Medan, Reportase Tipikor - Rijal Efendi Padang (38), penyuap Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu, dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Senin (29/4).
Hakim menyatakan bahwa terdakwa yang merupakan seorang kontraktor ini terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan," kata majelis hakim yang diketuai Irwan Effendi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (29/4).
Putusan itu lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang meminta agar terdakwa dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. Menyikapi putusan majelis hakim, JPU Muhammad Nur Azis menyatakan masih pikir-pikir. Sementara terdakwa mengaku menerima putusan itu.
Penyuapan dilakukan Rijal di Desa Salak I, Kecamatan Salak, Kabupaten Pakpak Bharat, dan Kantor BNI Cabang Pembantu Sidikalang, Dairi, Sumut, pada Maret 2018 dan 16 November 2018.
Ia memberi uang tunai seluruhnya Rp 580.000.000 kepada Remigo dengan tujuan memberikan paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), berupa peningkatan atau pengaspalan Jalan Simpang Kerajaan-Mbinanga Sitellu kepadanya. Proyek tersebut memiliki nilai kontrak Rp 4.544.280.000. Rizal merupakan salah satu kontraktor pada Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat. Dia juga relawan pemenangan Remigo dalam pemilihan bupati pada 2016.
Setelah menjabat Bupati Pakpak Bharat, Remigo memberikan arahan agar Pokja Unit Layanan Pengadaan (ULP) mempercepat proses lelang dan mengawal serta membantu perusahaan-perusahaan yang diinginkannya menjadi pemenang tender.
Ia meminta ULP agar perusahaan pemenang lelang memberikan 'koin' sebagai uang ucapan terima kasih sebesar 2 persen dari nilai kontrak, dengan pembagian 1 persen untuk Bupati dan 1 persen untuk Pokja ULP.
Pada Maret 2018 Rijal berminat mendapatkan paket pekerjaan di Pakpak Bharat. Ia diberitahu bahwa di Dinas PUPR ada paket pekerjaan peningkatan atau pengaspalan Jalan Simpang KerajaanMbinanga Sitellu, dengan syarat memberikan 'kewajiban' Rp 400.000.000 atau sekitar 10 persen dari nilai paket pekerjaan.
Rijal menyanggupinya dan menyerahkan Rp 380.000.000 untuk Remigo. Rijal kemudian diminta menyerahkan 25 persen dari nilai pagu Rp 4.576.105.000, setelah dikurangi dengan Rp 380.000.000 yang sudah diserahkannya.
Pada 6 Juli 2018, PT Tombang Mitra Utama yang merupakan perusahaan yang digunakan Rijal dinyatakan sebagai pemenang lelang paket pekerjaan pengaspalan Jalan Simpang Kerajaan-Binanga Sitelu, dan ia memberi uang terima kasih Rp 35.000.000 kepada seorang ASN.
Pada November 2018, Rijal dipanggil dan diminta membayar sekitar Rp 675.000.000 atau 15 persen yang belum dibayarkan. Namun, ia hanya menyanggupi membayar Rp 500.000.000.
Pihak Remigo kembali menagih sisa Rp 500.000.000 yang belum dibayar Rijal. Ternyata ia hanya sanggup memberikan Rp 250.000.000, dan uang itu disetorkan ke rekening BNI nomor 0184461289 pada Kantor Cabang Universitas Sumatera Utara atas nama Hendriko Sembiring.
Pada Sabtu 17 November 2018 Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat, David Anderson Karosekali, memerintahkan agar anak buahnya menarik Rp 50.000.000 dari Rp 250.000.000 yang disetor Rijal. Kemudian digabungkan dengan Rp 100.000.000 yang berasal dari pihak lain, sehingga berjumlah Rp 150.000.000.
David lalu membawa uang Rp 150.000.000 ke rumah Remigo di Pasar Baru, Medan. Remigo memerintahkan agar uang diberikan kepada pengasuh anaknya dan selanjutnya diantar ke kamar anaknya. Setelah turun dari mobil di kediaman Remigo tim KPK menangkapnya. Dari tangannya disita Rp 150.000.000. (Red)
Perangkat Desa Jadi Aktor Baru Pelaku Korupsi
Jakarta, Reportase Tipikor - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Lalola Easter, mengatakan tren pelaku korupsi pada 2018 masih didominasi pegawai pemkot, pemkab atau pemprov. Lalu disusul sektor swasta dan perangkat desa yang jadi aktor baru pelaku korupsi. "Mayoritas pelaku masih berlatar belakang pegawai pemkot/pemkab/pemprov. Peringkat kedua juga tetap sektor swasta," kata Lola di kantor ICW, Jakarta, Minggu, 28 April 2019.
Lola menyebutkan pegawai pemerintah daerah yang melakukan korupsi sepanjang 2018 sebanyak 319 orang. Pelaku swasta yang korupsi sebesar 242 orang dan perangkat desa sebanyak 158 orang. "Terdakwa korupsi yang berasal dari pemda berjumlah 319 orang atau 27,48 persen dan swasta 20,48 persen," ujarnya.
Lola mengatakan masih tingginya tren pegawai pemda dan swasta korupsi terkait dengan wacana reformasi birokrasi. Ia menduga ada kekeliruan struktural yang belum berhasil dijawab. "Dugaan lain yang perlu diuji, korupsi melibatkan pegawai pemda dan swasta karena korupsi di sektor pengadaan barang dan jasa maupun penerbitan izin usaha. Lalu terdapat persinggungan antara pegawai dan pemda," katanya.
Lola melanjutkan urutan ketiga pelaku korupsi berlatar belakang perangkat desa sebesar 158 orang. Di antaranya seperti kepala desa, sekretaris desa dan lainnya. "Peringkat ketiga diduduki aktor baru yaitu perangkat desa dengan jumlah 158 terdakwa," kata Lola.
Menurutnya, adanya aktor baru inu sebagai konsekuensi dari penerapan Undang-Undang Desa. UU tersebut memberikan keleluasaan pada desa mengelola keuangannya melalui program dana desa.
"Banyaknya perangkat desa yang terlibat dalam korupsi program dana desa karena program tersebut tak dibarengi pengembangan kapasitas perencanaan anggaran, penggunaan anggaran, dan pelaporan penggunaan anggaran yang berasal dari dana desa," tutur Lola. (red)
