Deli Serdang, mediareportasetipikor.com - Kepolisian Sektor Hamparan Perak Polres Pelabuhan Belawan berhasil mengungkap komplotan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) dengan menggunakan 3 (tiga) pucuk senjata api rakitan jenis revolver.

Hal tersebut terungkap saat gelar press release di Mako Polres Pelabuhan Belawan Jalan Raya Pelabuhan Belawan No.1 Belawan, Rabu (7/8/2019) sekira pukul 10.00 Wib. Press release yang dipimpin langsung oleh AKBP Ikhwan Lubis, SH MH memaparkan tentang tindak pidana memiliki,menguasai,mempergunakan senjata api dan amunisi atau bahan peledak sebagaimana dimaksut dalam pasal 1 ayat (1) Undang - Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951, sesuai laporan polisi Nomor : LP/09,A/VIII/2019/Hamparan Perak, tanggal 06 Agustus 2019.

Dijelaskan Ikhwan Lubis, kejadian perkara terjadi hari selasa,tanggal 06 Agustus 2019 sekira pukul 00.30 Wib, di Gang Palem Blok Gading Desa Tani Asli Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang.

"Untuk tersangka yang berhasil diringkus masing - masing atas nama Misdi (42) warga jalan Keluarga Lingkungan X Medan Kelurahan Asam Kumbang Kecamatan Medan Selayang. Berikutnya Didi Syahputra alias Didi (36) warga jalan Citarum Dusun I Desa Medan Krio Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang. Terakhir tersangka atas nama Adi Syahputra alias Bejo (45) warga jalan Desa Paya Perupuk Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat," beber Ikhwan.

Lanjut Ikhwan Lubis menjelaskan,”dari penangkapan ketiganya polisi berhasil menyita dari tangan para tersangka beberapa barang bukti antara lain 1(satu) pucuk senpi rakitan revolver warna silver, 2(dua) pucuk air sofgun warna hitam, 1 (satu) buah kunci T, 24 (dua puluh empat) buah kunci T yang ujungnya lancip, 3 (tiga) set plat nomor polisi BK 8995 BS - BK 99616 PI - BK 9983 MP, 15 (lima belas) butir amunisi aktif, 2 (dua) buah tabung gas Sofgun, 1 (buah) gunting besi, 1 (satu) unit mobil Xenia nomor B 1399 UZO, 1 (satu) buah alat hisap bong.

Sementara itu, kronologis penangkapan ketiga pelaku dijelaskan AKBP Ikhwan menyebutkan terjadi pada hari Selasa, tanggal 06 Agustus 2019 sejira pukul 00.30 Wib team unit Reskrim Polsek Hamparan Perak yang dipimpin Kapolsek Hamparan Perak Kompol Azuar, SH bersama Kanit Reskrim Iptu Karya Tarigan, SH, Panit II Reskrim, beserta anggota mendapat informasi dari Toga bahwasanya tersangsaka Misdi yang diduga pelaku curamor roda empat sedang berada di rumahnya.

"Atas informasi tersebut,selanjutnya unit Reskrim langsung ke TKP dan melakukan penindakan dan saat itu tersangka Misdi sedang duduk bersama dengan rekan - rekan nama Didi Wahyudi dan Adi Syahputra alias Bejo yang mana mereka menggunakan sabu - sabu dan diduga melakukan perencanaan pencurian kendaraan bermotor," ungkap Ikhwan.

Berikutnya,setelah tersangka dapat diamankan dilakukan pemeriksaan terhadap rumah tersangka dan didalam rumah tersangka ditemukan sejumlah barang bukti tersebut. Selanjutnya AKBP Ikhwan Lubis menerangkan terhadap ketiga orang tersebut dilakukan intrograsi dan mengaku bahwa senjata api rakitan tersebut diperoleh dari berinisial 'S' dengan cara membelinya seharga Rp 1000.000,- (satu juta rupiah). Terakhir AKBP Ikhwan Lubis menerangkan tersangka telah melanggar pasal 1 ayat (1) Undang - Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara selama dua puluh tahun.

Diperoleh informasi tambahan bahwasanya tersangka Misdi mengaku terus terang telah melakukan pencurian tiga unit mobil jenis L 300 sebanyak tiga unit yang dilakukan dari tempat yang berbeda yang keseluruhannya di wilayah hukum Kabupaten Deli Serdang. Namun di saat akan dilakukan pengembangan tersangka Misdi mencoba melarikan diri,akhirnya petugas melakukan tidakan tegas terukur dengan menembak kaki tersangka. (Abdul Halil)


Deli Serdang, mediareportasetipikor.com - Kepolisian Sektor Hamparan Perak Polres Pelabuhan Belawan berhasil mengungkap komplotan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) dengan menggunakan 3 (tiga) pucuk senjata api rakitan jenis revolver.

Hal tersebut terungkap saat gelar press release di Mako Polres Pelabuhan Belawan Jalan Raya Pelabuhan Belawan No.1 Belawan, Rabu (7/8/2019) sekira pukul 10.00 Wib. Press release yang dipimpin langsung oleh AKBP Ikhwan Lubis, SH MH memaparkan tentang tindak pidana memiliki,menguasai,mempergunakan senjata api dan amunisi atau bahan peledak sebagaimana dimaksut dalam pasal 1 ayat (1) Undang - Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951, sesuai laporan polisi Nomor : LP/09,A/VIII/2019/Hamparan Perak, tanggal 06 Agustus 2019.

Dijelaskan Ikhwan Lubis, kejadian perkara terjadi hari selasa,tanggal 06 Agustus 2019 sekira pukul 00.30 Wib, di Gang Palem Blok Gading Desa Tani Asli Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang.

"Untuk tersangka yang berhasil diringkus masing - masing atas nama Misdi (42) warga jalan Keluarga Lingkungan X Medan Kelurahan Asam Kumbang Kecamatan Medan Selayang. Berikutnya Didi Syahputra alias Didi (36) warga jalan Citarum Dusun I Desa Medan Krio Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang. Terakhir tersangka atas nama Adi Syahputra alias Bejo (45) warga jalan Desa Paya Perupuk Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat," beber Ikhwan.

Lanjut Ikhwan Lubis menjelaskan,”dari penangkapan ketiganya polisi berhasil menyita dari tangan para tersangka beberapa barang bukti antara lain 1(satu) pucuk senpi rakitan revolver warna silver, 2(dua) pucuk air sofgun warna hitam, 1 (satu) buah kunci T, 24 (dua puluh empat) buah kunci T yang ujungnya lancip, 3 (tiga) set plat nomor polisi BK 8995 BS - BK 99616 PI - BK 9983 MP, 15 (lima belas) butir amunisi aktif, 2 (dua) buah tabung gas Sofgun, 1 (buah) gunting besi, 1 (satu) unit mobil Xenia nomor B 1399 UZO, 1 (satu) buah alat hisap bong.

Sementara itu, kronologis penangkapan ketiga pelaku dijelaskan AKBP Ikhwan menyebutkan terjadi pada hari Selasa, tanggal 06 Agustus 2019 sejira pukul 00.30 Wib team unit Reskrim Polsek Hamparan Perak yang dipimpin Kapolsek Hamparan Perak Kompol Azuar, SH bersama Kanit Reskrim Iptu Karya Tarigan, SH, Panit II Reskrim, beserta anggota mendapat informasi dari Toga bahwasanya tersangsaka Misdi yang diduga pelaku curamor roda empat sedang berada di rumahnya.

"Atas informasi tersebut,selanjutnya unit Reskrim langsung ke TKP dan melakukan penindakan dan saat itu tersangka Misdi sedang duduk bersama dengan rekan - rekan nama Didi Wahyudi dan Adi Syahputra alias Bejo yang mana mereka menggunakan sabu - sabu dan diduga melakukan perencanaan pencurian kendaraan bermotor," ungkap Ikhwan.


 



Berikutnya,setelah tersangka dapat diamankan dilakukan pemeriksaan terhadap rumah tersangka dan didalam rumah tersangka ditemukan sejumlah barang bukti tersebut. Selanjutnya AKBP Ikhwan Lubis menerangkan terhadap ketiga orang tersebut dilakukan intrograsi dan mengaku bahwa senjata api rakitan tersebut diperoleh dari berinisial 'S' dengan cara membelinya seharga Rp 1000.000,- (satu juta rupiah). Terakhir AKBP Ikhwan Lubis menerangkan tersangka telah melanggar pasal 1 ayat (1) Undang - Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara selama dua puluh tahun.

Diperoleh informasi tambahan bahwasanya tersangka Misdi mengaku terus terang telah melakukan pencurian tiga unit mobil jenis L 300 sebanyak tiga unit yang dilakukan dari tempat yang berbeda yang keseluruhannya di wilayah hukum Kabupaten Deli Serdang. Namun di saat akan dilakukan pengembangan tersangka Misdi mencoba melarikan diri,akhirnya petugas melakukan tidakan tegas terukur dengan menembak kaki tersangka. (Abdul Halil)
Share To:

Media Reportase Tipikor

Post A Comment:

0 comments so far,add yours