Langkat, mediareportasetipikor.com - Pelaksanaan bantuan rehabilitasi
ruang kantor yang bersumber dari APBD 2019, dari Dinas Pendidikan Langkat Tahun
2019 diduga terjadi banyak penyimpangan, program ini seolah telah menjadi ajang
korupsi berjamaah para pihak terkait.
Diantaranya pihak pelaksana rehab kantor sekolah ini masih berupaya
untuk mengambil keuntungan pribadi dari dana yang diterima, tentunya
dengan melakukan pengurangan volume/item -item pekerjaan, dan bangunan memakai
bahan bekas.
Diduga kuat pengerjaan proyek pembangunan rehablitasi ruang kantor lepas
dari pengawasan pihak terkait sehingga hasil pengerjaan tidak maksimal, hasil
pantauan media di bulan Desember 2019 yang lalu, rehabilitasi ruang kantor guru
pada SD Negeri 054923 Halaban, Desa Halaban, Kec. Besitang, Kabupaten Langkat
jadinya terkesan asal jadi.
Di tempat terpisah salah satu warga Desa Halaban, yang nama tidak mau dipublikasikan
dan Anggota LSM Investasi, mengatakan kepada mediareportasetipikor.com belum
lama ini, bahwa pengerjaan proyek pembangunan rehablitasi ruang kantor tahun
2019, dengan anggaran biaya Rp109.700.000,- (seratus sembilan juta tujuh ratus
ribu rupiah) dengan Pelaksana CV FARID PERKASA JAYA, di SD Negeri 054923
Halaban diduga dikerjakan asal jadi dan diduga tidak sesuai dengan RAB,
sehingga dikhwartirkan bahan bekas kayu broti yang lapuk beberapa tahun kedepan
akan memakan korban jiwa.
Untuk itu warga meminta kepada dinas terkait, khususnya Bupati Langkat Terbit
Rencana Peranginangin, Inspektorat, Kacabjari Pangkalan Berandan, untuk
menindak tegas, apabila terbukti jangan segan -segan menangkapnya sesuai
hukum yang berlaku, supaya jangan jadi kebiasaan seperti ini. (J.Malau)





