Langkat, mediareportasetipikor.com - Pengurus Kelompok Tani Hutan Mangrove, yang merupakan warga Kelurahan Alur Dua Baru, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat sangat kecewa atas kinerja oknum Lurah Serley Afriyanti, S.Sos yang bersikap tidak profesional dalam melayani warga.

Pasalnya oknum lurah tersebut telah berani mengusir warga yang merupakan pengurus Poktan Hutan Mangrove, Rabu (25/03/2020), kejadian itu berawal pada saat warga kelompok tani mendatangi Lurah ke kantornya untuk meminta tangan Surat Keterangan (SK) pengesahan Kelompok Tani Mangrove.

Padahal semua arahan-arahan, syarat, data sudah dilengkapi semua, juga sudah menemui Camat Sei lepan, dan Camat menyuruh pengurus menjumpai Lurah, jadi kami sebagai warga bingung, dimana letak kesalahan kami,”terang Ketua Poktan Tombon (45).

Namun sikap oknum Lurah yang membola-bola, dan mempersulit warga yang juga pengurus Poktan Mangrove, padahal tugas pokok sebagai Lurah adalah menjalankan kegiatan pemerintahan, menjalankan pemberdayaan masyarakat, menjalankan pada pelayanan masyarakat.

Bukannya malah mengusir Kelompok Tani Mangrove, sehingga warga bertanya-tanya, ada apa di balik ini semua, sehingga oknum Lurah Serley Afriyanti, S.Sos ini tidak mau menandatangani berkas Kelompok Tani Mangrove Alur Dua Baru (ALDUBA).

Menurut Pengurus/Ketua Poktan ALDUBA, tujuan kelompok tani dibentuk untuk konservasi hutan mangrove, HPL yang telah rusak/gundul yang dilakukan oknum yang tidak bertanggung jawab. Oleh karena itu kami Kelompok Tani Mangrove berniat membenahi dengan melakukan penghijauan, dengan menanam bibit bakau, dan mengajak/merangkul petani tambak bekerja sama, manfaat hutan Bakau Mangrove. Sangat banyak manfaatnya yaitu kesejahteraan masyarakat Kelurahan Alur Dua Baru, ini kampung halaman kami, bukan untuk kesejahteraan perseorangan ataupun pengusaha,”tegas Ketua Poktan.

Sementara Sekretaris, Poktan Adek Hermawan, menjelaskan bahwa pihaknya sangat kecewa dengan oknum Lurah, karena sudah 13 kali, 3 bulan, kami menemui Lurah, selalu mengelak dengan alasan tidak masuk akal atas pernyataan oknum Lurah yang menyebut seperti akan mengundang pihak kehutanan untuk pemetaan.lahan tersebut, sedangkan warga Poktan Mangrove, meminta Lurah terlebih menandatangani SK Poktan Mangrove, baru kemudian melangkah mengundang pihak Kehutanan mengukur pemetan. Setelah nanti Lurah meneken SK kelompok, baru kemudian Pengurus Kelompok mengundang pihak KPH Wilayah 1 Kabupaten Langkat, baru pihak Kesatuan Pengelola Hutan turun untuk mengukur lahan Mangrove, sebagai mana yang diarahkan POKJA (Penamping Kelompok Tani Mangrove) Wilayah Teluk Aru.

Oleh karena itu atas permasalahan kami tidak kunjung selesai, maka kami warga Alur Dua Baru, sehingga warga marah dan membuat Video di You Tube, atas tingkah laku seorang oknum Lurah Serley Afriyanti, S.Sos dan jadi viral.

Untuk itu diminta kepada Bupati Langkat, Ketua DPRD Langkat, Kepala Kantor Kepengawaian Langkat untuk mencopot jabatan Lurah Alur Dua Baru Kecamatan Sei Lepan, kami kecewa, tidak melayani warga dengan baik, kami akan pernah mundur sedikit pun, untuk mempertahankan Hutan Mangrove kami untuk konservasi,”tegas pengurus Poktan.

Di tempat terpisah oknum Lurah Alur Dua  Baru, saat awak media mengkonfirmasi, Selasa (07/04/2020) di ruang kerjanya mengatakan, saya tidak mau komentar, dilihat saja di You Tube, saya tidak bisa menandatangani harus persetujuan dari Camat, warga bersabar,”ujarnya. (Jhonson Malau)

Share To:

Media Reportase Tipikor

Post A Comment:

0 comments so far,add yours