Medan Labuhan, mediareportasetipikor.com - Merasa takut dan bersalah pelaku pembunuhan terhadap Darmansyah (45) yang beralamat jalan Rawe VII, Kelurahan Tangkahan, Kecamatan Medan Labuhan, DN menyerahkan diri ke Polsek Medan Labuhan didampingi pihak keluarganya pada hari Rabu pagi (15/01/2020)
Dalam paparan yang dilaksanakan di Mapolsek Medan Labuhan Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP DR. M. Rahmani Dayan SH MH menyampaikan,"bahwa pelaku menyerahkan diri setelah pihak kepolisian mendatangi pihak keluarga meminta kepada pelaku agar segera menyerahkan diri sebelum pelaku diambil ditindakan tegas," terang AKBP M.R Dayan SH, MH.
Lebih lanjut Kapolres Pelabuhan Belawan menjelaskan,"bahwa pelaku DN nekat membunuh korban karena merasa sakit hati, sepeda motornya digadaikan oleh korban yang awalnya dari utang piutang, pelaku menggadaikan motor miliknya kepada korban, saat rencana ingin ditebus motor tersebut telah digadaikan lagi oleh korban kepada orang lain,” jelas Kapolres.
Masih kata Kapolres,"saat itu juga Pelaku yang sudah emosi langsung menikam korban bertubi tubi dengan sebila pisau, kemudian melihat korban sudah terkapar pelaku langsung melarikan diri dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Pelaku dijerat KUHP pasal 351 dengan ganjaran hukuman 12 tahun penjara," tandasnya.
Dilansir awak mediareportasetipikor.com dalam paparan tersebut tampak hadir Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP DR. MR Dayan SH.MH, Kabag OPS Polres Pelabuhan Belawan Kompol M. Nasution SH, Kapolsek Medan Labuhan Kompol Edy Safari Sagiman SH, Kasat Reskrim Polres Belawan AKP Jerico Lavian Chandra SH S.I.K, Kasat Intelkam Polres Pelabuhan Belawan AKP Syarial Siregar SH, MH, Wakapolsek Medan Labuhan AKP Ponijo SH, dan beberapa personil Polsek Medan Labuhan serta insan pers. (Nelson Siregar)
Post A Comment:
0 comments so far,add yours