Padangsidimpuan, mediareportasetipikor.com -Terkait Surat komfirmasi yang dilayangkan Media Reportase Tipikor pada hari Selasa tanggal 10 September 2019 dengan No.031/MRT-PSP/IX/2019 tentang Dinas Pendidikan Kota Padangsidimpuan yang kurang terbuka terkait penggunaan dana yang ditampung di Penjabaran Perubahan APBD Tahun Anggaran 2018.

Hal tersebut sesuai tugas dan fungsi Pers sebagai social control dan hak nendapatkan informasi yang di atur dalam Undang-Undang No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Undang Undang Republik Indonesia  No 40 Tahun 1999 Tentang kebebasan  Pers.

Adapun isi surat komfirmasi yang di layangkan adalah mempertanyakan, 1. Kode Rekening 1.0 1.1.0 1.01.00 1.23 uraian penyediaan jasa tenaga pendidik anggaran Rp. 2.814.300.000, a). Kode Rekening 1.01.1.01.01.01.23.5.2.1.02.01 uraian Honorarium Pegawai honorer/ tidak tetap anggaran Rp.2.814.300.000 tentang berapa jumlah honorarium pegawai honorer/ tidak tetap, di Dinas Pendidikan ini. Setiap bulannya berapa dibayar dan siapa siapa namanya?

2. Kode Rekening 1.01.1.01.01.01.24 uraian penyediaan informasi pendidikan anggaran Rp.104.000.000, a). Kode Rekening 1.01.1.01.01.01.24.5.2.2.03.13 uraian belanja iklan dan promosi Anggaran Rp.104.000.000 tentang apa jenis iklan dan promosi yang di buat dalam satu iklan dan promosi berapa harganya?

3. Kode Rekening 1.01.1.01.01.16.569 uraian program pemberian bantuan siswa berprestasi anggaran Rp.200.000.000, a). Kode Rekening 1.01.1.01.01.16.569.5.2.2.23.02 belanja barang yang akan diserahkan kepada pihak ketiga dengan anggaran Rp.200.000.000, a). Apa jenis barang yang diserahkan, dalam satu buah berapa harga barang tersebut?, b). Dimana saja sekolah yang mendapat pemberian bantuan siswa berprestasi dan berapa orang jumlahnya?.



Sementara itu, pada saat hal tersebut ditanya di ruangan sekretaris, Jum'at (20/09) di bagian peneriamaan surat mengatakan surat tersebut masih di meja kadis.

Terkait masih belum dijawabnya surat tersebut memperlihatkan bahwa Kadis Pendidikan jelas tidak memahami Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik, seharusnya tidak perlu ada yang ditutup-tutupi.

Hal ini harus menjadi perhatian khusus bagi Walikota Padangsidimpuan untuk bertindak tegas dan memberikan sanksi kepada siapa saja para pejabat yang tidak patuh serta taat dengan undang-undang yang berlaku di Negara ini. (tim)
Share To:

Media Reportase Tipikor

Post A Comment:

0 comments so far,add yours