Padangsidimpuan, mediareportasetipikor.com - Demonstrasi tunggal yang ke VI (6) "ALIANSI ONDO" belum juga mendapatkan "klarifikasi" dari pihak Polres Tapanuli Selatan, Kamis (30/01).
Dalam orasinya di depan Gerbang Polres Tapanuli Selatan, Syahminan Rambe ingin mendapatkan jawaban atas SP3 yang di berikan kepada Irsan Efendi yang notabenenya Walikota Padangsidimpuan atas kasus dugaan "Perambahan Hutan produksi di Desa Batang Tura Julu yang melibatkan Aset Pemko Padangsidimpuan berupa "excavator" (becko) tersebut sampai di "Police Line" oleh Polres Tapanuli Selatan.
Saat pantauan awak media ini, Syahminan Rambe mempertanyakan ucapan Walikota yang mengaku sudah menerima Surat Perintah Penghentian Perkara (SP3) dari Polres Tapsel terkait dugaan perambahan hutan. Apa status Walikota, karena SP3 hanya bisa dikeluarkan pada saat yang bersangkutan sudah menjadi tersangka, "ujarnya.
Lanjut nya lagi, surat SP3 tersebut tidak pernah ditunjukkan dan hanya sebatas pengakuan saja. "Secara SOP, apabila SP3 sudah dikeluarkan harus ditembuskan ke pihak kejaksaan. Jangan hanya mengaku-ngaku sudah mendapatkan SP3, tunjukkan buktinya secara prosedur," kata bung Rambe. Satu jam berorasi, tidak ada tanggapan dari Polres Tapsel akhirnya beranjak dari Polres Tapsel ke kantor Walikota Padangsidimpuan.
Saat menyampaikan "orasi" di depan portal gerbang keluar kantor Walikota dia mau memberikan Obat Vitamale agar pak walikota kuat untuk bertemu dengan saya,” ucap Syahminan Rambe yang kerap disapa bung Rambe. Tidak mau tinggal diam ia langsung menerobos lewat gerbang masuk, aksi kejar-kejaran pun tidak bisa dielakkan antara petugas Satpol PP dan aktivis lingkungan ini.
Sampai di depan pendopo kantor walikota aktivis lingkungan ini tidak mendapat sambutan dari orang nomor satu di Kota Padangsidimpuan karena beliau sedang berada di luar kota. (01E)
Post A Comment:
0 comments so far,add yours