Batu Bara, mediareportasetipikor.com - Pemerintah Kabupaten Batu Bara berkomitmen untuk menjadikan Bahasa Indonesia sebagai Bahasa Persatuan di Indonesia. Hal tersebut dikatakan Bupati melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Batu Bara Sakti pada acara pembukaan Sosialisasi dan Koordinasi Pengunaan Bahasa Indonesia di Ruang Publik Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 8 Tahun 2017 di Aula Copi TM 100 Indrapura, Jumat (13/09/2019).
“Kita harus mengutamakan bahasa Indonesia, namun bahasa daerah tetap dilestarikan serta Bahasa Asing juga tetap dipelajari,” ujar Bupati Batu Bara Ir H. Zahir M. AP dalam sambutan tertulis yang di bacakan oleh Sekda Sakti Alam Siregar, SH didampingi Plt Ka Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara Ilyas Sitorus pada pembukaan Sosialisasi dan Koordinasi Penggunaan Bahasa Indonesia Di Ruang Publik.
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Pengutamaan Bahasa Indonesia dan Perlindungan Bahasa Daerah dan Sastra Daerah sudah sempurna sesuai dengan Ejaan Yang Disempurnakan. “Banyak yang bangga menggunakan Bahasa Asing padahal Bahasa Indonesia telah lengkap,”katanya
Narasumber Dr Hj Tengku Syafrina Kabid Pembelajaran Bahasa dan Perbukaan Kemendikbud RI agar dapat menyampaikan materi dengan sebaik-baiknya dan peserta diharapkan berperan aktif. “Jadikan Bahasa Indonesia Raja di Negeri Sendiri” ucap Zahir dalam sambutan tertulisnya.
Dr. Hj. Syafrina M. Hum dalam paparannya menjelaskan bahwa sesuai dengan Pasal Perda No 8 Tahun 2017 diantaranya dijelaskan bahwa bahasa Indonesia wajib digunakan dalam bahasa produk hukum daerah, dokumentasi resmi daerah, sebagai bahasa pengantar dalam pendidikan nasional, dalam forum yang bersifat nasional dan internasional yang diselenggarakan di Indonesia.
Bahasa Indonesia juga wajib digunakan untuk nama bangunan atau gedung, jalan, apartemen atau pemukiman, perkantoran, komplek perdagangan, merek dagang, lembaga usaha, lembaga pendidikan, organisasi yang didirikan dan dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum di Indonesia. Selain itu Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam rambu umum, penunjuk jalan, fasilitas umum, spanduk, dan alat informasi lain yang merupakan pelayanan umum, serta dalam informasi melalui media massa, tambahnya.
“Sesuai dengan Pasal 18 bahwa lembaga atau institusi yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 9 dikenakan sanksi berupa pertama lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan layanan publik dan pencabutan sementara izin.
Pemerintah Daerah wajib mengadakan buku pelajaran, buku pengayakan, dan buku bacaan Bahasa Daerah dan Sastra daerah sebagai refrerensi bagi peserta didik dalam pengembangan kemampuan berbahasa daerah. Pemerintah daerah wajib memperkaya buku bahasa daerah dan sastra daerah di perpustakaan. Selain itu Pemerintah daerah mendorong dan memfasilitasi organisasi dan lembaga kemasyarakatan dalam pelestarian Bahasa Daerah dan Sastra Daerah. “Karena merupakan produk hukum ini yang relatif masih baru maka diperlukannya kita bersama mensosialisasikannya,” imbuh Syafrina.
Adapun peserta pada soaialisasi tersebut berasal dari perwakilan kepala sekolah dan guru SD, SMP, badan usaha, pengusaha dari Kabupaten Batu Bara dan Kota Tebing Tinggi. (JMK)
Post A Comment:
0 comments so far,add yours