Belawan, mediareportasetipikor.com - Polres Pelabuhan Belawan gelar konferensi pers terkait keberhasilan pengungkapan 4 (empat) kasus besar dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan jumlah tersangka sebanyak 8 orang, bertempat di Aula Wira Satya Mapolres Pelabuhan Belawan jalan Raya Pelabuhan No.1 Belawan, Senin pagi (27/01/2020).

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP DR.M.Ramahni Dayan, SH MH didampingi Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Jerico Lavian Chandra, SH, SIK serta Kapolsek Medan Labuhan Kompol Edy Safari Sagiman, SH, memaparkan pengungkapan empat kasus besar dengan 8 tersangka yang berhasil diamankan dan 3 (tiga) diantara diberi tindakan tegas dan terukur.

Lebih lanjut Kapolres menjelaskan,"dari 23 laporan polisi, petugas berhasil meringkus dan menyita sejumlah barang bukti berupa 1 kunci T, 1 kunci L, 1 pisau, 1 besi panjang, 2 buah helm, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio J tanpa plat, 1 unit sepeda motor yamaha tanpa no polisi, 1 pipa besi, 1 besi H, 1 besi siku dan 1 unit mesin cuci, kedelapan tersangka yang ditangkap polisi ada 3 orang pelaku yang terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur pada bagian kaki karena Saat penangkapan pelaku melawan dan mengancam jiwa petugas,” terang Kapolres.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Jerico Lavian Chandra SH, SIK pada awak media menerangkan,"bahwa kedelapan pelaku tersebut diantaranya Edi Agus Susanto alias Jontor (22) warga jalan Marelan, Muhammad Effendi alias Fendi (31) warga Lingkungan 33, Kebun Rambung, Kelurahan Rengas Pulau Marelan dan Kedua pelaku Agus Susanto alias Jontor (22) dan Muhammad Effendi alias Fendi (31) sebanyak 20 kali melakukan pencurian sepeda motor (Curanmor) di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan," terang Kasat Reskrim.

Lanjut Jerico, sedangkan kasus dengan tersangka M. Ali Syahputra (37) warga Komplek Pelindo jalan Pulau Seribu Kelurahan Pekan Labuhan, Kecamatan Medan Labuhan, dan seorang tersangka atas nama Syafrizal Effendi (32) warga jalan Yosudarao Simpang KIM Kelurahan Mabar Kecamatan Medan Deli, kedua pelaku merupakan tersangka kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yakni pelaku bajing loncat yang kerap kali melakukan aksinya di lintasan KIM sekitarnya," tutur Jerico.

Ditambahkannya, 4 (empat) tersangka lainnya yakni kasus pencurian dengan pemberatan, yakni pencurian dalam rumah dengan barang bukti 1 unit mesin cuci, dengan masing – masing tersangka yaitu Amdani Pulungan alias Dani (35) warga Jalan Marelan Raya Pasar 3 Barat, Lingkungan 12. Kelurahan Rengas Pulau Kecamatan Medan Marelan sedangkan tersangka Curanmor berikutnya yakni, Eko Purwanto alias JM (29) warga jalan Marelan Raya Pasar 3 barat Lingkungan 12, Kelurahan Rengas Pulau Kecamatan Medan Marelan, Sosialis Sembiring (31) warga Lingkungan 33 Kebun Rambung Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan dan M. Rialdi Andian alias Andi Eem warga Marelan Raya Pasar 3 barat  Kelurahan Rengas Pulau Kecamatan Medan Marelan, untuk pengembangan kasus, pelaku diamankan di Polsek dan Polres Pelabuhan Belawan," tandas Jericho Lavian Chandra. (Nelson Siregar)

Share To:

Media Reportase Tipikor

Post A Comment:

0 comments so far,add yours