Belawan, mediareportasetipikor.com – Meski kecelakaan kerja telah berulang kali terjadi pada pelaksabaan Proyek Pembangunan Gedung Kantor Pusat PT Pelindo I (Persero) Tbk Medan beberapa waktu yang lalu, akan tetapi tampaknya tidak membuat pemborong proyek lebih memperhatikan Kesehatan, Keselamatan, Kerja (K3) para pekerja proyek tersebut.
Fenomena ini menimbulkan image miring di tengah – tengah masyarakat, bahwa pemborong proyek diduga kerap mengabaikan peraturan perundangan – undangan terkait Kesehatan, Keselamatan dan Tenaga Kerja (K3). Padahal, sesuai Undang – Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja, tercatat ada ancaman pidana yang menanti atas pelanggaran itu.
Diketahui, kecelakaan kerja kembali terjadi di proyek Pelindo I. Kali ini, menimpa Suhartono atau biasa disapa Jeboh (47), penduduk Pasar I Tengah, Gang Nangka Lingkungan V Kelurahan Terjun Kecamatan Medan Marelan.
Akibat kecelakaan kerja yang terjadi pada Senin (20/5/2019) lalu tersebut, mengakibatkan korban Jeboh mengalami remuk tulang lengan sebelah kiri, kepala bocor, wajah penuh luka, serta kedua kakinya memar. Beruntung, nyawa Korban masih selamat.
Kepada awak media saat ditemui di rumahnya Rabu (22/5/2019) lalu, guna kepentingan konfirmasi, korban menuturkan, bahwa dirinya saat itu tengah memasang galangan penyanggah pada salah satu tiang bangunan mesjid yang merupakan bagian dari proyek pembangunan gedung megah kantor Pelindo I.
“Waktu itu, saya lagi memasang galangan penyanggah tiang, lalu saya terjatuh. Padahal waktu memasang ada lima tiang lain, sebelumnya Saya tidak jatuh”, ujar Jeboh sambil terlihat masih menahan rasa sakit dari luka – luka yang dideritanya.
Ketika disinggung soal sejauh mana tanggung jawab yang telah diberikan pemborong proyek terhadap dirinya, Jeboh mengaku sudah ada pembicaraan dengan pihak pemborong mengenai hal itu,
“Sudah, sudah ada pembicaraan soal itu Pak. Mereka nanti akan datang kemari”, ujar Jeboh terkesan tak mau banyak bicara sambil merintih menahan sakit saat memperbaiki posisi duduknya. Namun, ketika awak media meminta untuk mengambil fhoto, Jeboh dengan halus menolak.
Terkait dengan kecelakaan kerja yang dialami oleh Jeboh, salah seorang sumber yang tak mau disebutkan namanya dalam berita ini mengatakan, bahwa Jeboh sudah bekerja di proyek gedung Pelindo itu sekitar satu tahun.
Dimana, menurutnya, Jeboh adalah pekerja dari PT Antaraksa dibawah pimpinan bernama Aulia. Dan diketahui PT Antaraksa adalah merupakan Sub Kontraktor (Subkon) PT Adhi Karya (Persero) Tbk untuk melaksanakan Proyek Pembangunan Gedung Kantor Pelindo I.
Pimpinan Pelaksana Proyek yakni PT Adhi Karya (Persero) Tbk, maupun Subkon PT Antaraksa, hingga berita ini dimuat tidak berhasil untuk dikonfirmasi.
Sementara disisi lain, salah seorang pekerja proyek yang ditemui wartawan belum lama ini, dimana sebelumnya kooperatif memberikan keterangan kepada wartawan, namun setelah berdialog dengan salah satu Mandor Pekerja, langsung berubah dan tidak mau bicara.
Pada kondisi lainnya, Pejabat Kehumasan di PT Pelindo I, diantaranya Heriansyah, Khairul Ulya dan Alung juga belum dapat dikonfirmasi, masing – masing HP nya tidak mau membalas konfirmasi wartawan.
Informasi yang berhasil dihimpun awak media, kecelakaan kerja hingga mengakibatkan pekerja meninggal dunia pernah terjadi pada pelaksanaan proyek pembangunan gedung kantor pusat PT Pelindo I (Persero) Medan sekitar Bulan Januari 2018 lalu.
Diinformasikan, saat itu salah seorang pekerja bernama Rusdi (37) penduduk Temulus RT 002/003 Kelurahan Temulus Kecamatan Mejoba Kabuoatrn Kudus, Jawa Tengah, terjatuh dari Lantai 9 Proyek tersebut hingga tewas di tempat.
Rusdi mengalami kecelakaan kerja hingga meninggal dunia diduga karena tidak dilengkapi K3. Kondisi ini melahirkan pernyataan negatif di beberapa kalangan di Belawan, terkait anugerah penghargaan system Management K3 yang disematkan kepada PT Adhi Karya (Persero) Tbk.
Dimana pada tanggal 28 Juli 2009 yang lalu, pihak United Register Standard Service, telah memberikan sertifikat penghargaan system Manajemen K3 terbaik kepada perusahaan konstruksi PT Adhi Karya (Persero) Tbk. Namun sepertinya, Penghargaan dimaksud hanya tinggal penghargaan dan jauh dari pelaksanaannya. (Nelson Siregar)
Post A Comment:
0 comments so far,add yours