Padangsidimpuan, mediareportasetipikor.com - Dalam kunjungan ke Kota Padangsidimpuan Burhanuddin Siregar anggota DPRD Provinsi Sumut dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) juga mempertanyakan pengangkutan Bahan Berbahaya dan Beracun atau biasa disebut limbah B3 dari Rumah Sakit.
“Dinas Lingkungan Hidup Kota Padangsidimpuan harus bisa memastikan Limbah B3 yang sangat kita takutkan tersebut sampai ke pembuangan yang semestinya yang hanya berada di , jangan sampai ditemukan melakukan pembuangan secara ilegal dan merugikan banyak pihak”, ujar Buhanuddin yang juga sebagai Sekretaris Komisi D DPRD Provsu tersebut.
Sutrisno Pangaribuan dari Fraksi PDI Perjuangan yang juga Ketua Komisi D DPRD Provsu menyampaikan Dinas Lingkungan Hidup kota Padangsidimpuan harus proaktif mengidentifikasi pelaku usaha industri maupun rumah sakit yang disana kemungkinan ada limbah B3-nya.
“Mereka memiliki kewajiban untuk menyerahkan dokumen setiap kali mereka melakukan pengiriman. Misalkan Rumah Sakit Pemerintah maupun Swasta Jarum suntiknya ketika dikirim ketransportasinya, kita harus punya dokumennya, betul tidak dia sampai kesana (Pembuangan limbah)”, ujar Sutrisno.
Sementara itu Walikota Padangsidimpuan juga menugaskan kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Syahraini Lubis untuk memastikan kesiapan pemerintah kota Padangsidimpuan dalam mengatasi limbah B3.
Beliau juga menegaskan agar pihak-pihak yang memungkinkan menghasilkan Limbah B3 yang berbahaya tersebut seperti Rumah Sakit dan Industri yang berada dikota Padangsidimpuan.
Setiap rumah sakit baik rumah sakit pemerintah maupun swasta dan industri yang berada di Padangsidimpuan segera melaporkan dan melengkapi dokumen-dokumen Limbah B3 nya ke Dinas Lingkungan Hidup Padangsidimpuan, sehingga setiap pengiriman limbah B3 tersebut ke Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara dokumennya lengkap dan diteruskan hingga ke Pusat Pembuangan Limbah di Cileungsi, katanya.
Walikota menghimbau setiap pihak yang memungkinkan memproduksi Limbah B3 di kota Padangsidimpuan agar menaati peraturan sehingga terhindar dari sanksi-sanksi yang memungkinkan pemerintah memberikan sanksi administrasi penarikan izin atau sanksi yang memungkinkan berujung pidana, kata Walikota.
Untuk diketahui bersama Peraturan Pemerintah Nomor 101 tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun mendefinisikan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) sebagai zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, dan/atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain. (Tim)
Post A Comment:
0 comments so far,add yours