Medan Labuhan, mediareportasetipikor.com – Pihak Kecamatan Medan Labuhan sudah memberi peringatan kepada para pedagang liar yang berlokasi di Kelurahan Besar dan Tangkahan Kecamatan Medan Labuhan Kota Medan Provinsi Sumatera Utara untuk tidak berjualan di sepanjang jalan tersebut.

Namun ironisnya sampai saat ini masih banyak yang berjualan di badan jalan tersebut, sehingga membuat kondisi jalan menjadi sering macet arus lalu lintasnya dan juga sangat berbahaya bagi pejalan kaki.

Hingga saat ini, upaya pemerintah untuk meningkatkan tingkat keamanan dan kenyamanan bagi pejalan kaki belum terlihat di seputaran Perumahan BTN dan masyarakat Lingkungan XII Kelurahan Tangkahan, justru yang terjadi saat ini trotoar dan jalan kawasan tersebut malah digunakan sejumlah warga untuk berdagang.

Kondisi itu diperparah dengan tidak adanya tindakan dari pemerintah setempat, membuat para pejalan kaki dan pengguna jalan menjadi resah dan harus ekstra hati-hati saat melintas di daerah tersebut.

Dilansir awak media tampak di sepanjang lokasi tersebut terlihat hampir setengah badan jalan terkena tenda-tenda para pedagang, sehingga menimbulkan kemacatan arus lalu lintas sekitar arah mau masuk ke perumahan BTN, apalagi di saat sore hari, imbas perilaku pedagang telah merusak keindahan pasar.



Para warga yang melintas jalan tersebut sangat mengeluhkan dengan keberadaan para pedagang liar tersebut yang jelas sudah melanggar Undang -Undang Nomor 22 Tahun 2009 pasal 45 tentang definisi trotoar yang merupakan salah satu fasilitas pendukung penyelenggaraan lalu lintas. Selain itu juga melanggar Pasal 274 Ayat 2 dengan ancaman sanksi bagi pelanggar yang menggunakan trotoar yang mengakibatkan gangguan pada fungsi kelengkapan jalan dapat dipidana dengan penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp.24 juta.

Sementara itu, surat edaran pemberitahuan dari pihak Kecamatan Medan Labuhan pada tanggal 02 Oktober 2019 sudah diberikan kepada para pedagang dengan Nomor 511/31655 itupun tidak juga diindahkan para pedagang,"ujar Yuni. Surat edaran tersebut seakan-akan seperti surat cinta bagi para pedagang.

Lanjutnya lagi, berdasarkan Surat Keputusan Walikota Medan No KDH Tingkat II nomor :54/SK 1983 tanggal 22 Januari 1983 tentang larangan berjualan dengan mempergunakan bangunan kios yang menjorok kedepan tanpa izin bangunan dari Pemda Tingkat II Medan, termasuk menempatkan barang-barang mengerjakan pekerjaan dan memarkir/merapesik kendaraan bermotor di atas semua trotoar pada jalan umum. (Nelson Siregar)
Share To:

Media Reportase Tipikor

Post A Comment:

0 comments so far,add yours