Batubara, mediareportasetipikor.com - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (PMPD) Kab Batubara Mhd Nasir, S.Sosmenyampaikan,”bahwa usia bakal calon Kepala Desa (Balon Kades) untuk Pilkades serentak di Kab Batubara yang akan digelar pada pertengahan November mendatang tidak ada batasan usia, bakal calon minimal berusia 25 tahun dan selanjutnya tidak terbatas,” ungkapnya saat dikonfirmasi melalui telepon, Senin (16/09/2019).

Pelaksanaan Serentak di 109 Desa se Kab Batubara, menurut Nasir telah diagendakan pada Tanggal 4–17 November 2019. Namun soal penetapan tanggalnya masih menunggu keputusan Bupati Batubara.“Tanggal pelaksaaan sudah diagendakan dan panitia Pilkades di masing-masing Desa sudah terbentuk”, tambahnya.

Sesuai petunjuk tenis (Juknis) imbuh Kadis, tahapan Pilkades serentak sudah tersusun dan kini sudah memasuki tingkat pembukaan pendaftaran bakal calon Kades. Sekedar informasi, wartawan. wacana pelaksanaan Pilkades serentak di Kabupaten Batubara telah digaungkan sejak tahun lalu namun gagal terlaksana diduga karena anggaran yang tidak mencukupi. Hal itu juga merupakan dari dampak batalnya pengesahan P-APBD 2018.

Akibatnya, desa yang masa jabatan Kades-nya sudah berakhir terpaksa dijabat oleh Pjs dari kalangan pegawai setempat. Bahkan ada Pjs yang menjabat hingga lebih dari satu tahun. (JMK)
Share To:

Media Reportase Tipikor

Post A Comment:

0 comments so far,add yours