Media Reportase Tipikor: Terkait PHK Sepihak, PT Sisirau Kebun Tidak Hadiri Panggilan Disnaker Aceh Tamiang
Breaking News Portal

Friday, February 14, 2020

Terkait PHK Sepihak, PT Sisirau Kebun Tidak Hadiri Panggilan Disnaker Aceh Tamiang



Aceh Tamiang, mediareportasetipikor.com - Beginilah nasib orang kecil karyawan SKU yang bekerja di Perkebunan Kelapa Sawit (PKS) milik PT. Sisirau Kebun, yang berlokasi di Desa Rimba Sawang, Kecamatan Trenggulun, Kabupaten Aceh Tamiang yang menerima nasib di PHK secara sepihak pengusaha.

Terkait hal tersebut, maka kedua belah pihak yakni pekerja dan pengusaha menghadiri panggilan pertama dari Disnaker Aceh Tamiang, namun pihak pengusaha tidak mengindahkannya alias tidak menghadiri panggilan Disnaker tersebut, untuk mediasi, hal tersebut menimbulkan kekecewaan dari pihak pekerja/buruh.

Selanjutnya atas kekecewaan buruh/pekerja Ponco Drio (35), rapat mediasi sepihak tersebut tetap dilanjutkan di Aula Disnaker Aceh Tamiang, Kamis (13/02/2020), rapat dipimpin oleh Kelapa Dinas melalui Kabid Hubungan Industrial dan Sosial, Drs Suprianto, sebagai mediator, mengatakan, pihaknya sangat kecewa atas ketidak hadiran pihak pengusaha PT Sisirau Kebun.

“Padahal undangan sudah kami sampaikan, dan pihak pengusaha tidak memberikan informasi/kabar kepada kami, setelah pihak dinas menelepon kemudian pihak pengusaha baru mengatakan mohon maaf, kami tidak bisa datang, dengan alasan ada pemeriksaan Insfo, saya sangat kecewa pak, ini terus kita lanjutkan mediasi sepihak namun kita terus mengawal permasalahan ini,”ungkap Kabid.

“Saya sebagai mediator akan berusaha memperjuangkan nasib pekerja Ponco Drio, kami tidak pernah memihak kepada pihak pengusaha.walapun ini gagal, hanya sepihak namun berlanjut kami akan memanggil kembali pihak pengusaha PT Sisirau Kebun, melalui Surat Panggilan Kedua,”tegasnya.

Sementara itu, Pengurus LSM GAPOTSU (Gabungan Pemerhati Orang Tertindas Sumatra Bagian Utara) sebagai Kuasa pekerja, Jhonson Malau mengatakan sangat kecewa atas sikap pihak pengusaha PT Sisirau Kebun.

“Seharusnya mereka memberikan kabar sebelumnya, sepertrinya pihak pengusaha PT Sisirau Kebun meremehkan pemerintah daerah melalui Disnaker Aceh Tamiang, seharusnya sebagai pengusaha yang baik harus taat peraturan pemerintah,”tegas Malau.

Untuk itu, pengurus LSM GAPOTSU berharap kepada pemerintah melalui Disnaker Aceh Tamiang bisa menindak tegas, memanggil, dan diterapkan Undang- Undang Nomor 13 tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan, dimana pihak pengusaha harus membayar Jamsostek, dan uang pesangon 2 kali lipat.

Seperti yang diketahui bahwa PHK tersebut, menurut sumber dirinya dipaksa untuk tanda tangan pengunduran diri, tanpa terlebih dahulu adanya surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga, dengan tuduhan bahwa pekerja/buiruh telah mencuri buah sawit tanpa bukti yang jelas.

Pemberhentian/pemecatan seorang pekerja di suatu badan usaha, perusahaan harus ada surat dari pengadilan, yang menyatakan pekerja/buruh tersebut terbukti secara sah dan menyakinan melakukan tindak pidana melanggar hukum, baru kemudian pihak pengusaha berhak memberhentikan pekerja,”paparnya. (J.Malau)