Karo, mediareportasetipikor.com - Puluhan warga desa, anggota Karang Taruna beserta Badan Permusyawaratan Desa Kutarakyat, Kecamatan Namanteran, mengamankan dua truk beserta kayu olahan yang diduga kuat merupakan hasil curian dari hutan negara jalan tembus Karo-Langkat.
Aksi ini dilakukan warga, mengingat hutan desa mereka sudah gundul dibabat mafia dan pencuri kayu yang tidak memikirkan bencana dikemudian hari. "Kami peduli lingkungan serta hutan sebagai paru paru dunia, illegal loging ini perlu diusut tuntas, kami siap mendukung," kata puluhan warga di depan kantor desa mereka sambil menjaga kayu yang diamankan warga.
Pantauan, di inti desa itu, puluhan ton kayu yang diduga warga merupakan kayu olahan hasil curian dari hutan observasi diamankan. Kayu itu dibongkar dari 2 truk pengangkut kayu, Kamis (17/1) malam hari. Namun truk dan sopirnya berhasil melarikan diri menjelang dini hari.
Kepala Desa (Kades) Kutarayat Satar Ginting, menyebut warganya melakukan penyetopan truk-truk tersebut pada Jumat (17/1-20) dini hari tadi pagi. "Iya memang benar ada warga kita yang memberhentikan mobil yang diduga bawa kayu ilegal, sekira lebih dari pukul 24.00 Wib malam tadi lah," ucap kepala desa.
Satar mengatakan, kedua mobil tersebut diperkirakan membawa kayu dari hutan lindung menuju ke Kabanjahe. Sementara, supirnya dan truknya saat ini sudah dilepas oleh warga, dengan alasan, nantinya warga takut bertindak anarkis (memassa) dan membakar supir dan truknya. "Jadi takut mereka ini supir-supir itu jadi amukan warga yang sudah geram dengan aksi pencurian kayu ini," katanya.
Dirinya mengungkapkan, hingga saat ini kayu-kayu tersebut telah diturunkan serta diamankan dan dijaga warga di depan Kantor Kepala Desa Kutarayat. Dan pihaknya juga sudah menghubungi Polsek Simpang Empat, untuk proses lebih lanjut. "Memang warga minta ini langsung ditangani pihak Polres dan Tahura, makanya ini masih proses koordinasi antara masyarakat dengan pihak berwenang," pungkasnya.
Di lokasi, warga meminta agar kayu-kayu tersebut ditinggal di desa. Dirinya menyebutkan, alasan masyarakat melakukan permintaan ini agar proses hukum yang dilakukan oleh pihak berwenang benar-benar dan terbuka sehingga diketahui warga Desa Kutarayat. "Nantinya, kalau pengadilan meminta ini disita negara, baru bisa diserahkan," katanya.
Kapolsek Simpang Empat, AKP Dedy Ginting, mengungkapkan pihaknya mengabulkan permintaan dari masyarakat ini dengan berbagai pertimbangan. Dirinya mengatakan, walaupun barang bukti ini masih ditinggal di desa namun pihaknya tetap akan melakukan proses hukum.
"Untuk permasalahan ini akan kita proses secara hukum, nanti untuk barang buktinya akan kita lihat perkembangan situasinya. Jika memang memungkinkan akan kita bawa, tapi kalau tidak ya diamankan di kantor desa, dan kita sudah buat garis polisi," ucapnya.
Dirinya mengungkapkan, saat ini pihaknya tetap akan melakukan pendalaman atas temuan ini. Dirinya menyebutkan, nantinya untuk tahap awal pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
Sementara Plt Kepala Seksie Perlindungan Hutan, UPT Tahura, Paul Stepanus, mengatakan mengucapkan terimakasih kepada warga yang sudah berpartisipasi. Dirinya mengatakan, memang kawasan hutan di sana sudah cukup mengalami kerusakan. Lebih lanjut, dikabarkan nantinya mereka akan melakukan operasi besar besaran untuk pembersihan dan reboisasi di lahan yang sudah gundul itu.
Selain kayu curian, warga dan karang taruna juga mengamankan dan menangkap setiap truk yang mengangkut humus tanah yang berasal dari hutan tersebut. (Charles Sitanggang)
Post A Comment:
0 comments so far,add yours