Karo, mediareportasetipikor.com - Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia (DPC LAMI) Kab. Karo dan didampingi Persadaan Jurnalis Tanah Karo (PJTK) mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Kab.Karo, Provinsi Sumut. Jalan LetJend Jamin Ginting, Kaban Jahe. Rabu (15/01/2020) sekitar pukul 11.15 Wib
Rekro G Tarigan yang menjabat sebagai Ketua DPC LAMI Kab. Karo beserta Herlin Barus Sekertaris DPC LAMI Kab. Karo dan didampingi Kornelius S Depari Salahsatu perwakilan Pengurus PJTK. Tampak secara resmi menyerahkan laporan pengaduaan kasus dugaan penyelewengan dana desa di Desa Ajibuhara, Kec. Tigapanah, Kab.Karo.
Surat Laporan pengaduan DPC LAMI Kab. Karo ber Nomor : 001/DD_ TK /LAMI/l-2020 yang diserahkan Rekro G Tarigan, Herlin Barus dan salahsatu perwakilan Pengurus PJTK Kornelius Kab. Karo tersebut, langsung diterima dan disambut baik oleh Arief Khadarman SH, MH Kasintel Kejari Kab.Karo di ruang kerja kantor Kasintel Kejari Karo.
Adapun surat laporan pengaduaan DPC LAMI yang disampaikan ke kantor Kejaksaan Negeri Kab. Karo kali ini, terkait sejumlah dugaan penyelewengan dana desa dan penyalahgunaan wewenang pejabat Kepala Desa Ajibuhara selaku pengguna anggaran yang terkesan tak sesuai dengan juknis penggunaan dana desa seperti yang telah diatur dalam undang undang yang berlaku.
Hal itu diungkap Ketua DPC Lami Rekro G Tarigan didampingi Sekertaris DPC Lami Herlin Barus dan Kornelius S Depari perwakilan pengurus PJTK, usai penyerahan surat laporan pengaduan, kepada sejumlah wartawan di kantor Kejari Kab. Karo.
Rekro G Tarigan Ketua DPC LAMI mengatakan,"demi tegaknya supremasi hukum sesuai ketentuan perundang undang yang berlaku, kami berharap dan mempercakayan penanganan kasus dugaan penyelewengan dan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum Kepala Desa Aji Buhara ini agar secepatnya diproses," jelasnya.
Dirinya menambahkan, "prihal temuan ini kami dapatkan atas keluhan warga desa setempat terkait sejumlah kebijakan kepala desa ajibuhara yang tidak transparan dan tidak mengutamakan azas musyawarah dalam menentukan suatu keputusan mengenai sejumlah program rencana kerjanya. Begitu juga dengan keluhan warga terkait penggunaan anggaran dana desa yang dikelola langsung oleh oknum kades tanpa melibat kan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) nya dalam pengadaan barang dan jasa," beber Rekro.
"Kami berharap kepada pihak Kejaksaan Negeri Karo agar segera memanggil Kepala Desa Ajibuhara dan perangkat desa yang terlibat di dalamnya. Apabila memang benar ada yang melanggar peraturan perundang undangan yang ada, maka segera diberikan sangsi tegas kepada oknum yang melanggar hukum,"harapnya lagi. (Charles Sitanggang)
Post A Comment:
0 comments so far,add yours