ TK /LAMI/l-2020 yang diserahkan Rekro G Tarigan, Herlin Barus dan salahsatu perwakilan Pengurus PJTK Kornelius Kab. Karo tersebut, langsung diterima dan disambut baik oleh Arief Khadarman SH, MH Kasintel Kejari Kab.Karo di ruang kerja kantor Kasintel Kejari Karo.

Adapun surat laporan pengaduaan DPC LAMI yang disampaikan ke kantor Kejaksaan Negeri Kab. Karo kali ini, terkait sejumlah dugaan penyelewengan dana desa dan penyalahgunaan wewenang pejabat Kepala Desa Ajibuhara selaku pengguna anggaran yang terkesan tak sesuai dengan juknis penggunaan dana desa seperti yang telah diatur dalam undang undang yang berlaku.

Hal itu diungkap Ketua DPC Lami Rekro G Tarigan didampingi Sekertaris DPC Lami Herlin Barus dan Kornelius S Depari perwakilan pengurus PJTK, usai penyerahan surat laporan pengaduan, kepada sejumlah wartawan di kantor Kejari Kab. Karo.

Rekro G Tarigan  Ketua DPC LAMI mengatakan,"demi tegaknya supremasi hukum sesuai ketentuan perundang undang  yang berlaku, kami berharap dan mempercakayan penanganan kasus dugaan penyelewengan dan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum Kepala Desa Aji Buhara ini agar secepatnya diproses," jelasnya.

Dirinya menambahkan, "prihal temuan ini kami dapatkan atas keluhan warga desa setempat terkait sejumlah kebijakan kepala desa ajibuhara yang tidak transparan dan tidak mengutamakan azas musyawarah dalam menentukan suatu keputusan mengenai sejumlah program rencana kerjanya. Begitu juga dengan keluhan warga terkait penggunaan anggaran dana desa yang dikelola langsung oleh oknum kades tanpa melibat kan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) nya dalam pengadaan barang dan jasa," beber Rekro.

"Kami berharap kepada pihak Kejaksaan Negeri Karo agar segera memanggil Kepala Desa Ajibuhara dan perangkat desa yang terlibat di dalamnya. Apabila memang benar ada yang melanggar peraturan perundang undangan yang ada, maka segera diberikan sangsi tegas kepada oknum yang  melanggar hukum,"harapnya lagi. (Charles Sitanggang)

Tuesday, December 10, 2019

Aliansi Mahasiswa GEBRAK Tabagsel Dan KAMPAK Tabagsel Lakukan Aksi Unjuk Rasa



Tapanuli Selatan, mediareportasetipikor.com - Puluhan Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Gerakan Mahasiswa Bela Rakyat (GEBRAK) Tabagsel dan Kesatuan Aksi Mahasiswa Anti Korupsi (KAMPAK) Tabagsel melakukan aksi unjuk rasa di depan Kator Bupati Tapanuli Selatan. Selasa (10/2) terkait dugaan korupsi Dinas Lingkungan Hidup Tapsel pada Tahun Anggaran 2017 dan2018.

Dimana jenis kegiatan pengadaan yang diduga dikorupsi oleh Kadis Lingkungan Hidup seperti pengadaan kebun bibit desa, pengadaan ruang terbuka hijau, pengadaan tanaman aren, pembuatan hutan rakyat, perencanaan pembuatan taman ke hati yang menelan anggaran miliyaran rupiah.

Kami sangat kecewa dengan kinerja Bupati Tapsel yang dinilai banyaknya seremonial saja tetapi tidak bersentuhan langsung dengan rakyat. Buktinya selalu dapat WTP tiap tahun tapi dugaan korupsi merajela di bawah naungannya, baik yang diduga dia lakukan maupun dilakuan oleh beberapa OPD lainnya,”teriak massa.

Massa minta kepada Bupati Tapsel, Syahrul Martua Pasaribu agar mencopot Kadis Lingkungan Hidup terkait dugaan korupsi pada Tahun Anggaran 2017 dan 2018, apa bila aksi hari ini tidak ditanggapi, maka setiap hari Selasa akan aksi sebagai bentuk perlawanan atas kebijakan Bupati Sahrul yang tidak pro rakyat dan yang hanya mementingkan kepentingan pribadinya atau kantongnya saja,”ucap Agus Halawa Ketua Umum Gebrak Tabagsel.



Jika kami tidak aksi, apa kah kalian tau kebijakan kalian yang melukai hati kami membuat rakyat sengsara, turun kejalan adalah pilihan terakhir, dan copot Kadis Lingkungan Hidup,”ungkap Sultoni Siregar Ketua Kampak Tabagsel.

Sekitar 20 menit berorasi, Bupati Tapsel tidak kunjung juga menjumpai para pendemo malah diduga pergi melarikan diri meninggalkan kantor Bupati lewat jalan belakang. (Tim)

Friday, July 12, 2019

16 Pegawai Dispenda Kota Pematangsiantar Terjaring OTT



Pematangsiantar, mediareportasetipikor.com - Sebanyak 16 orang pegawai Dispenda Kota Pematangsiantar terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh tim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Poldasu, Kamis (11/7/2019) sekira pukul 20.15 WIB.

Operasi Tangkap Tangan dilakukan oleh Unit 4 Subdit lll Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumut. Kanit Tipikor Poldasu, Kompol Hartono mengatakan, penangkapan itu dilakukan lantaran adanya penyelewengan dana intensif upah pajak sebanyak 186 juta.

Menurut keterangan yang diterima awak media, melalui laporan informasi nomor: R/246/VII/2019, tgl 10 Juli 2019. 2. SP. Lidik Nomor :  422/VII/2019, Tgl 10 Juli 2019. 3. Surat Perintah Tugas Nomor : 575/VII/2019, Tgl 10 Juli 2019.

Saksi-saksi yang diamankan sebanyak 16 orang. Tiga orang lainnya berhasil terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) yakni, Tangi M.D Lumban Tobing, tenaga harian lepas badan pengelola keuangan daerah Kota Pematang Siantar, Lidia Ningsih, Staf Bidang Pendapatan Dua Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Pematangsiantar dan Erni Zendrato, bendahara pengeluaran badan pengelolaan keuangan daerah Kota Pematangsiantar.

Barang bukti yang diamankan sebanyak 186 juta. Dimana operasi ini merupakan Tindak Pidana Korupsi terkait Pungli atas pemotongan  pemberian uang intensif pemungutan pajak daerah milik anggota Pegawai Badan Pengelolaan Keuangan Kota Pematang Siantar sebesar 15 persen dari uang yang diterima pegawai Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Pematangsiantar Triwulan II Tahun 2019. Saat ini 16 orang tersebut dibawa ke Poldasu guna dilakukan pemeriksaan lebih dalam. (red)

Monday, June 17, 2019

Korupsi Kredit Fiktif Rp2,8 M, Mantan Kacab Bank Sumut Tanjung Morawa Ditahan Kejari Deliserdang



Deliserdang, mediareportasetipikor.com –  Mantan pimpinan Bank Sumut Kantor cabang Pembantu Tanjung Morawa berinisial HMH, ditetapkan tersangka atas kasus dugaan korupsi kredit fiktif senilai Rp2,8 miliar tahun 2013. Dia langsung dibawa petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang Sumatera Utara (Sumut) ke Lapas Lubukpakam usai menjalani pemeriksaan selama empat jam pada Jumat (14/6/2019).

Kepala Kejari Deliserdang Harli Siregar mengatakan, dalam kasus ini telah menetapkan tiga tersangka. Mereka yakni AS, pimpinan seksi pemasaran Bank Sumut cabang Pembantu Tanjung Morawa yang ditangkap di lokasi persembunyiannya kawasan Bogor, Jawa Barat pada 26 Mei 2019.

Kemudian tersangka HMH yang ketika itu menjabat sebagai Kacab Bank Sumut cabang Pembantu Tanjung Morawa. Dan tersangka CIU, yang berperan sebagai debitur pemohon kredit dan kini statusnya masih buron.

“Yang bersangkutan diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam penyaluran kredit fiktif di Bank Sumut Kantor cabang Pembantu Tanjung Morawa tahun 2013. Dalam perkara ini, kami sudah tetapkan tiga tersangka. Saat ini sudah dua telah ditangkap dan satu masih buron,” ujar Harli, Sabtu (15/6/2019).

Kajari mengungkapkan, dalam perkara ini jaksa penyidik menyatakann tersangka HMH telah memenuhi syarat objektif dan subjektif untuk dilakukan penahanan. “Tersangka akan kami tahan selama 20 hari ke depan untuk mempercepat proses penyidikan,” katanya.

Dalam kasus dugaan korupsi kredit fiktif ini, tersangka HMH dijerat Pasal 2 Junto Pasal 18 Undang Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (red)

Thursday, May 9, 2019

Polda Sumut Gelar OTT, Belasan Kepala Sekolah Dasar di Langkat Terjaring



Langkat, mediareportasetipikor.com - Belasan kepala sekolah dasar di Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Kepolisian Daerah Sumatera Utara saat berada di SDN 050765 Lingkungan IV Kelurahan Pekan Gebang Kecamatan Gebang, Kamis (9/5/2019) sekitar pukul 10.00 WIB.

Informasi yang dihimpun ada 13 kepala sekolah yang dimintai keterangannya di Mapolda Sumut. Juga dua orang pengurus K3S dengan barang bukti uang tunai sebanyak Rp36.750.000 dari Bakhtiar Sekretaris K3S, Rp35.750.000 dari Agus Prayitno Bendahara K3S, juga dokumen data dan buku laporan pertanggungjawaban penggunaan dana BOS triwulan I.

Mereka yang diamankan untuk diminta keterangannya sebanyak 13 kepala sekolah itu terdiri dari Kaswono dari SDN 054943, Asniwati SDN 056635, Ahdinah SDN 056636, Hasnah SDN 050767, Rosida Hutabalian SDN 056023, Luhur Sihite SDN 057226, dan Mula Tua Siregar dari SDN 054948.

Termasuk juga Kaneria Sitorus dari SDN 056026, Heriyandi SDN 054945, Estermina Sitanggang SDN 050770, Nelpida SDN 057225, H Yuna Seriati SDN 056024, serta Surono dari SDN 053992.

Sementara itu Kepala Bidang Pendidikan Sekolah Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat, Jumiran yang dihubungi mengaku belum mengetahui cerita yang sebenarnya. Mereka konon kabarnya sudah dibawa ke Polda Sumatera Utara untuk dimintai keterangan.

Jumiran juga menyampaikan untuk perkembangan lanjut belum diketahui. Informasi soal adanya OTT itu, diterima dari salah seorang kepala sekolah.

Dari informasi yang didapat, dari 13 kepala sekolah dan dua pengurus K3S sudah ada yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dipersangkakan dengan Pasal 12 huruf e sub Pasal 11 UU Nomor 20/2001 perubahan UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (red)

Monday, May 6, 2019

Kejatisu Diminta Usut Pemasangan SR Reservoar PDAM Tirta Ayumi Kec. Padangsidimpuan Tenggara



Padangsidimpuan, mediareportasetipikor.com - Proyek pemasangan Sambungan Rumah (SR) PDAM Tirta Ayumi Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara saat ini menjadi perbincangan di kalangan masyarakat dimana terkait bangunan yang diduga tidak ada fungsinya sampai tahun 2019.

Proyek yang dibangun pada Tahun Anggaran 2017 dengan sumber dana APBD, bangunan/pekerjaan yang dilaksanakan oleh CV. Sekar Bhumi dengan nilai pagu paket sebesar Rp.2.094.000.000,- nampak terlihat pada bangunan persegi empat ini banyak retak dan tidak ada perawatannya.

Pada saat dikonfirmasi terkait bangunan Reservoar PDAM Tirta Ayumi di ruangan kerja Kabid Cipta Karya mengatakan, itu bangunan tahun 2017 pak betul,”ucap Kabid Cipta Karya, ketika awak mediareportasetipikor.com mempertanyakan apa alasan dari PDAMTirta Ayumi tidak mau menerima bangunan tersebut, Kabid Cipta Karya menyampaikan, tidak bisa saya jawab". Ujarnya.


Awak mediareportasetipikor.com langsung menyampaikan informasi tersebut kepada Wali Kota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution, pada Kamis (28/2) lalu terkait bangunan Reservoar PDAM Tirta Ayumi tahun 2017 dan menyampaikan bahwa hal tersebut akan tindak lanjuti secepatnya,” ucap wali kota saat dijumpai di halaman kantor. (Erik)

Friday, May 3, 2019

Diskominfo Daerah Kota Padangsidimpuan Tidak Paham Terkait UU No 14 Tahun 2008 Tentang KIP



Padangsidimpuan, mediareportase tipikor.com - Terkait surat komfirmasi Media Reportase Tipikor dengan Nomor Surat 020/MRT-PSP/III/2019 yang dilayangkan Kepala Biro Erik Astrada dan Pamartanusantara.co.id Kabiro Martin Gabe pada tanggal 21/03/2019 lalu, Dinas Komunikasi dan Informatika Daerah Kota Padangsidimpuan tidak dapat memberikan jawaban secara tertulis dimana dalam tugas Pers sebagai sosial control berhak mendapatkan informasi seperti yang diatur dalam Undang-Undang No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi Publik dan Undang-undang Republik Indonesia No 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Berdasarkan data yang ada, bahwa rancangan Peraturan Walikota Padangsidimpuan Nomor :  Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 yang tertera dalam isi surat komfirmasi ada empat pertanyaan untuk Kadis Komunikasi Dan Informatika Daerah Kota Padangsidimpuan tapi tidak mau memberikan informasi secara tertulis pada saat di jumpai di ruangan kerjanya, maka kuat dugaan adanya penyimpangan dan temuan ini akan diteruskan kepada pihak penyidik yang berada di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
 
Adapun isi surat komfirmasi terkait:
1. Kode rekening 2.10.2.10.01.15.02.5.2.2.26.01 honorium tenaga ahli/instruktur/narasumber (Non PNS) Rp.144.000.000, berapa hari kegiatan ini terlaksana dan dari mana tenaga ahli/instruktur/narasumberyang di undang perharinya berapa dibayar honornya ?.
2.Kode Rekening 2.10.2.10.01.18.03.5.2.2.03.13 belanja iklan dan promosi Rp.226.000.000, dimana saja dimuat perhari/bulan berapa dibayar apa jenis iklan dan promosinya ?.
3. Kode Rekening 2.10.2.10.01.01.18.5.2.2.15.02 belanja perjalanan dinas luar daerah Rp.250.000.000, berapa jumlah peserta, kota yang dituju, pangkat golongan apa yang mengikuti kegiatan ini ?.
4.Kode Rekening 2.10.2.10.01.15.02.5.2.3.29 belanja modal  peralatan dan mesin-pengadaan komputer Rp.396.000.000, siapakah pelaksana kegiatan pekerjaan ini dan apa jenis komputernya, harga per unitnya ?

Di tempat terpisah, Bendahara Umum Diskominfo Kota Padangsidimpuan M Pane saat ditanyakan soal surat konfirmasi dari media cetak dan media online yang telah dilayangkantersebut, mengatakan memang betul disposisi surat tersebut kepada saya, ucapnya di ruangngan kerjanya Jalan Raja Inal Siregar KM 4 Kelurahan Batunadua Jae Padangsidimpuan, namun saya nggak ngerti mau gimana untuk membalasnya, lagian itu kan urusannya sama kadis, bukan urusan saya,"ujarnya. (Erik)

Wednesday, May 1, 2019

Terkait Kasus DBH PBB, Poldasu: Bupati Labura dan Labusel Bisa Jadi Tersangka



Medan, mediareportasetipikor.com - Kasus dugaan penyelewengan Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang menyeret nama Bupati Labuhan Batu Utara (Labura) Khairuddin Syah Sitorus dan Bupati Labuhan Batu Selatan (Labusel) Wildan Aswan Tanjung masih didalami Penyidik Subdit III/Tipikor Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Sumatera Utara.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Poldasu Kombes Pol Rony Samtana mengaku, kedua Bupati tersebut statusnya berpotensi dapat diangkat menjadi tersangka. “Saat ini masih saksi. Tapi tidak menutup kemungkinan untuk naik menjadi tersangka,” ungkapnya kepada wartawan saat ditemui dalam perayaan Mayday di Lapangan Merdeka, Medan, Rabu (1/5/2019).

Penetapan ini, akan diputuskan dalam gelar perkara yang akan dilakukan penyidik dalam waktu dekat. Tapi sebelum itu, sebut dia, pihaknya akan meminta keterangan dari para saksi ahli terlebih dahulu. “Untuk waktunya (pemeriksaan saksi ahli) kita belum tentukan. Tapi akan kita lakukan dalam waktu dekat,” jelasnya.

Keterangan saksi ahli ini lanjut dia, akan menentukan keputusan penyidik. Apakah menaikkan status kedua Bupati itu sebagai tersangka atau tidak. “Intinya, status tersangka ini akan diambil tergantung keterangan saksi dan alat bukti yang kita kumpulkan,” katanya.

Seperti diketahui, Bupati Labura Khairuddin Syah Sitorus telah menjalani pemeriksaan di Poldasu sebagai saksi, pada Jumat (26/4/2019). Ia diduga terlibat penyelewengan DBH PBB tahun 2013 senilai Rp 3 miliar.

Sementara itu, Bupati Labusel Wildan Aswan Tanjung menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Poldasu pada, Senin (29/4/2019). Untuk kasusnya, ia diduga terlibat penyelewengan DBH PBB tahun 2013 hingga 2015 di Kabupaten Labusel sebesar Rp 1,9 miliar. (red)

Tuesday, April 30, 2019

Hakim Hukum Penyuap Bupati Pakpak Bharat 2,5 Tahun Penjara



Medan, Reportase Tipikor - Rijal Efendi Padang (38), penyuap Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu, dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Senin (29/4).

Hakim menyatakan bahwa terdakwa yang merupakan seorang kontraktor ini terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan," kata majelis hakim yang diketuai Irwan Effendi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (29/4).

Putusan itu lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang meminta agar terdakwa dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. Menyikapi putusan majelis hakim, JPU Muhammad Nur Azis menyatakan masih pikir-pikir. Sementara terdakwa mengaku menerima putusan itu.

Penyuapan dilakukan Rijal di Desa Salak I, Kecamatan Salak, Kabupaten Pakpak Bharat, dan Kantor BNI Cabang Pembantu Sidikalang, Dairi, Sumut, pada Maret 2018 dan 16 November 2018.

Ia memberi uang tunai seluruhnya Rp 580.000.000 kepada Remigo dengan tujuan memberikan paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), berupa peningkatan atau pengaspalan Jalan Simpang Kerajaan-Mbinanga Sitellu kepadanya. Proyek tersebut memiliki nilai kontrak Rp 4.544.280.000. Rizal merupakan salah satu kontraktor pada Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat. Dia juga relawan pemenangan Remigo dalam pemilihan bupati pada 2016.

Setelah menjabat Bupati Pakpak Bharat, Remigo memberikan arahan agar Pokja Unit Layanan Pengadaan (ULP) mempercepat proses lelang dan mengawal serta membantu perusahaan-perusahaan yang diinginkannya menjadi pemenang tender.
Ia meminta ULP agar perusahaan pemenang lelang memberikan 'koin' sebagai uang ucapan terima kasih sebesar 2 persen dari nilai kontrak, dengan pembagian 1 persen untuk Bupati dan 1 persen untuk Pokja ULP.

Pada Maret 2018 Rijal berminat mendapatkan paket pekerjaan di Pakpak Bharat. Ia diberitahu bahwa di Dinas PUPR ada paket pekerjaan peningkatan atau pengaspalan Jalan Simpang KerajaanMbinanga Sitellu, dengan syarat memberikan 'kewajiban' Rp 400.000.000 atau sekitar 10 persen dari nilai paket pekerjaan.

Rijal menyanggupinya dan menyerahkan Rp 380.000.000 untuk Remigo. Rijal kemudian diminta menyerahkan 25 persen dari nilai pagu Rp 4.576.105.000, setelah dikurangi dengan Rp 380.000.000 yang sudah diserahkannya.

Pada 6 Juli 2018, PT Tombang Mitra Utama yang merupakan perusahaan yang digunakan Rijal dinyatakan sebagai pemenang lelang paket pekerjaan pengaspalan Jalan Simpang Kerajaan-Binanga Sitelu, dan ia memberi uang terima kasih Rp 35.000.000 kepada seorang ASN.
Pada November 2018, Rijal dipanggil dan diminta membayar sekitar Rp 675.000.000 atau 15 persen yang belum dibayarkan. Namun, ia hanya menyanggupi membayar Rp 500.000.000.

Pihak Remigo kembali menagih sisa Rp 500.000.000 yang belum dibayar Rijal. Ternyata ia hanya sanggup memberikan Rp 250.000.000, dan uang itu disetorkan ke rekening BNI nomor 0184461289 pada Kantor Cabang Universitas Sumatera Utara atas nama Hendriko Sembiring.
Pada Sabtu 17 November 2018 Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat, David Anderson Karosekali, memerintahkan agar anak buahnya menarik Rp 50.000.000 dari Rp 250.000.000 yang disetor Rijal. Kemudian digabungkan dengan Rp 100.000.000 yang berasal dari pihak lain, sehingga berjumlah Rp 150.000.000.

David lalu membawa uang Rp 150.000.000 ke rumah Remigo di Pasar Baru, Medan. Remigo memerintahkan agar uang diberikan kepada pengasuh anaknya dan selanjutnya diantar ke kamar anaknya. Setelah turun dari mobil di kediaman Remigo tim KPK menangkapnya. Dari tangannya disita Rp 150.000.000. (Red)

Perangkat Desa Jadi Aktor Baru Pelaku Korupsi

Jakarta, Reportase Tipikor - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Lalola Easter, mengatakan tren pelaku korupsi pada 2018 masih didominasi pegawai pemkot, pemkab atau pemprov. Lalu disusul sektor swasta dan perangkat desa yang jadi aktor baru pelaku korupsi. "Mayoritas pelaku masih berlatar belakang pegawai pemkot/pemkab/pemprov. Peringkat kedua juga tetap sektor swasta," kata Lola di kantor ICW, Jakarta, Minggu, 28 April 2019.

Lola menyebutkan pegawai pemerintah daerah yang melakukan korupsi sepanjang 2018 sebanyak 319 orang. Pelaku swasta yang korupsi sebesar 242 orang dan perangkat desa sebanyak 158 orang. "Terdakwa korupsi yang berasal dari pemda berjumlah 319 orang atau 27,48 persen dan swasta 20,48 persen," ujarnya.

Lola mengatakan masih tingginya tren pegawai pemda dan swasta korupsi terkait dengan wacana reformasi birokrasi. Ia menduga ada kekeliruan struktural yang belum berhasil dijawab. "Dugaan lain yang perlu diuji, korupsi melibatkan pegawai pemda dan swasta karena korupsi di sektor pengadaan barang dan jasa maupun penerbitan izin usaha. Lalu terdapat persinggungan  antara pegawai dan pemda," katanya.

Lola melanjutkan urutan ketiga pelaku korupsi berlatar belakang perangkat desa sebesar 158 orang. Di antaranya seperti kepala desa, sekretaris desa dan lainnya. "Peringkat ketiga diduduki aktor baru yaitu perangkat desa dengan jumlah 158 terdakwa," kata Lola.

Menurutnya, adanya aktor baru inu sebagai konsekuensi dari penerapan Undang-Undang Desa. UU tersebut memberikan keleluasaan pada desa mengelola keuangannya melalui program dana desa.

"Banyaknya perangkat desa yang terlibat dalam korupsi program dana desa karena program tersebut tak dibarengi pengembangan kapasitas perencanaan anggaran, penggunaan anggaran, dan pelaporan penggunaan anggaran yang berasal dari dana desa," tutur Lola. (red)

Kejaksaan Bekuk Tersangka Korupsi Debitur Bermasalah di Jawa Barat



Binjai, Reportase Tipikor - Setelah ditetapkan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) selama lima bulan oleh Kejari Binjai, tersangka korupsi juga debitur bermasalah asal Binjai atas nama Deandls Sijabat, Kamis (25/4) sekira pukul 10.15 WIB berhasil dibekuk dari lokasi persembunyiannya di Kabupaten Subang, Jawa Barat (Jabar).

Pencidukan tersangka hasil kolaborasi Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejari Binjai yang dipimpin langsung Kajari Binjai Victor Antonius Saragih Sidabutar SH, MH. Deandls tersandung kasus dugaan korupsi terkait peminjaman (kredit) bermasalah dengan obyek agunan tiga rumah toko (ruko) atas nama Deandls Sijabat kepada PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Medan Katamso tahun 2009.

Hal itu diungkapkan Kasi Pidsus Kejari Binjai Asepte Gaulle Ginting SH, MH didampingi Kasi Intel Erwin Nasution SH di kantor Kejari Jalan T Amir Hamzah, Binjai Utara, Jumat (26/4).

Tersangka mengajukan kredit sebesar Rp500 juta dengan agunan 1 ruko. Dengan demikian total kredit tersangka kepada PT BRI KCP Medan Katamso sebesar Rp1,5 miliar dengan agunan tiga ruko. Deandls ditetapkan sebagai DPO sejak Oktober 2018 setelah dilayangkan 2 kali pemanggilan, namun tidak direspons.

Tim gabungan melakukan pengintaian selama tiga hari di beberapa tempat di Kabupaten Subang, Jabar. "Tersangka dalam pelariannya selalu berpindah-pindah tempat sehingga tim gabungan sempat kewalahan melacak tersangka," tutur Gaulle.

Saat ditangkap, tersangka sedang mengutip pinjaman kepada para nasabah. Deandls Sijabat disangka melakukan tindak pidana Pasal 2 ayat (1). Pidana Pasal 3 jo Pasal 18 UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Dalam kasus pengajuan kredit bermasalah di bank pemerintah tersebut, Kejari Binjai telah melimpahkan berkas perkara korupsi atas nama dua terdakwa lainnya ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Kedua terdakwa, yakni mantan Kacab BRI Katamso Anton Suhartanta Anton (36), warga Kota Surakarta dan mantan karyawan BRI Oktavia Situmorang (36), warga Jalan Pintu Air, Kelurahan Sitirejo I, Kecamatan Medan Kota.

Kedua terdakwa menyetujui pengajuan kredit terhadap tersangka tanpa prosedur. Bahkan, hingga kini tersangka tidak mampu mengembalikan pokok pinjaman ke PT BRI KCP Medan Katamso. (red)