Batu Bara, mediareportasetipikor.com - Meningkatkan mutu pendidikan di Kabupaten Batu Bara dalam rangka mewujudkan Batu Bara (BISA) diperlukan persamaan persepsi. Dengan tercapainya target program pembangunan, akses pendidikan akan lebih mudah. Selain itu tujuan lainnya adalah dalam rangka peningkatan mutu dan pemerataan pendidikan.

Menurut Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dis Dikbud) Kabupaten Batu Bara Ilyas S Sitorus yang juga eks Kabiro Humas dan Protokoler Setda Provsu di ruang kerjanya, Senin (9/9/2019), perbaikan sarana dan prasarana (sapras) pendidikan menjadi atensi Pemerintah kabupaten (Pemkab) Batu Bara di bawah kepemimpinan Bupati Batu Bara H Ir Zahir MAP berupaya memperbaiki sapras.

“Kita tidak berani melangkah kuat tanpa dukungan kawan – kawan terutama para media, kita mencoba melakukan rahab – rehab sekolah itu dengan maksud agar pembangunan menyeluruh,” ujarnya.

Lanjut Plt Disdikbud, kita tidak perlu jumlahnya banyak, misalnya Disdikbud Kabupaten Batu Bara katakanlah 231, karena uang sedikit tidaklah mungkin dengan uang sedikit tidak semuanya ingin disiapkan, berarti ada konsep yang harus kita korbankan orang lain ketika mempertanyakan tentang konsep ada orang lain, dia menjelaskan untuk peningkatan mutu itu berarti ada hal yang kita korbankan dalam hal fisik saja, kita bermaksud dalam perehaban sekolah itu tuntas karena kita mau pemerataan.

Disebutkan Plt Disdikbud kabupaten Batu Bara, pemerataan itu bukan saja di segi pembangunan tetapi kesejahteraan untuk guru, dari kemungkinan untuk guru honorer akan dinaikan dari Rp 300 s/d 500 ribu.

Terkait para rekanan pengadaan yang datang ke sekolah menawarkan barang dagangannya diduga mengatasnamakan dinas terkait, Plt Disdikbud menjawab bahwa sekolah itukan telah menggunakan alat elektronik yang dibelanjakan oleh pihak sekolah, konsepnyakan swakelola berarti sekolah yang mengurusi dirinya sendiri.

Kita berharap, pihak sekolah (kepala sekolah) itu berani mengatakan tidak terhadap rekanan pengadaan tersebut. Oleh karena itu sekolah yang mengetahui keuangan yang masuk dan keluar, yang berarti pihak sekolah yang mempertanggung jawabkannya.

“Mungkin – mungkin selama hari ini ada pihak ketiga, begitu datangnya pemeriksaan dari inspektorat maupun BPK para kepala sekolah pusing karena laporan ada pada orang lain,” katanya.

Sebetulnya, karena ada keterbatasan kepala sekolah boleh minta bantuan pada pihak ketiga tetapi di bawah kendali kepala sekolah, dan jangan uang tersebut diberikan bulat-bulat pada pihak ketiga, kan ada pendampingan, “boleh” karena kemampuan kepala sekolah kita terbatas, jadi kepada kepala sekolah lakukan pendampingankan ada anggarannya, kalau misalnya rehab kan ada honor untuk perencana dan honor untuk pengawas itu dimanfaatkannya,” pungkasnya. (JMK)
Share To:

Media Reportase Tipikor

Post A Comment:

0 comments so far,add yours