Belawan, mediareportasetipikor.com - Komplotan yang melakukan aksi perampokan pada hari Jum’at (13/9) lalu. Akhirnya berhasil diringkus dan diamankan oleh Satuan Timsus Gagak Polres Pelabuhan Belawan pada hari Senin (16/9/2019).

Peristiwa perampokan tersebut menimpa Putri Purnama Sari (28) warga Jalan Pari No 35 Blok A GM Kelurahan Tangkahan Kecamatan Medan Labuhan terjadi pada hari Jumat lalu persis di depan pintu tol Tanjung Mulia dan berhasil diringkus serta diamankan para pelaku perampokan yang berjumlah empat orang dan satu orang penadah barang hasil rampokan tersebut.

Adapun para pelaku perampokan tersebut yakni, Indra Syahputra Sinambela.(14) warga jalan Aluminium IV Gang Mansur Tanjung Mulia, yang mempunyai peran sebagai Pemetik, Lambok Roy Martin Sipahutar (23) warga Gg Padi pintu tol 1 Tanjung Mulia sebagai otak pelaku, Eskiel Fernando Sinaga (20) warga Jalan Tol Tanjung Mulia Hilir, Roni Ricardo Zebua (21) warga Jalan Tol Tanjung Mulia Hilir Kecamatan Medan Deli dan satu orang penadah Manson Manalu (26) warga jalan Kawat lll Gang Padi Tol Ill Tanjung Mulia Hilir.

Dari komplotan pelaku perampokan tersebut turut diamankan juga barang bukti berupa satu unit Hp, satu buah dompet, satu buah kunci T, satu buah pisau kecil, kartu ATM dan kartu identitas korban (KTP).

Adapun kronologis kejadian pada hari Jumat (13/9) dimana korban yang datang dari Bandara Kualanamu menaiki taksi online hendak pulang ke rumahnya. Namun tepat di gerbang pintu tol Tanjung Mulia, Raffles seagi supir berhenti untuk mengisi saldo E-Tol yang kebetulan habis pada saat itu. Namun tiba-tiba dari arah kiri pintu mobil di buka oleh Indra Syahputra tersangka yang dimana disitu tempat posisi korban duduk langsung mengambil tas korban dan terus melarikan diri.

Kemudian korban berteriak minta tolong, namun tersangka dan rekan-rekannya sudah berhasil kabur ke rumah warga yang ada dekat dengan areal pintu tol Tanjung Mulia dan tidak dapat dikejar lagi. Atas kejadian yang menimpanya pada saat itu korban langsung membuat laporan ke Polres Pelabuhan Belawan sesuai Laporan Polisi Nomor : LP / 293  / IX / 2019 / SU / SPKT Pel.Belawan, tanggal 16 September 2019.

Selanjutnya tim memboyong TSK ke Mako Polres Pelabuhan Belawan untuk diperiksa lebih lanjut dan mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku. (Nelson Siregar)
Share To:

Media Reportase Tipikor

Post A Comment:

0 comments so far,add yours