Belawan, mediareportasetipikor.com - Kepala Kepolisian Resor Pelabuhan Belawan Ajun Komisaris Besar Polisi Dr. M. Rahmani Dayan SH, MH didampingi Wakapolres Kompol H. Zonni Aroma Siregar SH, MH, Kasat Reskrim AKP Jericho Lavian Chandra SH, S.I.K, Kabag Ops Kompol M. Nasution SH, Kapolsek Medan Labuhan Kompol Edy Safari Sagiman SH, Kanit Polsek Hamparan Perak Iptu Bonar Pohan SH ungkap kasus pelaku pembunuhan mayat pria tanpa identitas diri yang ditemukan di area perkebunan tebu, Desa Klumpang Kecamatan Hamparan Perak beberapa waktu Lalu yang membuat heboh masyarakat, bertempat di Aula Wira Satya, Jalan Pelabuhan Raya No 1, Kecamatan Medan Belawan, Sumatera Utara, Selasa (31/12/2019) sekira pukul 11.30 Wib.

Tim gabungan Polsek Hamparan Perak dan Polres Pelabuhan Belawan berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang dilatarbelakangi adanya perselingkuhan antara istri dan keponakan.

Otak pembunuhan tersebut adalah paman korban, Ridwan Ismail (45) dibantu mertuanya Ipong (62) warga Medan Marelan, selaku eksekutor Haris (37) warga Bagan Deli dan seorang lainnya AS masih dalam pencarian Polisi.

Dilansir awak mediareportasetipikor.com, tersangka Ridwan mengatakan, pembunuhan yang saya lakukan karena saya sakit hati. “Ali (korban) berselingkuh dengan istri saya,” ungkap Ridwan dengan mimik wajah tanpa penyesalan.

Pengakuan Ridwan, bahwa Ali adalah keponakannya sendiri. Bahkan di hadapan anak saya yang masih balita (6), di kediamannya keponakan saya memutar vidio porno, firasat saya tidak enak, saya selidiki ternyata keponakan saya ini ada hubungan gelap dengan istri saya.

Hal ini kemudian saya ceritakan kepada mertua saya (Ipong) dan dua temannya Haris dan Aseng agar menghabisi nyawa keponakannya Ali.

“Saya sakit  hati dengan Ali (korban), tega dia selingkuh dengan istri saya, hal Ini yang membuat saya sangat kecewa. Mereka hanya saya bayar upah masing-masing Rp 2 juta untuk menghabisi Ali," tuturnya.

Dalam paparan, Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Dr. M. Rahmani Dayan SH MH menyampaikan mendengar adannya penemuan mayat di kebun tebu dan membuat heboh masyarakat, kemudian Tim dari Polres Pelabuhan Belawan dan Polsek Hamparan Perak langsung ke TKP dan dalam tempo 1 x 24 jam tim berhasil mengungkap pelaku pembunuhan terhadap Ali.




"Awalnya yang kita ringkus adalah Ridwan Ismail merupakan paman korban, beliau ditangkap di rumah sakit Bhayangkara Medan. Kemudian kita menangkap Ipong tak lain adalah mertua Ridwan ditangkap di kawasan Belawan, dengan hasil pengembangan akhirnya Haris sebagai eksekutor berhasil di tangkap di daerah Tebing Tinggi," ungkap AKBP Dr. M.R Dayan SH, MH.

Lebih lanjut Kapolres mengatakan,"saat penangkapan tersangka Haris sang eksekutor melakukan perlawanan, sehingga petugas memberikan tindakan tegas dan terukur dan satu eksekutor berinisial As masih dalam pencarian Polisi, dan atas perbuatan mereka melanggar pasal 340 Subs 338 KUHPidana dikenakan ancaman hukuman mati atau hukuman seumur hidup," pungkasnya. (Nelson Siregar)
Share To:

Media Reportase Tipikor

Post A Comment:

0 comments so far,add yours