Media Reportase Tipikor: Kepsek SDN 057771 Halban Blok Kec. Besitang Akan Segera Diperiksa Kajacabri Pangkalan Brandan
Breaking News Portal

Tuesday, April 30, 2019

Kepsek SDN 057771 Halban Blok Kec. Besitang Akan Segera Diperiksa Kajacabri Pangkalan Brandan



Besitang, Reportase Tipikor - Terkait pemberitaan Media Reportase Tipikor di edisi terdahulu seputar adanya pemalsuan tanda tangan yang diduga dilakuan oleh oknum Kepala Sekolah (Kepsek) SD Negeri 057771 Halban Blok Kecamatan Besitang, pihak Kacabjari Pangkalan Brandan akan segera lakukan pemanggilan.

Hal tersebut terungkap saat wartawan Media Reportase Tipikor mendatangi Kacabjari Pangkalan Brandan, Rabu (10/04) untuk mengkonfirmasi terkait adanya pemalsuan tanda tangan yang diduga dilakukan oleh oknum kepsek Sd Neger 057771 Halban Blok Kec. Besitang, melalui pihak Kasubsi Intel Sunwarnal Talambanua mengatakan,“ya, korannya sudah saya terima selanjutnya Kepsek SD Negeri 057771 Halban Blok Kec. Besitang akan kami panggil setelah pemilu ini.

Seperti yang diketahui, Komite Sekolah SD Negeri 057771 Halban Blok, Desa Halban Kec. Besitang Kab. Langkat yang memiliki 127 siswa ini dalam proses penggunaan dana BOS dan bantuan lainnya untuk siswa yang tidak mampu tidak pernah transparan dan terkesan menutupinya kepada orangtua murid.

Menurut KRN selaku Ketua Komite, menjelaskan kepada media, pada Kamis (28/2) selama ini kami tak tahu. Ditambahkannya di bulan April 2018, tahun yang lalu, saya sudah mengundurkan diri sebagai ketua komite sekolah, di hadapan kepala sekolah, dengan alasan untuk menunaikan ibadah haji.

Saat ini siapa penggantinya, saya juga tidak tahu, dan juga saya tidak pernah di telepon oleh kepala sekolah untuk memberikan izin kepada kepala sekolah untuk membuat laporan LPJ sekolah, “saya siap memberikan keterangan yang sebenarnya atau menjadi saksi, apabila dipanggil oleh pihak yang berwajib,”ucapnya.

Sementara itu, Kepsek SD Negeri 057771Halban Blok, SL SPd saat dikonfirmasi, Kamis (28/02) mengenai keterangan Ketua Komite SL SPd menyangkal dan itu tidak benar, kalau ketua komite sekolah tidak ada di rumah saya menelepon ketua komite, dan saya diberi izin/hak untuk menandatangani laporan LPJ dan BOS,”pungkasnya.

Terkait atas keterangan ketua komite sekolah atas dugaan pemalsuan tanda tangan LPJ dana BOS yang tidak transparan kepada wali orangtua siswa, LSM GAPOTSU (Lembaga Swadaya Masyarakat Gabungan Pemerhati Orang Tertindas Sumatera Utara) akan melaporkan kasus ini Unit Tipikor dan dinas terkait.

Kepsek SD Negeri 057771 Halban Blok, Kec. Besitang diduga telah memalsukan tanda tangan ketua komite SL SPd dan ketua komite juga tidak pernah mengetahui dan diinformasikan prihal dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) yang turun, yang saya tanda tangani hanya beberapa kali, sehelai kertas, yang katanya untuk gaji guru honor, itupun guru kelas datang ke rumah saya, dua tahun yang lalu, begitu juga stempel komite sekolah, ketua komite tidak pernah memegang stempel tersebut, jadi saya tidak mengerti tugas dan kewajiban yang mana.

Sedangkan Kepsek berbicara ke awak media bahwa dirinya sudah dapat izin dari ketua komite, tapi mengapa ketua komite sendiri tidak pernah mengaku memberikan izin untuk hak menandatangani, kesimpulannya Kepsek SD Negeri 057771 Halban Blok Kec Besitang menjadikan saya umpan atas kesalahan yang dia lakukan,”ungkap Ketua Komite.

Pada tanggal 28 Februari 2019 saat kami datang ke sekolah, kepala sekolah mengatakan,“ngapain kalian datang ke sekolah, saya sudah diperiksa inspektorat, enggak ada masalah lagi, laporkan kemana kalian laporakan,“ ujar Kepsek dengan nada menantang.

Ketika saya konfirmasi ke Ketua 3S Julius, kata Ketua 3S tidak cocok dia menjadi kepala sekolah lebih bagus masuk penjara, sifat arogan kepala sekolah ini seakan-akan dia sudah mencuci tangannya sendiri dan merasa bersih dalam sebuah permainan ini, kami berharap agar penyidik Tipikor segera mengusut tuntas adanya dugaan pemalsuan tanda tangan yang dilakukan Kepala Sekolah SD Negeri 057771 Halban Blok Kec Besitang.

Seperti yang diketahui, pada Pasal 263 (1) barang siapa yang membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebesan hutang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian di hukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya 6 Tahun. (Sutio Zebua)