Karo, mediareportasetipikor.com - Dua bersaudara, Rusdiamon Ginting (36) dan Rusliwan Ginting (40), warga Desa Singa, Kecamatan Tiga Panah, ditangkap personil gabungan Polsek Tiga Panah dan Satres Narkoba Polres Tanah Karo, Selasa (28/1/2020). Abang-adik ini ditangkap, terkait kepemilikan dan penanaman narkotika jenis ganja. Kaki Rusliwan ditembak saat berupaya melarikan diri.

Kasatres Narkoba Polres Tanah Karo, AKP Ras Maju Tarigan kepada wartawan Rabu (29/1/2020) mengatakan penangkapan keduanya berawal dari informasi yang diberikan masyarakat. Ketika dilakukan pengamatan di perladangan Barung Kuburen milik  Rusliwan Ginting, polisi melihat dua pria yang berada di ladang tersebut.

“Setelah melihat mereka, petugas langsung melakukan penggerebekan. Dari penggeledahan Rusdiamon Ginting, ditemukan ganja kering yang dibalut kertas dengan berat brutto 2 gram yang ditempatkan di kantong depan sebelah kiri. Pasca penemuan barang bukti, Rusdiamon dan abangnya Rusliwan diinterogasi untuk pengembangan kasus,” papar AKP Ras Maju Tarigan.

Selanjutnya dalam pengembangan, di dalam gubuk ladang milik Rusliwan polisi menemukan 9 bungkus ganja yang dibalut dengan kertas koran dengan berat brutto 2.250 gram. 57 paket/Am dibalut kertas koran dengan berat brutto 60 gram, dan ganja yang meliputi daun, biji, dan ranting dalam keadaan basah dengan berat brutto 640 gram.

“Dalam pengembangan kasus, personil juga menemukan tanaman ganja yang ditanam diperladangan tersangka Rusliwan sebanyak 14 batang. Dengan ketinggian variasi antara 43 cm  hingga 240 cm. Dalam pengembangan inilah tersangka Rusliwan mencoba melarikan diri. Tidak mengindahkan peringatan, petugas menembak kaki sebelah kanan tersangka,” beber AKP Ras Maju Tarigan. (Charles Sitanggang)
Share To:

Media Reportase Tipikor

Post A Comment:

0 comments so far,add yours