Belawan, mediareportasetipikor.com - Polres Pelabuhan Belawan bekerjasama dengan Polsek Medan Labuhan akhirnya berhasil mengungkap sekaligus menangkap tersangka dengan sengaja menyebarkan ujaran kebencian (hate speech) yakni menghina Presiden Republik Indonesia Joko Widodo dan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarno Putri di Totem Running Teks di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Minyak Umum (SPBU) Jalan Marelan Raya, Pasar 3, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Kamis (23/05/2019) malam yang lalu.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Ikhwan Lubis SH MH didampingi Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Jerico Lavian Chandra saat gelar konferensi pers.

Adapun tersangkah mahasiswa salah satu Perguruan tinggi Medan yang berinisial IST (20) Warga Uni Kampung Belawan berhasil dibekuk dan diamankan oleh Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan bekerjasama Polsek Medan Labuhan.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP H. Ikhwan Lubis SH MH didampingi Kasat Reskrim AKP Jerico Lavian Chandra SH SIK, Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan AKP Edy Safari SH, Waka Polsek Medan Labuhan AKP Ponijo dan Kanit Reskrim Polsek Labuhan Iptu Bonar H Pohan, SH di depan Mapolsek Medan Labuhan, Senin (27/05/2019) sekira pukul 15.30 wib adakan gelar konprensi pers terkait penangkapan tersangka pembuat Totem Running teks ucajaran kebencian (hate speech).

Saat dilansir mediareportasetipikor.com Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Ikhwan Lubis SH MH mengatakan,"bahwa tersangka pelaku yang ditangkap ini diduga kuat sebagai penyebar video totem running teks Stasiun Penghisian Bahan Umum (SPBU) di Marelan beberapa waktu yang lalu," ucap Imhwan Lubis.

Lanjutnya,"pelaku ditangkap berdasarkan keterangan saksi- saksi yang telah kita periksa, sekaligus data yang kita kumpulkan sehingga pelaku berhasil kita tangkap dan kita amankan di kediamanya bersama barang bukti sebuah chip alat pembuat running teks, hand phone android merk Oppo dan note book,"jelas Kapolres.



Kemudian Kapolres mengatakan,"pihak polisi juga masih terus melakukan penyelidikan terhadap sejumlah penyebar ujaran kebencian (hate speech) melalui totem video running teks tersebut dan pelaku juga masih kita periksa secara intensif,"tegasnya.

Lebih lanjut Kapolres menyatakan,"akibat perbuatan tersangka, untuk sementara pelaku ditahan di rumah tahanan polisi (RTP) Mapolsek Medan Labuhan mempertanggung jawakan perbuatanya dengan sangkaan melanggar pasal 45 ayat 3 Undang - Undang No.11 Tahun 2008 tentang ITE jo pasal 207 KHUP dengan ancaman hukuman selama lima tahun penjara," tandasnya. (Nelson Siregar)
Share To:

Media Reportase Tipikor

Post A Comment:

0 comments so far,add yours