Medan, mediareportasetipikor.com - Seiring dengan meningkatnya lalulintas perdagangan komoditas pertanian, maka jaminan terhadap komoditas yang dilalulintaskan perlu dipastikan bebas dari hama dan penyakit.
Fumigasi menjadi salah satu tindakan perlakuan karantina yang dapat menyucihamakan komoditas pertanian dari organisme pengganggu tumbuhan. Sebanyak 19 Pejabat Utama Karantina dari beberapa UPT turut serta dalam Pelatihan teknis (Kompetensi) Perlakuan Fumigasi Fostin (PH3) yang berlangsung di Hotel Grand Inna Medan, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara yang berlangsung mulai tanggal 18 sampai 22 November 2019.
Para peserta pelatihan, diawali dengan ujian pretes, materi fumigasi fosfin, praktek pelaksanaan fumigasi yang benar sesuai standar Barantan, ujian tertulis dan diakhiri dengan ujian wawancara dengan asesor Barantan menjadi menu wajib yang dilalui, Sabtu (23/11/2019).
Kepala Balai Besar Karantina Pertanian Belawan Hasrul SP, MP berpesan,"sangat menaruh harapan besar terhadap pejabat karantina yang mengikuti pelatihan ini, karena Karantina sudah memiliki banyak auditor, tetapi kita juga butuh lebih banyak lagi tenaga kompeten dan auditor untuk meningkatkan kompetensi pelaksanaan tindakan perlakuan fosfin yang sesuai standar Barantan," ungkap Hasrul.
Hal senada juga disampaikan Oleh Kepala Bidang Karantina Tumbuhan Non Benih Barantan Turhadi,"perlakuan fumigasi standar Barantan akan terus berkembang dan senantiasa dikembangkan. Barantan sendiri telah membuat standar perlakuan fumigasi Metil Bromida, Fosfin dan perlakuan kemasan kayu ISPM #15," papar Turhadi.
"Semoga dalam waktu dekat standar fumigasi perlakuan dengan Sulfuril Florida juga akan dikeluarkan, sehingga akan menambah banyak pilihan perlakuan karantina dengan mengunakan fumigan yang berbeda, papar Turhadi selaku Kepala Bidang Karantina Tumbuhan Non Benih Barantan," pungkas Turhadi. (Nelson Siregar)
Post A Comment:
0 comments so far,add yours