Deli Serdang, mediareportasetipikor.com - Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Hamparan Perak berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang pria diketahui bernama Misran alias Ran (48) warga Dusun I Reba Desa Lama Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Pria yang kesehariannya menjadi buruh serabutan atau mocok - mocok itu ditangkap Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Hamparan Perak saat pelaku berada di jalan Perjuangan Dusun V Desa Sei Baharu Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang, atas kasus pencurian pipa milik PT Pertamina (Persero), sesuai Laporan Polisi nomor : LP/67/VII/2019 tanggal 1 Juli 2019 atas nama Edi Siregar, Selasa (2/7/2019) sekira pukul 12.00 Wib.

Diketahui pencurian terjadi pada hari Senin tanggal 1 Juli 2019 sekira pukul 11.00 Wib, namun baru dilaporkan korbannya berikutnya pada hari ini Selasa tanggal 2 Juli 2019 dilakukan penangkapan terhadap pelaku. 

Dalam keterangan tertulisnya yang diterima mediareportasetipikor.com via whatsApp dijelaskan Kapolsek Hamparan Perak Kompol Azuar,SH MH melalui Kanit Reskrim Polsek Hamparan Perak Iptu Karya Tarigan, SH selain berhasil menangkap pelaku, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Hamparan Perak berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 (satu) Set Kotrex, 30 (tiga puluh)  batang pipa, 1 (satu) suduk (pengorek tanah), 1 (satu) buah cangkul.

Lebih lanjut diterangkan Iptu Karya Tarigan, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Hamparan Perak atas laporan yang diterima berikutnya melakukan lidik atas kejadian tindak pidana pencurian dengan pemberatan berupa besi tanam milik PT Pertamina (Persero) yang masih berfungsi sebagai aliran gas maupun minyak.

Diterangkan Iptu Karya Tarigan lagi,dari hasil lidik diperoleh informasi bahwa kejadian pencurian di lakukan oleh pelaku Misran bersama dua temannya, berikutnya dilakukan penangkapan terhadap pelaku Mesran yang sedang berada di Dusun IV Desa Sei Baharu tidak jauh dari tempat kejadian perkara.



"Sedangkan dua orang rekan pelaku atas nama Zulkufli alias Zul Popai dan Ipit alias Adek,  belum tertangkap (status buron), sedangkan pelaku dan barang bukti diboyong ke Mako Polsek Hamparan Perak untuk diproses lebih lanjut," sebut Iptu Karya Tarigan.

Dalam kejadian tersebut, pihak PT Pertamina (Persero) mengalami kerugian ratusan juta rupiah dan atas perbuatannya pelaku nginap untuk sementara di rumah tahanan polisi (RTP) Polsek Hamparan Perak sekaligus dikenakan Pasal 363 ke 4e KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun. (Nelson Siregar)
Share To:

Media Reportase Tipikor

Post A Comment:

0 comments so far,add yours