Bandar Huluan, mediareportasetipikor.com - Wakil Ketua DPRD Simalungun, Sastra Jaya Sirait, SH mengatakan, tidak ada kewajiban pemerintah apalagi menggunakan dana desa untuk membangun di areal perkebunan. Bahkan, seharusnya yang diharapkan adalah pihak perkebunan yang membangun desa. “Seharusnya pihak perkebunan yang membantu pembangunan di desa pakai dana CSR,” tegasnya.

Kalau dana desa untuk membangun di areal sengaja dibiarkan manfaatnya tentu saja melenceng. Bahkan, politisi Partai Gerindra itu menyatakan agar peruntukan dana desa setiap nagori benar-benar sesuai kebutuhan warga desa. “Kalau para Pangulu berdalih sudah mengantongi izin dari manager perkebunan, ini tentu keliru. Karena sebagai pemegang keputusan adalah Direktur Utama yang berada di kantor pusat,”tambahnya

Sementara itu temuan tim investigasi di lapangan, bahwa pelaksaan pembangunan infrastruktur membuat parit pasangan yang menggunakan Dana Desa di Huta II Nagori Bandar Betsy Kecamatan Bandar Huluan Kab. Simalungun, di areal perkebunan milik PTPN III Bandar Betsy yang notabene adalah milik BUMN.





Hal ini sudah sangat jelas bertolak belakang dengan aturan penggunaan Dana Desa (DD), seperti yang telah diatur melalui Peraturan Kementerian Pedesaan Nomor 8 Tahun 2016, Tentang Perubahan Atas PP nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN, serta Permendes Nomor 21 Tahun 2016 Tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2016 dan juga PP No.43 Tahun 2014 Pasal 19 ayat 2, tentang kewenangan yang menjadi tanggung jawab desa.

Ketika masalah tersebut dikomfirmasikan pada Camat Bandar Huluan, Masrah SH, Selasa (14/4/2020), sekira pukul 10..0 Wib melalui telpon selulernya,Camat mengatakan, itu dokumen penting tidak boleh dipublikasikan kepada masyarakat. Ucapnya.  (J. MK)
Share To:

Media Reportase Tipikor

Post A Comment:

0 comments so far,add yours