Belawan, mediareportasetipikor.com - Sesuai dengan komitmen Polres Pelabuhan Belawan dan sekaligus menjawab tuntutan masyarakat, agar Polres Pelabuhan Belawan bersungguh - sungguh menumpas segala bentuk peredaran dan penyalahgunaan narkoba, akhirnya terjawab.
Buktinya, M.Faisal, (34) Bandar Shabu warga Jalan Platina VII B No. 21 Lingkungan XI Kelurahan Titi Papan Kecamatan Medan Deli berhasil diringkus personil Satres Narkoba Polres Pelabuhan Belawan.
Dalam keterangan tertulisnya kepada awak media, Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Belawan AKP Juriadi Sembiring,SH melalui pesan singkat WhatsApp menerangkan penangkapan pelaku merupakan hasil pengungkapan kasus Narkotika jenis sabu - sabu oleh Satres Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, pelaku berhasil ditangkap saat berada di jalan Platina VII C, Lingkungan II, Kelurahan Titi Papan Kecamatan Medan Deli, Kamis (23/1/2020) sekira pukul 11.00 Wib," jelasnya.
Lebih lanjut AKP Juriadi Sembiring menerangkan,"selain berhasil menangkap pelaku, petugas Satres Narkoba juga berhasil menyita sejumlah barang bukti dari tangan pelaku berupa 9 paket sabu - sabu dengan berat bruto 2.3 gram,12 plastik klip kosong, 1 buah sekop, 1 hp Nokia hitam," terang Juriadi.
Kemudian Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Belawan menerangkan kronologis awal penangkapan pelaku pada hari Kamis, 23 Januaru 2020 sekira pukul 11.00 Wib personil Satres Narkoba Polres Pelabuhan Belawan melakukan penyamaran dengan melakukan transaksi kepada pelaku Faisal.
"Setelah barang bukti jenis sabu - sabu terlihat dari tangan pelaku, petugas langsung mengamankan pelaku, dan melakukan pengeledahan badan. Berikutnya, ditemukan barang bukti jenis sabu - sabu sebanyak 9 paket yang didapat dari kantong celana pelaku sebelah kanan bagian depan," terang Juriadi.
Sesaat kemudian, petugas melakukan introgasi awal dan pelaku mengakui kepemilikan barang bukti tersebut yang di perolehnya dari seorang laki - laki berinisial A.
Ditambahkannya dari hasil introgasi yang dilakukan petugas selanjutnya Satres Narkoba Polres Pelabuhan Belawan melakukan pengembangan namun belum berhasil mengungkap jaringan narkoba yang dilakoni pelaku Faisal, kemudian pelaku M. Faisal dan barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Pelabuhan guna pengembangan dan proses lebih lanjut," pungkasnya. (Nelson Siregar/AH)
Post A Comment:
0 comments so far,add yours