Perdagangan, mediareportasetipikor.com - Dalam hitungan tidak terlalu lama personil Unit Reskrim Polsek Perdagangan berhasil membekuk 2 (dua) pelaku berinisial, MNS alias H (31) beserta adik iparnya berinisial S alias Anto (25) di rumahnya.
Kedua pelaku berhasil dibekuk Polisi, hasil penyidikan oleh petugas,yang sebelumnya dicurigai sebagai pelaku pencurian di Kampung lll, Huta lll, Nagori Purba Ganda, Kecamatan Pematang Bandar, Kab Simalungun, Sabtu (16/11) sekitar pukul 02.00 Wib.
Kapolsek Perdagangan AKP Supendi SH MH menjelaskan,penangkapan kepada kedua pelaku beserta barang bukti (BB) yang diamankan, setelah sehari sebelumnya adanya laporan pencurian di dalam rumah korban, Purnami (54) di Kampung lll, Huta l Purba Ganda, Kec. Pematang Bandar.
''Setelah adanya laporan dari korban bahwa telah terjadi pencurian di dalam rumahnya,dengan gerak cepat personil kepolisian langsung lakukan penyelusuran dan penyidikan kelapangan dan mendapatkan titik terang,dan langsung mengamankan kedua pelaku di rumahnya,”ungkapnya.
Lanjutanya,''dalam penangkapan kedua pelaku beserta barang bukti yaitu berupa 1 unit handphone merk Samsung J7, 1 unit handphone merk Nokia, 1 unit sepeda motor Honda Beat Nopol BK 6506 TAY, 1 buah BPKB asli, dan 1 lembar STNK asli sepeda motor Honda Scoopy Nopol BK 4802 MAI. Barang Bukti yang diamankan hasil dari kejahatan dan pencurian yang di lakukan dirumah korban,''ujar AKP Supendi SH, MH.
Menurut keterangan yang kita himpun korban terbangun dari tidurnya, dan langsung ke kamar mandi dan melihat sepeda motor sudah tidak ada di tempatnya, dan korban memeriksa pintu dapur sudah tidak terkunci dan jendela belakang dalam keadaan rusak dan terbuka,”terang Kapolsek. Dan saat ini barang bukti hasil dari pencurian kedua pelaku akan kita amankan guna untuk proses selanjutnya, (Haliman Nst)
Post A Comment:
0 comments so far,add yours