Karo, mediareportasetipikor.com - Satresnarkoba Polres Tanah Karo kembali menangkap bandar narkoba dari hasil pengembangan, kedua tersangka RP alias Alang dan AS alias Econ yang lebih dahulu ditangkap pada hari Senin (27/04/2020) di Jalan Selamat Ketaren Kecamatan Kabanjahe.
Dari hasi pengembangan tersebut, Satresnarkoba di bawah pimpinan AKP Ras Maju Tarigan, SH berhasil menangkap bandar narkoba JG di Bungalow Lorena bandar baru Kabupaten Deli Serdang, Selasa (28/04/2020) sekitar pukul 01.00 Wib. Setelah penangkapan tersangka JG lalu di bawa ketempat kosnya yang beralamat di Jalan UKA perumahan telkom Kabanjahe untuk melakukan penggeledahan di rumah kos tersebut.
Dari hasil penggeledahan di rumah kos tersangka, polisi berhasil menemukan barang bukti sebuah dompet kecil warna orange yang berisikan 3 paket plastik klip berles merah yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu -sabu. Dari pengakuan tersangka kepada polisi bahwa dia masih meyimpan barang bukti yang lain yang di sembunyikan di tanah dibawah mobil tersangka yang parkir di depan rumah kos tersangka.
Saat dilakukan pemeriksaan polisi menemukan sebuah tas warna hitam yang di dalamnya berisi 18 paket plastik klip berles merah yang berisi Narkotika jenis sabu - sabu, ganja yang di balut dengan kertas koran, 2 buah timbangan elektrik dan uang tunai, Rp 400.000 diduga dari hasil penjualan narkoba tersebut.
Setelah melakukan penggeledahan di rumah kos tersangka lalu polisi melakukan pengembangan ke rumah tersangka di Desa Batu Karang Kec. Payung Kab. Karo. Namun disaat pengembangan, tersangka mencoba melawan petugas dan berusaha melarikan diri sehingga polisi memberi tindakan tegas dan terukur menembak kedua kakinya, tersangka lalu dibawa ke RSU Kabanjahe untuk pengobatan lebih lanjut. (Charles Sitanggang)
Post A Comment:
0 comments so far,add yours