Padangsidimpuan, mediareportasetipikor.com - Lembaga Swadaya Masyarakat Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi (LSM TAMPERAK) Kota Padangsidimpuan pada saat dijumpai pada jamuan makan siang di Jalan Raja Inal Siregar Batu Nadua Jae, Selasa (3/12) mempertanyakan Juknis ADK.
Ketua LSM Tamperak Kota Padangsidimpuan Syahminan Rambe (foto) mempertanyakan sehubungan dengan kebijakan pemerintah yang akan memberdayakan masyarakat melalui Alokasi Dana Kelurahan (ADK) Tahun 2019 yang kami telaah dan kami saksikan sendiri dari kalangan masyarat yang sudah tidak sesuai dengan pedoman dasar dari Permendgri Nomor 130 tahun 2018.
Tentang kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan dan UU no.23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah (Pemda), pengaturan itu termaktup dalam pasal 230 UU pemda yang menyatakan Pemerintah Kabupaten atau Kota wajib mengalokasikan anggaran dalam APBD untuk pembangunan sarana dan prasarana lokal kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan.
Lanjut Syahminan seharusnya penentuan kegiatan pembangunan sarana dan prasarana lokal kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan di lakukan melalui musyawarah pembangunan kelurahan harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan tersebut.
Merujuk pada aturan tersebut seharusnya :
1. Pada pasal 7 Permendagri Nomor 130 tahun 2018 seharusnya penentuan kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat kelurahan sebagai mana di maksut dalam pasal 4 dan pasal 6 dilakukan melalui musyawarah pembangunan kelurahan.
2. Dalam hal terdapat penambahan dan/atau perubahan kegiatan pembangunan sarana dan prasarana dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan sebagai mana di maksud pada ayat 1 dilakukan melalui musawarah antara lurah dengan lembaga pemberdayaan masyarakat kelurahan.
3. Musawarah sebagai mana dimaksud pada ayat 2 di laksanakan untuk mendapatkan kesepakatan penentuan kegiatan. Dan 4. Kesepakatan dimaksut pada ayat 3 di buat dalam bentu berita Acara.
Pertanyaanya apa dasar hukum Pemerintah Kota Padangsidimpuan sehingga pengelolaan fisik dana kelurahan tetsebut dikelola oleh pihak ketiga, apakah benar pihak kecamatan memberikan format berita acara hasil berita acara musyawarah yang sudah berisi format yang mengatakan bahwa masyarakat kelurahan tersebut tidak sanggup dalam mengelolah dan mengerjakan pekerjaan fisik tersebut.
“Kalau seandainya benar apa dasar hukum sehingga mengeluarkan surat pernyataan tersebut ke pihak kelurahan,”ujar rambut rundut/gondrong yang akrap disapa Bung Rambe. (01 E)
Post A Comment:
0 comments so far,add yours