Friday, May 3, 2019
Diskominfo Daerah Kota Padangsidimpuan Tidak Paham Terkait UU No 14 Tahun 2008 Tentang KIP
Padangsidimpuan, mediareportase tipikor.com - Terkait surat komfirmasi Media Reportase Tipikor dengan Nomor Surat 020/MRT-PSP/III/2019 yang dilayangkan Kepala Biro Erik Astrada dan Pamartanusantara.co.id Kabiro Martin Gabe pada tanggal 21/03/2019 lalu, Dinas Komunikasi dan Informatika Daerah Kota Padangsidimpuan tidak dapat memberikan jawaban secara tertulis dimana dalam tugas Pers sebagai sosial control berhak mendapatkan informasi seperti yang diatur dalam Undang-Undang No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi Publik dan Undang-undang Republik Indonesia No 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Berdasarkan data yang ada, bahwa rancangan Peraturan Walikota Padangsidimpuan Nomor : Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 yang tertera dalam isi surat komfirmasi ada empat pertanyaan untuk Kadis Komunikasi Dan Informatika Daerah Kota Padangsidimpuan tapi tidak mau memberikan informasi secara tertulis pada saat di jumpai di ruangan kerjanya, maka kuat dugaan adanya penyimpangan dan temuan ini akan diteruskan kepada pihak penyidik yang berada di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Adapun isi surat komfirmasi terkait:
1. Kode rekening 2.10.2.10.01.15.02.5.2.2.26.01 honorium tenaga ahli/instruktur/narasumber (Non PNS) Rp.144.000.000, berapa hari kegiatan ini terlaksana dan dari mana tenaga ahli/instruktur/narasumberyang di undang perharinya berapa dibayar honornya ?.
2.Kode Rekening 2.10.2.10.01.18.03.5.2.2.03.13 belanja iklan dan promosi Rp.226.000.000, dimana saja dimuat perhari/bulan berapa dibayar apa jenis iklan dan promosinya ?.
3. Kode Rekening 2.10.2.10.01.01.18.5.2.2.15.02 belanja perjalanan dinas luar daerah Rp.250.000.000, berapa jumlah peserta, kota yang dituju, pangkat golongan apa yang mengikuti kegiatan ini ?.
4.Kode Rekening 2.10.2.10.01.15.02.5.2.3.29 belanja modal peralatan dan mesin-pengadaan komputer Rp.396.000.000, siapakah pelaksana kegiatan pekerjaan ini dan apa jenis komputernya, harga per unitnya ?
Di tempat terpisah, Bendahara Umum Diskominfo Kota Padangsidimpuan M Pane saat ditanyakan soal surat konfirmasi dari media cetak dan media online yang telah dilayangkantersebut, mengatakan memang betul disposisi surat tersebut kepada saya, ucapnya di ruangngan kerjanya Jalan Raja Inal Siregar KM 4 Kelurahan Batunadua Jae Padangsidimpuan, namun saya nggak ngerti mau gimana untuk membalasnya, lagian itu kan urusannya sama kadis, bukan urusan saya,"ujarnya. (Erik)
