Medan, mediareportasetipikor.com - Polda Sumut dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) diminta untuk segera turun tangan menyelidiki dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan DKPP Sumut.

Adalah Ketua Garda Sumut Arif Tambuse yang meminta agar proyek senilai Rp.34 Milyar di DKPP Sumut Jalan Jend Gatot Subroto Km 7 No 255 Medan itu segera melakukan pengusutan, sebab dia menduga ada aroma korupsi di lingkungan kantor DKPP Sumut tersebut.

Arif Tambuse berharap agar persoalan ini segera dilaporkan ke pihak aparat penegak hukum seperti kejaksaan dan kepolisian, jangan para koruptor berlindung karena adanya wabah Covid 19 sehingga tugas penegak hukum di negeri ini menjadi bungkam.

Sebab menurut Arif Tambuse, kegiatan pengadaan sapi 3 tahun terakhir ini anggarannya cukup signifikan apalagi ini dana hibah yang akan diberikan kepada masyarakat, jadi tidak boleh dipermainkan dan proyek ini diduga setiap tahun dilaksanakan oleh kontraktor yang sama.

Terkait temuan tersebut, pihak kejaksaan dan kepolisian harus benar-benar serius mengusut dugaan terjadinya korupsi pada proyek tersebut lantaran sangat besar anggarannya.

Berdasarkan data yang ada seperti kegiatan pengadaan Sapi Po pada tahun 2017 sebesar Rp.15 M yang dimenangkan oleh PT. Daffaa Berkah Sakti, tahun 2018 sebesar Rp.32 M sebagai pemenang juga dari PT. Daffaa Berkah Sakti dan tahun 2019 sebesar Rp.34 M sebagai pemenang PT Alfathi Berkah Sakti, dikatahui bahwa  3 Tahun terakhir proyek tersebut diduga dimenangkan oleh rekanan yang sama berinisial "IR", sehingga pekerjaan ini terindikasi di Mark Up dengan modus spesifikasi sapi yang tidak sesuai spec diberi ke kelompok ternak,”ujarnya melalui pesan wa kepada Media Reportase Tipikor, Minggu (5/4).

Lanjut Arif, jika dugaan korupsi ini benar, maka Garda Sumut akan segera mempersiapkan bukti-bukti otentik untuk melaporkan kasus ini ke aparat penegak hukum Poldasu dan juga ke Kejatisu.

MANTAN KADIS DIDUGA TERLIBAT




Terpisah, informasi yang semakin berkembang luas di masyarakat bahwa mantan Kadis DKPP Sumut sebelum M Azhar Harahap yakni Dahler Lubis mulai terbawa-bawa terkait dugaan kasus korupsi ini, pasalnya sejak tahun 2017 dan 2018 kasus ini sudah mencuat di penegak hukum namun hilang kembali.

Dari keterangan sumber berdasarkan bukti yang ada padanya, bahwa seorang ASN Dinas Peternakan di Kabupaten Simalungun berinisial MF yang diduga ditunjuk sebagai pengumpul dan membeli sapi tersebut oleh Dahler Lubis saat kepemimpinanya sebagai Kadis DKPP Sumut, adapun modus yang dilakukan adalah bahwa sejak jauh hari sebelum tender MF sudah mempersiapkan dan mengumpul sapi-sapi itu untuk pelaksanaan tender di DKPP Sumut dan diduga MF mempunyai hubungan yang sangat dekat dengan Dahler Lubis.

Salah satu buktinya yang didapat dari Face Book (FB) adanya pertemuan keduanya di bandara Jogakarta pada 1 Desember 2019, padahal saat itu Dahler Lubis sudah sebagai Kadis di Dinas Holtikultura dan Pertanian Provsu, sehingga memunculkan dugaan ada apa dengan pertemuan tersebut..?, apakah MF melaporkan pelaksanaan pengadaan sapi tahun 2019 sudah selesai dan memberi dana sesuai kewajiban...?.
Sebut sumber.

Lalu sumber menegaskan lagi, pada kepemimpinan Dahler Lubis sebagai Kadis DKPP Sumut sejak tahun 2017 sampai di pertengahan tahun 2019, kuat dugaan perencanaan anggaran 2019 masih dikerjakan di masa Dahler Lubis dan kemudian dilanjut oleh M Azhar Harahap. Pada proyek pengadaan Sapi Po di DKPP Sumut selama 3 tahun berturut-turut, Dahler Lubis diduga kuat ikut terlibat dalam korupsi berjamaah tersebut.

Sementara itu, Ketua Garda Sumut, Arif Tambusai menegaskan pihaknya dengan Ketua FORSU, Faisal akan melaporkan kasus dugaan korupsi ini ke KPK, apalagi aroma korupsi puluhan miliyar ini sudah menahun bahkan puluhan tahun belum tersentuh hukum, jadi sudah selayaknya ditanggapi oleh KPK,”sebut Ketua Garda Sumut. (Tim)


Share To:

Media Reportase Tipikor

Post A Comment:

0 comments so far,add yours