Medan, mediareportasetipikor.com - Berdasarkan pemantauan dan hasil analisis, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Daerah Provinsi Sumatera Utara menemukan potensi pelanggaran pada Program Siaran “Selamat Pagi Medan” yang ditayangkan oleh TVRI Sumut melalui Lembaga Penyiaran Publik pada tanggal 20 Agustus 2019 mulai pukul 08.04 wib tidak memerhatikan ketentuan tentang Pelarangan dan Pembatasan Materi Siaran Rokok dalam Program Siaran, sebagaimana diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI Tahun 2012.

“Temuan ini menjadi indikator, bahwa tayangan kita terkhusus di Sumut belum sepenuhnya sehat. Khusus untuk kasus ini juga sudah berulang kali tim editornya kurang jeli, dan jelas merupakan pelanggaran. Padahal, ada banyak alternatif yang bisa dilakukan TVRI Sumut untuk meminimalisir pelanggaran tersebut, seperti blur (self censorship), long shot, atau menampilkan visual yang lain,” terang Ketua KPI Daerah Provinsi Sumatera Utara, Parulian Tampubolon, S.Sn, Selasa (3/9).

Oleh karena itu, Koordinator Bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran (PS2P), Mutia Atiqah, SS menyarankan untuk diberikan teguran dengan pembinaan terhadap pihak-pihak terkait, seperti mengikutsertakan mereka pada Sekolah P3SPS. “Serta melakukan kunjungan kepada lembaga penyiaran terkait, agar sanksi dan pembinaan yang diberikan KPI jauh lebih efektif,” terangnya.

Program siaran tersebut menampilkan liputan dengan muatan seorang pria sedang merokok. KPI Daerah Provinsi Sumatera Utara menilai hal tersebut berpotensi melanggar Pasal 26 ayat (1) dan Pasal 27 ayat (2) huruf a. “Berdasarkan hal tersebut KPI Daerah Provinsi Sumatera Utara memutuskan untuk memberikan peringatan Teguran Tertulis,” tegas Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran Drs. Jaramen Purba, M.AP.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran). Peringatan ini merupakan bagian dari pengawasan KPI Daerah Provinsi Sumatera Utara terhadap pelaksanaan peraturan serta P3 dan SPS oleh lembaga penyiaran, sebagaimana diamanatkan dalam UU Penyiaran. Lembaga penyiaran wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan dalam menyiarkan sebuah program acara.

“Kedepannya, KPI Daerah Provinsi Sumatera Utara juga akan lebih meningkatkan pengawasannya pada Lembaga Penyiaran Jasa Radio, terutama dalam persentase iklan dan muatan lagu asing,” pungkas Parulian. (Nelson Siregar/Humas)
Share To:

Media Reportase Tipikor

Post A Comment:

0 comments so far,add yours