Langkat, mediareportasetipikor.com - Pelaksanaan bantuan rehabilitasi perumahan guru, yang bersumber dari APBD 2019 dari Dinas Pendidikan Langkat Tahun 2019, diduga banyak terjadi penyimpangan, bahkan kuat dugaan program ini telah menjadi ajang korupsi berjamaah para pihak terkait.
Salah satunya diduga pihak pelaksana rehab perumahan guru sekolah yang masih berupaya untuk mengambil untungan pribadi dari dana yang diterima, tentunya diduga dengan melakukan pengurangan volume/ item -item pekerjaan, seperti bangunan yang memakai bahan bekas.
Kondisi tersebut diperparah dengan diduga kuat bahwa pengerjaan proyek pembangunan rehablitasi perumahan guru tersebut luput dari pengawasan pihak terkait, sehingga hasil pengerjaan tidak maksimal.
Sementara itu, hasil pantauan media ini di bulan Desember 2019 yang lalu, bahwa rehabilitasi ruang tegap perumahan guru SD Negeri 0504923 Halaban, Desa Halaban, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat tersebut terkesan asal jadi.
Atas temuan tersebut awak media dan LSM kemudian mengkonfirmasi hal tersebut pada (10/02/2020) lalu kepada Kepala Bidang Pembinaan SD Kabupaten Langkat, Sinarta Sitepu yang menjelaskan, saya belum mengetahui pembangunan rehabilitasi SD Negeri 054923 Halaban, karena saya baru diangkat, dan ditugaskan. Mengenai hal ini akan saya panggil Kepala Sekolah SD Negeri 054923 Halaban secepatnya,”ujarnya.
Di tempat terpisah Tim Media dan LSM, mengkonfirmasi kepada pihak SDN 054923 Halaban, Hunaifa, Spd yang mengatakan, pembangunan rehablitasi yang di sekolah kami bukan saya mengerjakan, saya hanya terima kunci, itu dana Dana Dao, bukan bersumber dana DAK, saat ini saya belum terima serah terima atau terima kunci,”tuturnya.
Mengenai pembangunan rehabilitasi di SD Negeri 054923 Halaban yang kini menjadi sorotan di publik, salah seorang warga Desa Halaban yang nama tidak mau di publikasikan dan Anggota LSM Investigasi, Sutrisno, mengatakan kepada media, Kamis (13/02/2020), bahwa pengerjaan proyek pembangunan rehablitasi ruang kantor tahun 2019, dengan anggaran biaya Rp 109,700,000.(seratus sembilan juta tujuh ratus ribu rupiah) dengan Pelaksana CV FARID PERKASA JAYA di SD Negeri 054923 Halaban dikerjakan asal jadi.
Diduga tidak sesuai dengan RAB, pasalnya bahan bekas kayu broti yang lapuk yang dipakai untuk bangunan tersebut, diprediksi beberapa tahun kedepan akan memakan korban jiwa, dan kami atas nama warga, meminta kepada dinas terkait, Bupati Langkat, Terbit Rencana Peranginangin, Inspektorat Kab. Langkat, Ketua DPRD Langkat melalui Anggota DPRD Langkat Dapil V, wilayah Kecamatan Besitang, Jenda Taringan, Kacabjari Pangkalan Berandan untuk menindak tegas, apabila terbukti jangan sengan -sengan menangkapnya sesuai hukum yang berlaku, supaya jangan kebiasaan seperti di wilayah Langkat ini, karena pembanguan tersebut memakai uang Negara,”tegasnya. (Jhonson Malau)




