Showing posts with label Kriminal. Show all posts
Showing posts with label Kriminal. Show all posts
Sunday, May 3, 2020
Aksi Pencurian Dengan Modus Penipuan Berhasil Digagalkan
Medan, mediareportasetipikor.com - Seorang pelaku pencurian dengan modus penipuan bernasib apes, setelah aksinya dapat digagalkan dan akhirnya dihajar massa. Tersangka masih bernasib baik setelah si pengemudi begal (becak galon) yang berinisial JS yang adalah korban menelepon majikannya pengusaha air isi ulang dan pengecer gas itu untuk datang ke lokasi TKP.
Aksi pencurian dengan modus penipuan tersebut terjadi pada Sabtu, 3 Mei 2020 pukul 18.25 WIB, bermula ketika korban hendak mengantarkan pesanan kepada para pelanggannya yang ada di Jalan Bakti Gaperta Ujung, disitulah pelaku yang adalah warga jalan Binjai 10.5 km Gang Damai mendatangi korban dengan mengatakan mau menggunakan jasa korban untuk mengambil bawang dari gudangnya yang berlokasi di Gang Jawa Sei Sikambing.
Setelah terjadi pembicaraan tersebut pelaku dan korban dengan kendaraan masing-masing melaju menuju tempat yang dituju. Setelah memasuki Gang Jawa pelaku mengatakan kepada korban yang berinisial JS untuk menitipkan becaknya di salah satu warung milik warga yang ada di Gang Jawa tersebut.
Pelaku yang berinisial AM mengatakan mereka mengambil bawang tersebut dengan menggunakan kendaraan pelaku saja, lalu mereka berboncengan menuju gudang yang dikatakan pelaku. Namun bukannya membawa si korban ke gudang bawangnya malah menurunkan si korban di salah satu Masjid, dengan berdalih mau mengambil kunci gudang terlebih dahulu.
Ternyata pelaku kembali ke warung milik warga tempat penitipan becak si korban lalu mengambil 4 buah tabung gas 3 Kg yang masih berisi dan hendak membawanya kabur. Naas bagi pelaku, sepeninggalnya ternyata korban merasa ada yang ganjil dari sikap pelaku lalu ia kembali ke becaknya dan terlihat perbuatan si pelaku. Dengan berlari sambil berteriak maling, ia berhasil memegang dan menahan laju kendaraan pelaku dari belakang.
Pelaku mengetahui korban ada di belakangnya mempercepat laju kendaraannya yang menyebabkan korban terseret sejauh 30 M. Korban dengan sekuat tenaganya membanting kendaraan si pelaku yang menyebabkan pelaku menabrak beberapa kendaraan yang lain dan akhirnya jatuh. Lalu massa menghajar pelaku dengan ganasnya. Entah dari mana keluarga pelaku yaitu ibu dan adiknya perempuan datang ke TKP.
Korban meminta tolong kepada seorang warga yang ada di TKP untuk menelepon majikannya. Dan tidak berapa lama majikan sudah ada di TKP. Melihat kedatangan majikan si korban, keluarga pelaku yang adalah ibu dan saudara perempuannya mendatangi majikan korban sambil menangis untuk berdamai.
Setelah sepakat untuk berdamai, majikan korban menyarankan perdamaian dilakukan di tempat usahanya yang terletak di Jalan Gaperta Ujung sekaligus untuk mengamankan pelaku dari amukan massa.
Setelah kedua belah pihak sampai di tempat, ada seorang warga dari TKP yang mengikuti mereka. Seorang kerabat dari majikan korban mengatakan kepada warga yang mengikuti mereka untuk segera pulang karena sudah ada kesepakatan damai antara kedua belah pihak.
Namun warga tersebut membandel sehingga terjadi pertengkaran yang akhirnya mengundang perhatian banyak orang sehingga terjadi penumpukan massa. Pihak kepolisian dari Polsek Medan Helvetia yang mendapat laporan dari warga tiba di lokasi dan langsung membawa pelaku dan korban guna penyusutan kasus tersebut. (Tim/MS Marpaung, SE)
Tuesday, April 28, 2020
Polisi Lumpuhkan Bandar Narkoba Dengan Timah Panas
Karo, mediareportasetipikor.com - Satresnarkoba Polres Tanah Karo kembali menangkap bandar narkoba dari hasil pengembangan, kedua tersangka RP alias Alang dan AS alias Econ yang lebih dahulu ditangkap pada hari Senin (27/04/2020) di Jalan Selamat Ketaren Kecamatan Kabanjahe.
Dari hasi pengembangan tersebut, Satresnarkoba di bawah pimpinan AKP Ras Maju Tarigan, SH berhasil menangkap bandar narkoba JG di Bungalow Lorena bandar baru Kabupaten Deli Serdang, Selasa (28/04/2020) sekitar pukul 01.00 Wib. Setelah penangkapan tersangka JG lalu di bawa ketempat kosnya yang beralamat di Jalan UKA perumahan telkom Kabanjahe untuk melakukan penggeledahan di rumah kos tersebut.
Dari hasil penggeledahan di rumah kos tersangka, polisi berhasil menemukan barang bukti sebuah dompet kecil warna orange yang berisikan 3 paket plastik klip berles merah yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu -sabu. Dari pengakuan tersangka kepada polisi bahwa dia masih meyimpan barang bukti yang lain yang di sembunyikan di tanah dibawah mobil tersangka yang parkir di depan rumah kos tersangka.
Saat dilakukan pemeriksaan polisi menemukan sebuah tas warna hitam yang di dalamnya berisi 18 paket plastik klip berles merah yang berisi Narkotika jenis sabu - sabu, ganja yang di balut dengan kertas koran, 2 buah timbangan elektrik dan uang tunai, Rp 400.000 diduga dari hasil penjualan narkoba tersebut.
Setelah melakukan penggeledahan di rumah kos tersangka lalu polisi melakukan pengembangan ke rumah tersangka di Desa Batu Karang Kec. Payung Kab. Karo. Namun disaat pengembangan, tersangka mencoba melawan petugas dan berusaha melarikan diri sehingga polisi memberi tindakan tegas dan terukur menembak kedua kakinya, tersangka lalu dibawa ke RSU Kabanjahe untuk pengobatan lebih lanjut. (Charles Sitanggang)
Tuesday, April 21, 2020
Pelaku Pembacokan Hingga Meninggal Dunia Berhasil Ditangkap Polisi
Karo, media reportasetipikor.com - Penganiayaan dan pembacokan yang mengakibatkan meninggal dunia terjadi di Desa Ajinembah Kecamatan Merek Kab. Karo, Senin malam (20/04/2020) sekitar pukul 22.15 Wib di kedai kopi Julkarnaen Ginting.
Sesaat sebelum kejadian korban Jupri Perangin -angin sedang duduk di bale- bale kedai kopi milik Julkarnaen Ginting, tanpa diduga pelaku Moran Sinuraya 28 tahun pekerjaan bertani dan Roy Sinuraya 30 tahun pekerjaan bertani datang menghampiri korban, tanpa basa basi kedua pelaku langsung membacok tubuh korban dan seketika itu jatuh tersungkur di teras rumah sebelah kedai kopi tersebut.
Setelah selesai membacok korban, ke dua pelaku pada saat itu mengancam masyarakat yang mencoba melerai sambil mengucapkan "jangan mendekat", lalu kedua pelaku melarikan diri, pada saat itu juga masyarakat melarikan korban ke RSU Kabanjahe. Tetapi sesampainya di RSU Kabanjahe dokter menyatakan bahwa korban sudah meningal dunia.
Pada malam itu juga tim Satreskrim Polres Tanah Karo, dibantu Kanit Reskrim Polsek Tiga Panah, IPDA Pernando Manik, S.H beserta anggotanya langsung mengejar kedua pelaku pembacokan.
Tak berapa lama tim Satreskrim Polres Tanah Karo di bantu Reskrim Polsek Tiga Panah berhasil menangkap pelaku dan pelaku juga mengakui perbuatanya yang telah melakukan pembacokan terhadap korban hingga meninggal dunia. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polres guna pengusutan lebih lanjut. (Charles Sitanggang)
Tuesday, April 14, 2020
Diduga Gunakan Ipal, Anggota DPRD Kota Padangsidimpuan Dilaporkan IMM Sumut Ke Poldasu
Medan | suaraburuhnasional.com – Terkait adanya dugaan pengunaan Ijazah Palsu (Ipal) yang menyeret oknum Anggota DPRD Kota Padang Sidempuan, akhirnya secara resmi kasus tersebut telah dilaporkan ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut), Selasa (14/4/2020).
Adalah Ikatan Mahasiswa Muhammadiah (IMM) Sumatera Utara yang telah resmi melaporkan oknum anggota dewan dari Partai Hanura berinisial MTS. Laporan resmi tertanggal 14 April 2020 diserahkan langsung oleh Zulham Hidayah Pardede selaku Ketua Umum IMM Sumut bersama Muhammad Juang Rambe selaku Sekretaris IMM Sumut ke Polda Sumut.
"Setelah kita pelajari, berikut dokumen-dokumen yang telah kita kumpulkan serta berkoordinasi dengan beberapa pihak yang kita anggap kompeten, maka kita putuskan hari ini untuk secara resmi melaporkan MTS terkait dugaan penggunaan ijazah palsu ke Mapolda Sumut, "ungkap Zulham, saat dikonfirmasi melalui selulernya, Selasa (14/4/2020).
Zulham juga menyampaikan, dari hasil pengembangan di lapangan yang telah diperoleh, banyak kejanggalan - kejanggalan yang di temukan terkait ijazah MTS tersebut.
Temuan dugaan ijazah palsu tersebut juga sudah dikonfirmasi langsung kepada Ira Silvia selaku Kepala Sekolah SMA Widyasana Utama Medan pada hari Senin, (13/4/2020).
"Sebagai Kepala Sekolah, Ia juga mengungkapkan beberapa kejanggalan pada foto copy ijazah SMA atas nama MTS tersebut. Penjelasan beliau sudah kita miliki dan telah kita serahkan ke Polda Sumut,"ungkapnya.
"Salah satunya contoh yang dikatakan kepala sekalah tersebut, seingat dan sepengetahuannya bahwa SMA Widyasana Utama Medan sejak berdiri sampai sekarang sekolah tersebut tidak pernah masuk ke dalam subrayon SMAN 8 Medan, melainkan ke dalam subrayon SMAN 9 dan terakhir diubah ke subrayon SMAN 10 Medan dalam menjalankan kegiatan pendidikan ataupun dalam Ujian Nasional," jelasnya.
"Bahkan, Kepala SMA Widyasana Utama Medan tersebut juga menjelaskan bahwa kepala sekolah yang menandatangani Daftar Nilai Ujian Sekolah yang dipergunakan MTS yang terbit pada tahun 1973 tidak dikenali dan tidak pernah tercatat sebagai Kepala Sekolah di SMA Widyasana Utama Medan,"paparnya.
"Selain itu, kita juga sudah membaca surat dari Dinas Pendidikan Sumatera Utara yang menerangkan bahwa data ijazah berinisial MTS tersebut memang tidak bisa ditemukan di dinas pendidikan. Jadi, semua informasi yang kita peroleh tersebut menurut kami cukup beralasan hukum untuk menyatakan dugaan bahwa MTS membuat dan atau mempergunakan ijazah palsu untuk keperluan pendaftaran studi Sarjana Hukum di salah satu perguruan tinggi di Tapsel," katanya.
Bahkan, Ia juga sangat menyayangkan, ijazah tersebut selain penggunaaannya melanjutkan ke perguruan tinggi, ijazah tersebut diduga dipergunakan untuk keperluan kelengkapan persyaratan calon anggota DPRD Kota Padangsidimpuan dari tahun 2004, 2009, 2014 dan 2019.
"Karena itu kami juga meminta kerjasamanya dari pihak Polda Sumut agar segera menuntaskan laporan kasus ini secepatnya. Demi penegakan hukum dan keadilan khususnya di Sumatera Utara,"pintanya. (Tim)
Wednesday, April 1, 2020
3 Rumah Di Perumnas Helvetia Hangus Terbakar
Medan, mediareportasetipikor.com - Kebakaran yang terjadi pada Selasa (31/3/2020) di Jl. Helvetia Raya Perumnas Helvetia Medan menghanguskan 3 pintu yakni rumah No. 159, 160 dan 161. Kebakaran terjadi sekitar Pukul 16.50 WIB.
Saat terjadi kebakaran, penghuni berada di dalam rumah tetapi tidak ada satupun dari mereka yang mengetahuinya. Penghuni rumah No. 159 yaitu Bu Ita sedang sholat, dia berada di rumah bersama penghuni lainnya. Begitupun penghuni rumah No. 160 sedang melakukan aktifitas sehari-hari di dalam rumah. Mereka baru mengetahui kalau rumahnya terbakar setelah masyarakat yakni tetangga mereka berteriak “kebakaran”.
Setelah mendengar teriakan tersebut, ketiga penghuni rumah berhamburan keluar rumah. Api begitu cepat menyambar ketiga rumah tersebut dan hanya beberapa barang saja yang dapat diselamatkan.
Menurut Bu Ita, si jago merah dengan cepatnya membesar dan menghanguskan ketiga rumah tersebut karena sebahagian dari rumah itu adalah bangunan lama yang terbuat dari bahan yang mudah terbakar. Penyebab kebakaran dan asal usul api sampai saat ini belum diketahui, namun diduga api berawal dari rumah No. 159 akbiat hubungan arus pendek.
Tim Damkar (Pemadan Kebakaran) baru datang ketika si jago merah telah merambat ke rumah No. 161 dan langsung melakukan usaha pemadaman. Kisah duka yang dialami penghuni rumah No. 161 lain lagi. Ketika kebakaran terjadi, Ibu br. Purba ada di dalam rumah bersama cucunya.
Saat itu Ibu br. Purba sedang berada di kamar mandi, ia tidak menyadari si jago merah telah melahap bagian atas rumahnya. Setelah beberapa tetangga datang untuk membantu, barulah ia menyadari apa yang terjadi.
Namun di saat itulah ada seorang oknum yang mencari kesempatan. Ketika Ibu br. Purba menitipkan tasnya kepada cucunya yang berumur 10 tahun untuk keluar duluan menyelamatkan diri.
Namun saat berlari keluar rumah, ia terjatuh, di saat itulah si oknum lelaki itu melakukan aksinya, ia pura-pura menolong cucu Ibu br. Purba ini dan mengambil tas itu serta tidak memberikan kepada anak itu, atau oknum itu juga gugup atau berubah niatnya tadi berniat menolong menjadi garong.
Menurut Ibu br. Purba bahwa di dalam tas itu berisi surat-surat berharga. Sampai informasi ini di dapat awak media, tas itu belum dikembalikan oknum yang tidak bertanggungjawab itu kepadanya. Masih ada saja orang yang mencari kesempatan di dalam kesusahan orang lain. (Manaris Marpaung)
Monday, March 30, 2020
Tanam Ganja Di Belakang Rumah, Pemuda Ini Nginap Di "Hotel Prodeo" Polsekta Berastagi
Karo, mediareportasetipikor.com - Teguh Azhari Akbar (19) sangat terkejut begitu kedatangan tamu tak di undang dari Satuan Reserse Polsekta Berastagi ke rumahnya, Sabtu (28/3/2020) sekira pukul 21:00 Wib.
Kedatangan personil dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsekta Berastagi Ipda HP Marpaung SH, MH berserta anggota Brigadir Alipren Ginting.
Pasalnya, pemuda yang bermukim di Jalan Perwira Gang Surya Indah Berastagi ini sedang sibuk mengurus tanaman ganja di beberapa pot bunga sembari menabur pupuk. Alhasil, pria berstatus lajang ini terpaksa dirawat inapkan di "hotel prodeo" milik Polsekta Berastagi.
Pada saat penangkapan atau penggrebekan terhadap tersangka, dirinya tidak berkutik. dan mengakui bahwasanya ganja tersebut memang sengaja ditanamnya. Demikian disampaikan Kanit Reskrim Polsekta Berastagi, Ipda H.P Marpaung, Minggu (29/3/2020) berkisar pukul 20:15 Wib via WhatsApp.
Lanjut dikatakan Marpaung lagi, memang informasi adanya pemuda menanam ganja dalam beberapa pot bunga di belakang rumahnya sudah kita kantongi dua minggu yang lalu. Namun, dikarenakan agak sulit untuk melakukan penangkapan sehingga anggota terus melakukan pengintaian di beberapa titik lokasi.
"Setelah anggota menguasai lokasi, dan kebetulan si tersangka lagi asyik menabur pupuk ke dalam pot bunga yang bertanamkan batang ganja disitulah kita berhasil mengamankan tersangka,"paparnya.
Setelah dilakukan interogasi, tersangka beserta barang bukti 6 Batang Ganja dalam Pot bunga dan Satu Bungkus Pupuk langsung kita boyong ke Mapolsekta Berastagi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Terhadap tersangka kita kenakan pasal 114 ayat 1 subs pasal 111 ayat 1 UU RI nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, urai Mantan Kanit II Narkoba ini mengakhiri. (Charles Sitanggang)
Tuesday, March 3, 2020
Perampokan Mobil Terjadi Di Siang Bolong Tanpa Ada Rasa Takut Pelaku
Karo, mediareportasetipikor.com- Perampok mobil jenis Ayla, warna silver Nopol BK1075 SR berkisar jam 15.00 Wib di depan bank Logo Jalan Veteran, Berastagi berhasil diamankan Kapolsekta Berastagi, Kompol Pawang Ternalem Sembiring.
Pelaku ditangkap warga di perladangan kopi Desa Gurisen, Kecamatan Barusjahe bersama mobil yang semula dikemudikan Ita Latersia Br Surbakti asal Desa Merdeka, Kecamatan Merdeka, Kabupaten Karo, jelas Kapolsekta Berastagi, Selasa (3/3) pukul 18.10 Wib di Mapolsekta Berastagi.
Kata Kapolsekta, pelaku bernama Sudarto asal Batubara sesuai KTP. Pelaku tinggal berpindah-pindah di Jalan Udara, Berastagi. Pekerjaan pelaku mocok-mocok sesuai pengakuan pelaku, jelas Kapolsekta.
Kronologisnya, pelaku nekad melakukan perampokan mobil yang sedang parkir dan ditunggu 2 orang (ibu-ibu), Erlina Br Sembiring dan Raskami br Surbakti di dalam mobil saudara pengemudi Ita Latersia br Surbakti yang sedang berurusan ke kantor bank Logo.
Erlina br Sembiring asal Desa Gurukinayan dibawa lari bersama mobil karena kunci kontak ditinggal pengemudi. Sedangkan Raskami br Surbakti sempat lompat keluar mobil sebelum pelaku yang menggunakan sajam tancap gas.
Kata Erlina selamat setelah diturunkan pelaku di Desa Gurisen saat tiba di Polsekta Berastagi dibawa keluarganya bahwa, pelaku tidak dapat mengendalikan mobil setelah masuk kebun kopi Desa Gurisen. Pelaku merasa tidak aman dan mencoba menyelematkann diri dengan mengganti pakaian milik petani yang terjemur di perladangan warga. Berjalan menenteng ember mencoba mengelabui warga yang mulai mencurigai pelaku.
"Saya duturunkan paksa setelah saya minta tolong. Apa pun mau kau ambil dari mobil dan dari tasku ini silakan. Tapi tolong turunkan aku," jelas Erlina menangis terisak-isak didekap keluarganya saat tiba di halaman Mapolsekta Berastagi ketika dijemput keluarganya ke Gurisen.
Dengan pakaian petani dan menenteng ember, pelaku mencoba melintasi warga yang mulai mencurigai. Saat mau diamuk massa, Kapolsekta Pawang Ternalem dan anggotanya tiba di lokasi kejadian. Pelaku yang memiliki dua HP android dan sempat dipukuli massa terus diamankan Kapolsekta dan dibawa ke Mapolres Karo di Kabanjahe. (Chsrles Sitanggang)
Wednesday, February 19, 2020
Kapolda Sumut Bersama Wakil Bupati Karo Besuk Anggota Satres Narkoba yang Dibacok Bandar Narkoba
Karo, mediareportasetipikor.com - Kapolda Sumut Irjen Pol. Martuani Sormin beserta Wakil Bupati Karo Cory Sebayang membesuk anggota Satres Narkoba yang mengalami musibah saat melakukan penangkapan bandar narkoba di Dusun Basam, Sabtu (15/02/2020), Kecamatan Barusjahe. Dimana saat penangkapan tersebut Anggota Satres Nakoba Aiptu Basmi Ginting mengalami luka di pundak setelah di bacok bandar Narkoba tersebut.
Sementara itu dalam kujungan Kapolda Sumut Irjen Martuani Sormin ke RSU Kabanjahe, Rabu (19/02/2020) menyatakan kepada wartawan, bahwa resiko seorang angota polisi yang dalam menjalankan tugas memang seperti itu yaitu salah seorang anggota opsnal Satres Narkoba mengalami luka atas perlawanan pelaku saat dilakukan penangkapan.
Sehingga saya datang ke RSU Kabanjahe untuk memastikan bahwa angota kami mendapat perawatan dan saya juga memberi semangat dan memerintahkan kepada Kapolres agar anggota tersebut di rujuk ke medan tapi Kapolres menyatakan bahwa angota kami bisa di tangani di RSU Kabanjahe. Bahkan Kapolda juga berpesan bahwa para penjahat/bandar narkoba saat ini tidak segan-segan melukai siapa pun termasuk masyarskat dan angota kepolisian.
Untuk itu saya menawarkan kepada Pemda Karo dan tokoh tokoh masyarakat supaya kita dapat melindungi masyarakat dari bahaya narkoba yang sudah merusak generasi bangsa. Ujarnya
Kapolda juga menyatakan akan memberi usulan ke Bapak Kapolri untuk memberi penghargan apa yang akan diberikan kepada anggotanya yang berhasil dalam menjalankan tugas apakah KPLB (Kenaikan Pangkat Luar Biasa) atau mendapatkan pin. Ujarnya
Sementara itu Wakil Bupati Karo Cory Sebayang meyatakan bahwa apa yang diusulkan Kapolda mendukung dan mengapresiasi tentang Perda Narkoba supaya semua unsur TNI/Polri dan masyarakat dapat bersama sama memberantas narkoba. Cory juga meyatakan sangat mengapresiasi atas kunjungan Kapolda ke Kab. Karo. Ujarnya. (Charles Sitanggang)
Sunday, February 16, 2020
Yasonna Laoli Geram, Sipir yang Terbukti Biang Kerok Atas Kerusuhan di Lapas II B Kabanjahe Akan Dibuang Ke Nusa Kambangan
Karo, mediareportasetipikor.com - Pasca kericuhan Lapas II B Kabanjahe, membuat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Prof. Yasonna Hamonangan Laoly, S.H., M.Sc., Ph.D berkunjung ke Rutan Kabanjahe, Minggu (16/2/2020) pukul 09.00 Wib.
Kedatangan Menkumham, kemudian disambut sejumlah Forkopimda Bupati Karo Terkelin Brahmana,SH, Ketua DPRD Karo Iriani Tarigan, Wakil Bupati Karo Cory Seriwaty br Sebayang, Kapolres Tanah Karo AKBP Benny Remus Hutajulu, Dandim 0205 /TK Letkol Inf Taufik Rizal Batu bara, kejaksaan Negeri Kabanjahe, Kalapas II B Kabanjahe Simson Bangun.
Usai penyambutan, Menkumham Prof Yasonna Hamonangan Laoly, S.H., M.Sc., Ph.D mengajak Forkopimda menuju salah satu ruangan yang masih utuh, pasca terjadi Kerusuhan dilapas II B Kabanjahe, sepekan lalu.
Dalam diskusi tersebut Yasonna mengatakan dalam dekat ini pihaknya segera akan melakukan perbaikan lapas yang rusak akibat ulah WBP (Warga Binaan Permasyarakatan) atas insiden yang sungguh kita sayangkan terjadi, kerugian ditaksir 4.7 Milyar. Katanya
Untuk masalah WBP, kedepan Yasonna mengingatkan ke jajarannya, agar dilakukan pendataan lagi dan tanpa terkecuali semua WBP dilakukan extra ketat melalui penjagaan khusus, apabila aktifitas normal di rutan. Tegasnya
Tak lupa Yasonna Laoli, menekankan bagi yang terlibat dalam pasca kericuhan di Lapas II B Kabanjahe, yang salah diproses sesuai hukum yang berlaku dengan mekanisme peradilan yang ada, khusus bagi Sipir Lapas sebagai biang kerok tetap diproses. Sangsinya setelah dijatuhi hukuman melalui pengadilan dengan berkekuatan tetap (inkracht) maka Sipir ini kita kiirm ke Nusakambangan dibarengi pemberhentian tidak hormat. Tegas Laoli
Disamping itu, Yasonna mengaku, bahwa kondisi Lapas II B Kabanjahe saat ini tidak memadai lagi untuk dihuni oleh WBP, hal ini Rutan Kabanjahe akhirnya over kapasitas, nah solusi ini pihak Kemenkumham akan menjajaki dan menindaklanjuti kerjasama dengan Pemkab Karo, terkait akan menghibahkan tanah milik pemda karo, guna pembangunan gedung Lapas II B Kabanjahe yang baru. Ucapnya
Bupati karo Terkelin Brahmana, SH membenarkan bahwa pemda karo sudah ada kordiansi terkait pemberian tanah hibah kepada Kemenkumham, semua ini butuh proses, kita tunggu saja. Tadi Pak Menteri sudah ingatkan Pemda Karo, mudah mudahan secepatnya adminitrasi lengkap maka segera kita hibahkan. Ujarnya saat berdialog dengan Menkuham Yasonna Laoli.
Sambungnya lahan sudah tersedia di Desa Dokan seluas 6 Ha, ini yang kita akan hibahkan, menunggu pihak Kemenkumham menindaklanjutinya. Jelas Terkelin.
Sementara Kapolres Tanah Karo AKBP Benny Remus Hutajulu, SIK, mengatakan akan sepenuhnya, siap melaksanakan proses secara hukum bagi yang bersalah pasca insiden dilapas II B Kabanjahe, sepekan yang lalu. Ujarnya
Benny menambahkan pihak Polres Karo akan membackup titipan tahanan yang saat ini berada di sel Mapolres Karo , guna pengamanan dan penyidikan selanjutnya, sesuai arahan dari Menkuham Yasonna laoli. Ucapnya
Sebelumnya diberitakan, peristiwa kericuhan disertai pembakaran dan perusakan oleh narapidana terjadi pada Rabu (12/2) sekitar pukul 12.00 WIB. Namun tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut. Sebanyak 410 narapidana terpaksa dievakuasi, terdiri 380 pria, 30 wanita. Petugas memindahkan sebagian besar narapidana ke lapas yang berada di Polres Tanah Karo, Medan, Humbahas, Sidikalang, dan Binjai.
"Pemantik kejadian lantaran ada oknum Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) tidak terima atas upaya pemberantasan narkoba di dalam rutan," kata KebagHumas Direktorat Jendral Pemasyarakatan Rika Aprianti dalam keterangan tertulisnya. (Charles Sitanggang)
Saturday, February 15, 2020
Satres Narkoba Polres Tanah Karo Tembak Mati Bandar Narkoba
Karo, mediareportasetipikor.com - Satres Narkoba Polres Tanah Karo berhasil menangkap seorang Jeri Nando Ginting (36) Warga Desa Barus Julu Kabupaten Karo Sumatera Utara, Sabtu (15/2/2020) Sore .
Kapolres Tanah Karo AKBP Benny R Hutajulu ,SIK Saat dikonfirmasi melalui Kasat Narkoba Polres Tanah Karo AKP Rasmaju Tarigan menjelaskan bahwa pada hari Sabtu tanggal 15 Februari 2020 sekira pukul 14.30 Wib, personil Satres Narkoba PolresTanah Karo melakukan penyelidikan terhadap kebenaran laporan informasi tentang dugaan tindak pidana narkotika yang terjadi di Dusun Basam, Desa Barus Julu Kec. Barusjahe Kab. Karo.
Sesampainya di lokasi sasaran yang dituju di Jl. Dusun Basani Desa Barus Julu Kec. Barus Jahe Kab.Karo tepatnya di belakang rumah Jeri Nando Ginting, personil Satres Narkoba mendapati mobil milik tersangka sedang berada di seberang rumah diduga pelaku. Selanjutnya personil Satres Narkoba dibagi menjadi 2 (dua) Tim.
Satu tim yang berjumlah 3 (tiga) orang melakukan pengepungan terhadap mobil dan Tim lain berjumlah 4 (empat) orang mengepung rumah.Selanjutnya dua orang personil mengamankan seorang laki-laki yang berada di depan rumah yang sedang mengaduk semen, yang diduga merupakan “pekerja” (membantu menjual sabu) milik tersangka yang selanjutnya diketahui bernama Dalton Sanjaya Sianturi.
Kemudian Aiptu Basmi Ginting masuk melalui pintu depan rumah yang dalam keadaan terbuka sambil memperkenalkan diri sebagai Polisi. Ketika Aiptu Basmi Ginting melewati pintu belakang rumah tersangka yang sebelumnya bersembunyi di balik dinding langsung membacok Baskami Ginting dengan menggunakan 1 bilah parang dengan gagang kayu sehingga mengenai pada bagian punggung personil kami .
Namun hanya mengenai jaket yang dikenakannya hingga robek. Seketika Aiptu Basmi Ginting membalikkan badan dan melihat tersangka mengayunkan parang kearah dirinya dan melihat hal tersebut Basmi Ginting langsung mengeluarkan jurus pemungkasnya untuk menangkis dengan menangkap tangan tersangka sehingga terjatuh.
Walaupun dalam posisi terjatuh tersangka tetap berusaha mengayunkan parangnya ke petugas kami, sehingga menyayat pundak sebelah kiri. Melihat personil mengeluarkan senjata api tersangka langsung melarikan diri, seketika itu juga diberikan tembakan peringatan namun tidak dihiraukan. Tutur Rasmaju
Pada saat dilakukan tindakan tegas dengan terukur ke arah kaki tersangka, namun tersangka lebih dahulu melompat ke arah jurang sehingga tindakan tegas personil mengenai bagian punggung tersangka sehingga terjatuh dan kami langung mengangkat tersangka ke dalam mobil untuk selanjutnya dibawa ke Rumah Sakit Umum Kabanjahe, namun setelah tiba di rumah sakit tersangka menghembuskan napas terkhir . Ungkap Rasmaju kepada wartawan.
Dari rumah tersangka kami temukan 1 buah dompet yang berisikan 24 paket shabu shabu dengan berat 5,80 gram bruto dan pada saat di Rumah Sakit juga dilakukan pemeriksaan terhadap badan dan pakaian tersangka dan ditemukan barang bukti 1 paket shabu dalam kantong dalam jaket sebelah kanan denganberat 16, 10 gram bruto.
Sedangkan personil yang lain juga melakukan pemeriksaan dalam rumah tepatnya dikamar tersangka dibawah tilam dan ditemukan barang bukti 1 paket shabu didalam plastic klip warna bening dengan berat 0,99 gram bruto dibawah tempat tidur, 1 buah timbangan elektrik warna putih, 1 buah bong yang terbuat dari botol plastik, 2 buah mancis tanpa tutup kepala dan 1 buah pipet sebagai sekop, dan beberapa plastik klip berles merah dalam keadaan kosong Jumlah keseluruhan barang bukti 26 paket shabu shabu dengan berat brutto 22, 89 gram.
Masih Kata AKP Rasmaju,“adapun barang bukti yang kami amankan 26 (dua puluh enam) paket plastik klip berles merah yang diduga berisikan narkotika jenis shabu shabu dengan berat brutto 22,89 (dua puluh dua koma delapan puluh sembilan) gram, potongan tisu dan potongan lakban yang digunakan sebagai pembungkus shabu-shabu, 5 (lima) potongan plastik assoy warna merah sebagai pembungkus shabu-shabu, 5 (lima) potongan plastik assoy warna biru sebagai pembungkus shabu-shabu.
Juga diamankan, 1 (satu) paket plastik klip berles merah dalam keadaan kosong,1 (satu) buah dompet warna biru laut sebagai tempat penyimpanan shabu shabu, 1 (satu) unit timbangan elektrik,1 (satu) buah pipet sebagai sekop,1(satu) buah kaca pirex, 2 (dua) buah mancis tanpa tutup kepala,1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol plastik terpasang 2 buah pipet,1 (satu) unit handphone merk Oppo warna putih dan -1 (satu) bilah parang dengan gagang kayu yang digunakan untuk menyerang anggota Polri. Ungkap Kasat Narkoba Polres Tanah Karo. (Chales Sitanggang)
Wednesday, February 12, 2020
Rutan Kabanjahe Dibakar Tahanan
Karo, mediareportasetipikor.com - Rutan Kabanjahe dilahap si jago merah sekitar pukul 11.45 Wib mengakibatkan ruang tahanan wanita, ruang arsip dan hampir seluruh bangunan terbakar. Hanya meyisakan ruangan tahanan pria satu blok, sementara dokumen yang ada di dalam Rutan tersebut ludes terbakar, Kamis (12/02/2020).
Kebakaran tersebut bermula dari razia narkoba yang dilakukan pegawai Rutan di ruangan warga binaan laki-laki sehingga warga binaan terprovokasi dan tersulut emosi kepada para petugas Lapas yang melakukan razia tersebut dan berujung pembakaran yang dilakukan warga binaan sehingga menghanguskan Rutan tersebut.
Melihat kejadian tersebut petugas rutan langsung menghubungi pihak pemadam kebakaran dan pihak Polres Tanah Karo, dalam hitungan menit pemadam kebakaran dan polisi langsung datang ke lokasi kejadian untuk memadamkan kobaran api.
Untuk mengantisipasi kaburnya para warga binaan, personil dari pihak TNI yaitu Batalion 125 Simbisa dan personil Kodim 0205 Tanah Karo datang ke lokasi untuk membekap angota kepolisian untuk mengantisipasi kaburnya para warga binaan tersebut.
Sementara itu Kapolda Sumut Irjen Drs Martuni Sormin dalam keteranganya yang disampaikan kepada wartawan di halaman Polres Tanah Karo, bahwa lapas yang ada di Tanah Karo tidak layak lagi untuk menampung warga binaan yang jumlahnya 410 orang, sudah over kapasitas. Tapi menurut teori sosial yang dilakukan orang-orang yang over kapasitas apa saja bisa bersingungan di Lapas tersebut.
Untuk langkah- langkah yang mau diambil pihak kepolisian dan Kakanwil KUM HAM Sumut, para warga binaan yang sudah ingkrah akan dipindahkan ke Lapas yang ada di Sumut dan sementara yang dalam proses pengadilan yang berjumlah 170 orang akan di titipkan di Polres Tanah Karo mengungu perbaikan lapas selesai,”ujarnya. (Charles Sitanggang)
Monday, February 10, 2020
Rem Bus Karya Agung Blong, Ibu dan Balitanya Jadi Korban Meninggal Dunia
Simalungun, mediareportasetipikor.com – Telah terjadi insiden kecelakaan menelan korban jiwa seorang ibu dan balita dilaporkan terjadi di jalur lintas Km 3 – 3.5 Perdagangan – Pematang Siantar, dekat Pajak Negeri Nagori Bandar Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara, Sabtu (8/2/2020) pukul 16.30 Wib.
Sri Handayani (43) warga Kampung VI Nagori Talun Rejo Kecamatan Pematang Bandar, meninggal di tempat akibat luka berat, Sementara putrinya Dinda Avisa Quraeni (3) mengalami luka luka dan tidak sadarkan diri yang akhirnya ikut menyusul ibunya Avisa meninggal di RS Karya Husada Perdagangan.
Kapolres Simalungun AKBP Heribertus Ompusunggu SIK MSi melalui Kasat Lantas IPTU Jodi Indrawan SIK dalam rilis yang disiarkan Kanit Laka IPDA Ramadhan Siregar SH menjelaskan kronologi insiden maut tersebut.
Menurut keterangannya, insiden berawal dari satu unit bus penumpang umum PT Karya Agung nopol BM 7717 RA, dikemudikan oleh Ranto Situmorang (36) warga jalan Josep Sinaga No.55 Parapat Kelurahan Parapat Kecamatan Girsang Simpangan Bolon Kabupaten Simalungun, melaju dari arah Pematang Siantar menuju arah Perdagangngan.
Dengan kecepatan tinggi dan tidak hati hati, setiba di TKP, Ranto Situmorang kehilangan kendali. Bus yang dikemudikannya mengalami rem blong sehingga menabrak satu unit sepeda motor Honda Blade BK 5701 TAK yang berada di depan searah jurusannya, dikemudikan Dilawigati (16), yang membonceng Sri Handayani dan Dinda.
Naas yang menyeramkan sore itu. Pengemudi serta dua penumpang sepeda motor terdorong keras. Ketiganya terhempas terseret lalu terhenti di kolong bus maut dengan tebusan nyawa.
Warga sekitar sontak ramai menyaksikan insiden dan berupaya memberi pertolongan dengan melarikan korban ke rumah sakit terdekat dan melaporkan peristiwa kepada pihak satlantas.
Mendapat laporan, Unit Laka Satlantas Polres Simalungun langsung terjun mengamankan, cek dan olah TKP serta mengamankan kendaraan terlibat kecelakaan sebagai barang bukti. (J.MK)
Resedivis Pelaku Curanmor Ditembak Polisi
Karo, mediareportasetipikor.com - Mahidin Purba (43) diburu oleh Polsekta Berastagi karena aksinya melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) pada Selasa (4/2/2020) sekitar pukul 07:00 WIB, di Kel TL Mulgap I, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, Provinsi Sumatra Utara, tepatnya di belakang Mesjid Raya.
Namun, warga yang bermukim di Desa Rumah Berastagi, Kecamatan Berastagi ini pada Sabtu (8/2/2020) sekitar pukul 18:00 WIB, terdeteksi keberadaannya oleh polisi karena menerima informasi dari masyarakat.
Lantas, anggota Unit Reskrim Polsekta Berastagi yang dipimpin Kanit Reskrim Polsekta Berastagi, Iptu Mastergu E Surbakti di Dampingi Katim I Brigadir Ali Pren Ginting pada Pukul 18:30 WIB, berhasil mengamankan Mahidin bersama barang bukti 1(satu) unit sepeda motor jenis Yamaha merk Jupiter dengan nomor polisi Pol BK 4641 AFG.
Akan tetapi, saat pengembangan kasus, Mahidin malah mencoba kabur. Melihat aksinya itu, polisi tidak mau buruanya kabur sehingga polisi memberi tembakan peringatan ke atas dan tidak diindahkan pelaku.
Karena tembakan peringatan diabaikan Mahidin. Kemudian Unit Reskrim Polsek Berastagi memberikan tindakan tegas, dan terukur, tepat mengarah kedua kaki Mahidin, dan langkah berhenti karena "timah panas."
"Selanjutnya membawa tersangka (Mahidin Purba) dan barang bukti ke Posekta Berastagi," demikian informasi yang dihimpun Wartawan, Senin (10/2/2020) dari Kanit Reskrim Polsekta Berastagi, Iptu Mastergu E Surbakti. (Charles Sitanggang)
Thursday, January 30, 2020
Hingga Kini Demonstrasi "Aliansi Ondo" Di Polres Tapsel Dan Walikota Padangsidimpuan Belum Terjawab
Padangsidimpuan, mediareportasetipikor.com - Demonstrasi tunggal yang ke VI (6) "ALIANSI ONDO" belum juga mendapatkan "klarifikasi" dari pihak Polres Tapanuli Selatan, Kamis (30/01).
Dalam orasinya di depan Gerbang Polres Tapanuli Selatan, Syahminan Rambe ingin mendapatkan jawaban atas SP3 yang di berikan kepada Irsan Efendi yang notabenenya Walikota Padangsidimpuan atas kasus dugaan "Perambahan Hutan produksi di Desa Batang Tura Julu yang melibatkan Aset Pemko Padangsidimpuan berupa "excavator" (becko) tersebut sampai di "Police Line" oleh Polres Tapanuli Selatan.
Saat pantauan awak media ini, Syahminan Rambe mempertanyakan ucapan Walikota yang mengaku sudah menerima Surat Perintah Penghentian Perkara (SP3) dari Polres Tapsel terkait dugaan perambahan hutan. Apa status Walikota, karena SP3 hanya bisa dikeluarkan pada saat yang bersangkutan sudah menjadi tersangka, "ujarnya.
Lanjut nya lagi, surat SP3 tersebut tidak pernah ditunjukkan dan hanya sebatas pengakuan saja. "Secara SOP, apabila SP3 sudah dikeluarkan harus ditembuskan ke pihak kejaksaan. Jangan hanya mengaku-ngaku sudah mendapatkan SP3, tunjukkan buktinya secara prosedur," kata bung Rambe. Satu jam berorasi, tidak ada tanggapan dari Polres Tapsel akhirnya beranjak dari Polres Tapsel ke kantor Walikota Padangsidimpuan.
Saat menyampaikan "orasi" di depan portal gerbang keluar kantor Walikota dia mau memberikan Obat Vitamale agar pak walikota kuat untuk bertemu dengan saya,” ucap Syahminan Rambe yang kerap disapa bung Rambe. Tidak mau tinggal diam ia langsung menerobos lewat gerbang masuk, aksi kejar-kejaran pun tidak bisa dielakkan antara petugas Satpol PP dan aktivis lingkungan ini.
Sampai di depan pendopo kantor walikota aktivis lingkungan ini tidak mendapat sambutan dari orang nomor satu di Kota Padangsidimpuan karena beliau sedang berada di luar kota. (01E)
Wednesday, January 29, 2020
Dua Bersaudara Penanam Ganja Satu Ditembak Satres Narkoba Polres Karo
Karo, mediareportasetipikor.com - Dua bersaudara, Rusdiamon Ginting (36) dan Rusliwan Ginting (40), warga Desa Singa, Kecamatan Tiga Panah, ditangkap personil gabungan Polsek Tiga Panah dan Satres Narkoba Polres Tanah Karo, Selasa (28/1/2020). Abang-adik ini ditangkap, terkait kepemilikan dan penanaman narkotika jenis ganja. Kaki Rusliwan ditembak saat berupaya melarikan diri.
Kasatres Narkoba Polres Tanah Karo, AKP Ras Maju Tarigan kepada wartawan Rabu (29/1/2020) mengatakan penangkapan keduanya berawal dari informasi yang diberikan masyarakat. Ketika dilakukan pengamatan di perladangan Barung Kuburen milik Rusliwan Ginting, polisi melihat dua pria yang berada di ladang tersebut.
“Setelah melihat mereka, petugas langsung melakukan penggerebekan. Dari penggeledahan Rusdiamon Ginting, ditemukan ganja kering yang dibalut kertas dengan berat brutto 2 gram yang ditempatkan di kantong depan sebelah kiri. Pasca penemuan barang bukti, Rusdiamon dan abangnya Rusliwan diinterogasi untuk pengembangan kasus,” papar AKP Ras Maju Tarigan.
Selanjutnya dalam pengembangan, di dalam gubuk ladang milik Rusliwan polisi menemukan 9 bungkus ganja yang dibalut dengan kertas koran dengan berat brutto 2.250 gram. 57 paket/Am dibalut kertas koran dengan berat brutto 60 gram, dan ganja yang meliputi daun, biji, dan ranting dalam keadaan basah dengan berat brutto 640 gram.
“Dalam pengembangan kasus, personil juga menemukan tanaman ganja yang ditanam diperladangan tersangka Rusliwan sebanyak 14 batang. Dengan ketinggian variasi antara 43 cm hingga 240 cm. Dalam pengembangan inilah tersangka Rusliwan mencoba melarikan diri. Tidak mengindahkan peringatan, petugas menembak kaki sebelah kanan tersangka,” beber AKP Ras Maju Tarigan. (Charles Sitanggang)
Tuesday, January 28, 2020
Polsekta Berastagi Tangkap Mata Rantai Bandar Sabu Sabu
Berastagi, mediareportasetipikor.com - Menanggapi dan menindaklanjuti instruksi Kapoldasu, Narkoba musuh kita bersama. Dalam hal ini personel Unit Reskrim Polsekta Berastagi telah melakukan penangkapan terhadap mata rantai pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis shabu, Senin (27/01/2020) sekira pukul 21.45 Wib.
Dari hasil penyergapan personel berhasil mengamankan 3 tersangka dari tempat berbeda, ketiga tersangka yaitu, Ari Kusnaswan (36) alamat Jalan Kaliaga Kel. Gundaling I, Junior Singarimbun (38) alamat Desa Jaranguda, dan Rudi Sembiring (45) Alamat Belakang Mesjid Raya Kel. TL. Mulgap I Kec. Berastagi Kab. Karo.
Demikian dikatakan Kapolsekta Berastagi Kompol Pawang Ternalem Sembiring melalui Kanit Ipda A. Surbakti disampaikan Brigadir Alipren Ginting kepada sejumlah wartawan di Berastagi, Selasa (28/01/2020) sekira pukul 14.00 Wib.
Tempat penangkapan terhadap tersangka lanjut dikatakan Alipren bahwa, ketiganya ditangkap di tiga lokasi berbeda, TKP pertama JL. Kaliaga Kel. Gundaling I Kec. Berastagi Kab. Karo, tepatnya di depan teras rumah Ari Kusnawan dan dikembangkan ke Gang Mesjid Raya Kel. TL. Mulgap I Kec. Berastagi Kab. Karo serta TKP akhir di belakang Mesjid Raya Kel. TL. Mulgap I Kec. Berastagi Kab. Karo, tepatnya di rumah Rudi Sembiring.
Masih kata Alipren, dari Ketiga tersangka turut diamankan barang bukti berupa, 1 paket plastik klip berles merah yang diduga berisikan Narkotika jenis shabu shabu dengan berat brutto 0.20 gram, 2 Unit Handphone Nokia Warna Hitam dan Samsung, 1 set alat pengguna sabu atau bong pipet berbentuk skop, 1 paket plastik klip berles merah yang diduga berisikan Narkotika jenis shabu-shabu dengan berat brutto 0.40 gram, uang tunai Rp.650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah), 1 paket plastik bening yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu sabu dengan berat bruto 0.20 gram.
Untuk pemeriksaan terhadap ketiga tersangka digelandang ke Polsekta Berastagi guna proses hukum selanjutnya. "Untuk sementara terhadap tersangka kita persangkaan pasal 114 dan pasal 112 UU RI Nomor 35 Tentang Narkotika dengan Ancaman hukuman minimal 4 Tahun Penjara,"paparnya. (Charles Sitanggang)
Monday, January 27, 2020
Berikan Rasa Aman dan Nyaman Berkendaraan Saat Imlek Satuan Lantas Polres Belawan Adakan Patroli
Belawan, mediareportasetipikor.com - Personil Satuan Lalulintas Polres Pelabuhan Belawan melakukan patroli disejumlah titik - titik rawan kemacetan dan rawan kecelakaan lalulintas di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan, agar dapat berikan rasa aman, nyaman dan kelancaran berlalulintas kepada umat Budha dalam merayakan hari raya Imlek 2571 Tahun 2020.
Kasat Lantas Polres Pelabuhan Belawan AKP MH Sitorus, SH didampingi KBO Satuan Lalulintas Polres Pelabuhan Belawan Iptu Ali Usman, saat ditemui awak media di sela-sela pengaturan lalu lintas di depan Vihara Pekan Labuhan, Jalan Yos Sudarso, Jumat malam (24/01/2020) mengatakan bahwa, ada 53 unit Vihara yang ada di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan dan sepanjang perayaaan Imlek situasi arus Lalulintas padat, ramai dan lancar, terhitung mulai tanggal 25 sampai 26 Januari selama perayaan Imlek 2571 tidak ada terdapat insiden kecelakaan Lalulintas dan korban jiwa," ungkap AKP M.H Sitorus SH.
Lanjut AKP M.H Sitorus,"kami menghimbau masyarakat agar selalu waspada dalam berkendaraan agar tetap pada kecepatan yang ditentukan, jangan ugal-ugalan pakai perlengkapan diri berkendara yang ditentukan, yakni Helm bagi pengendara motor, Safety Belt bagi pengendara mobil, patuhi peraturan Lalulintas dan jaga keselamatan,"imbuh Kasat Lantas Polre Pelabuhan Belawan. (Nelson Siregar)
Satres Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Ringkus Bandar Shabu
Belawan, mediareportasetipikor.com - Sesuai dengan komitmen Polres Pelabuhan Belawan dan sekaligus menjawab tuntutan masyarakat, agar Polres Pelabuhan Belawan bersungguh - sungguh menumpas segala bentuk peredaran dan penyalahgunaan narkoba, akhirnya terjawab.
Buktinya, M.Faisal, (34) Bandar Shabu warga Jalan Platina VII B No. 21 Lingkungan XI Kelurahan Titi Papan Kecamatan Medan Deli berhasil diringkus personil Satres Narkoba Polres Pelabuhan Belawan.
Dalam keterangan tertulisnya kepada awak media, Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Belawan AKP Juriadi Sembiring,SH melalui pesan singkat WhatsApp menerangkan penangkapan pelaku merupakan hasil pengungkapan kasus Narkotika jenis sabu - sabu oleh Satres Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, pelaku berhasil ditangkap saat berada di jalan Platina VII C, Lingkungan II, Kelurahan Titi Papan Kecamatan Medan Deli, Kamis (23/1/2020) sekira pukul 11.00 Wib," jelasnya.
Lebih lanjut AKP Juriadi Sembiring menerangkan,"selain berhasil menangkap pelaku, petugas Satres Narkoba juga berhasil menyita sejumlah barang bukti dari tangan pelaku berupa 9 paket sabu - sabu dengan berat bruto 2.3 gram,12 plastik klip kosong, 1 buah sekop, 1 hp Nokia hitam," terang Juriadi.
Kemudian Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Belawan menerangkan kronologis awal penangkapan pelaku pada hari Kamis, 23 Januaru 2020 sekira pukul 11.00 Wib personil Satres Narkoba Polres Pelabuhan Belawan melakukan penyamaran dengan melakukan transaksi kepada pelaku Faisal.
"Setelah barang bukti jenis sabu - sabu terlihat dari tangan pelaku, petugas langsung mengamankan pelaku, dan melakukan pengeledahan badan. Berikutnya, ditemukan barang bukti jenis sabu - sabu sebanyak 9 paket yang didapat dari kantong celana pelaku sebelah kanan bagian depan," terang Juriadi.
Sesaat kemudian, petugas melakukan introgasi awal dan pelaku mengakui kepemilikan barang bukti tersebut yang di perolehnya dari seorang laki - laki berinisial A.
Ditambahkannya dari hasil introgasi yang dilakukan petugas selanjutnya Satres Narkoba Polres Pelabuhan Belawan melakukan pengembangan namun belum berhasil mengungkap jaringan narkoba yang dilakoni pelaku Faisal, kemudian pelaku M. Faisal dan barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Pelabuhan guna pengembangan dan proses lebih lanjut," pungkasnya. (Nelson Siregar/AH)
Apresiasi, Sepekan Polres Belawan Berhasil Ungkap 4 Kasus Besar dan Tangkap 8 Pelaku Kejahatan
Belawan, mediareportasetipikor.com - Polres Pelabuhan Belawan gelar konferensi pers terkait keberhasilan pengungkapan 4 (empat) kasus besar dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan jumlah tersangka sebanyak 8 orang, bertempat di Aula Wira Satya Mapolres Pelabuhan Belawan jalan Raya Pelabuhan No.1 Belawan, Senin pagi (27/01/2020).
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP DR.M.Ramahni Dayan, SH MH didampingi Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Jerico Lavian Chandra, SH, SIK serta Kapolsek Medan Labuhan Kompol Edy Safari Sagiman, SH, memaparkan pengungkapan empat kasus besar dengan 8 tersangka yang berhasil diamankan dan 3 (tiga) diantara diberi tindakan tegas dan terukur.
Lebih lanjut Kapolres menjelaskan,"dari 23 laporan polisi, petugas berhasil meringkus dan menyita sejumlah barang bukti berupa 1 kunci T, 1 kunci L, 1 pisau, 1 besi panjang, 2 buah helm, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio J tanpa plat, 1 unit sepeda motor yamaha tanpa no polisi, 1 pipa besi, 1 besi H, 1 besi siku dan 1 unit mesin cuci, kedelapan tersangka yang ditangkap polisi ada 3 orang pelaku yang terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur pada bagian kaki karena Saat penangkapan pelaku melawan dan mengancam jiwa petugas,” terang Kapolres.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Jerico Lavian Chandra SH, SIK pada awak media menerangkan,"bahwa kedelapan pelaku tersebut diantaranya Edi Agus Susanto alias Jontor (22) warga jalan Marelan, Muhammad Effendi alias Fendi (31) warga Lingkungan 33, Kebun Rambung, Kelurahan Rengas Pulau Marelan dan Kedua pelaku Agus Susanto alias Jontor (22) dan Muhammad Effendi alias Fendi (31) sebanyak 20 kali melakukan pencurian sepeda motor (Curanmor) di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan," terang Kasat Reskrim.
Lanjut Jerico, sedangkan kasus dengan tersangka M. Ali Syahputra (37) warga Komplek Pelindo jalan Pulau Seribu Kelurahan Pekan Labuhan, Kecamatan Medan Labuhan, dan seorang tersangka atas nama Syafrizal Effendi (32) warga jalan Yosudarao Simpang KIM Kelurahan Mabar Kecamatan Medan Deli, kedua pelaku merupakan tersangka kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yakni pelaku bajing loncat yang kerap kali melakukan aksinya di lintasan KIM sekitarnya," tutur Jerico.
Ditambahkannya, 4 (empat) tersangka lainnya yakni kasus pencurian dengan pemberatan, yakni pencurian dalam rumah dengan barang bukti 1 unit mesin cuci, dengan masing – masing tersangka yaitu Amdani Pulungan alias Dani (35) warga Jalan Marelan Raya Pasar 3 Barat, Lingkungan 12. Kelurahan Rengas Pulau Kecamatan Medan Marelan sedangkan tersangka Curanmor berikutnya yakni, Eko Purwanto alias JM (29) warga jalan Marelan Raya Pasar 3 barat Lingkungan 12, Kelurahan Rengas Pulau Kecamatan Medan Marelan, Sosialis Sembiring (31) warga Lingkungan 33 Kebun Rambung Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan dan M. Rialdi Andian alias Andi Eem warga Marelan Raya Pasar 3 barat Kelurahan Rengas Pulau Kecamatan Medan Marelan, untuk pengembangan kasus, pelaku diamankan di Polsek dan Polres Pelabuhan Belawan," tandas Jericho Lavian Chandra. (Nelson Siregar)
Thursday, January 23, 2020
Kapoldasu Diminta Berantas Semua BBM Ilegal Yang Banyak Beredar Di Dermaga Ikan Gabion Belawan
Belawan, mediareportasetipikor.com – Banyaknya beredar bahkan diduga mencapai ratusan ribu ton BBM ilegal yang disalurkan ke Gabion Belawan untuk memenuhi kebutuhan ratusan kapal ikan yang sandar di dermaga gudang di Gabion Belawan.
Ratusan ribu ton BBM Ilegal tersebut diduga dilangsir mobil tangki transportir. Sejauh ini Polda Sumut belum melakukan tindakan tegas, Kamis (23/01/2020).
Adanya dugaan pendistribusian BBM Ilegal yang digunakan sejumlah pengusaha ikan Gabion Belawan diperjelas dengan munculnya pialang (matcomblang-red) yang berupaya mencari tahu sumber pemberitaan BBM Ilegal beredar di Gabion Belawan seperti yang disuarakan sejumlah media, tujuannya diduga untuk melakukan tekanan terhadap awak media.
Di sisi lain, sejumlah pengusaha agen BBM resmi keluhkan distribusi BBM Ilegal yang diangkut mobil tangki transportir masuk ke Gabion Belawan.
Informasi yang berkembang di lapangan, modus pengusaha ikan Gabion Belawan gunakan BBM ilegal disebut sebut berlindung dibalik dokumen BBM resmi dari agen BBM Pertamina.
Pengusaha ikan Gabion Belawan minta 5 ton BBM resmi dari agen, selanjutnya disusul 50 ton BBM tak resmi. Bila terjadi razia, pengusaha ikan Gabion Belawan perlihatkan dokumen BBM dari agen resmi Pertamina.
“Kalau BBM yang resmi dari agen Pertamina itu memiliki dokumen seperti ini, BBM yang diangkut mobil tangki Transportir itu pastinya kita ragukan, untuk jelasnya bisa ditanya sopir mobil tangki Transportir itu apakah supir tersebut membawa MoU antara perusahaan dengan Pertamina dan mereka dilengkapi beat pengenal atau tidak, diawali dari Beat itu dapat dipastikan legalitas BBM yang dimuatnya”, kata Narasumber yang tidak ingin di sebutkan namanya saat dimintai keterangan, Kamis (23/1/2020).
Sementara itu, pemilik BBM ilegal diduga kerjasama dengan pemilik mobil tangki Transportir, sebahagian pemilik BBM ilegal juga memiliki mobil tangki pribadi.
Sejumlah mobil tangki Transportir yang digunakan angkut BBM ilegal ke Gabion Belawan tersebut tidak layak masuk ke Pertamina (Mobil tangki tahun rendah-red). Hingga berita ini diturunkan ke meja redaksi, sejumlah pengusaha ikan Gabion Belawan dikabarkan masih gunakan BBM ilegal.
Oleh karena itu diminta Kapoldasu segera mengusut dan melakukan tindakan tegas agar peredaran BBM ilegal yang semakin marak masuk Gabion dapat segera diberantas habis, sehingga para agen resmi yang telah ditetapkan oleh Pertamina tidak terus mengalami kerugian. (Nelson Siregar/BM)
Subscribe to:
Posts (Atom)


























