Medan, mediareportasetipikor.com - Bertempat di halaman kantor BNNP Sumut, BNN RI bersama dengan BNNP Sumut serta Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara melaksanakan release 2019 pengungkapan aset 5 M dibalik Kasus 74 Kg sabu, Jumat (12/7/2019).
Kegiatan tersebut langsung dihadiri oleh Kepala BNNP Sumut Brigjend Pol Drs Atrial SH, Direktur TPPU Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI Brigjend Pol Drs Bahagia Dachi, Karo Humas BNN RI Brigjend Pol Sulistio Pudjo dan Dir.Ditnarkoba Polda Sumut Kombes Pol Hendri Marpaung yang dimulai pukul 10:00 Wib sampai selesai.
Di dalam keterangan pers yang disampaikan oleh Karo Humas BNN RI dan Direktur TPPU BNN RI menyampaikan bahwa Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil mengungkap aset senilai Rp 5.022.000.000,- yang diduga berasal dari tindak pidana pencucian uang (TPPU) kasus penyelundupan 74 Kg sabu asal Malaysia yang digagalkan BNN di Kabupaten Asahan dan Aceh Tamiang, pada Selasa (2/7).
Dimana aset bernilai fantastis ini diduga milik tersangka Ta (50),H dan A yang juga merupakan satu keluarga, warga Tanjung Balai, Sumatera Utara, yang diamankan BNN pada Rabu (3/7), setelah petugas mengamankan 7 (tujuh) tersangka lainnya yang terlibat dalam upaya penyelundupan 74 Kg sabu dengan modus operandi disembunyikan di dalam ban mobil dan melakukan transaksi Narkoba di tengah perairan.
Pria yang berprofesi sebagai pelaut ini diketahui memiliki aset berupa uang dalam rekening sejumlah Rp 2.502.000.000,-, 6 (enam) unit mobil, dan 4 (empat) unit rumah, dengan nilai aset harta benda sebesar Rp 2.520.000.000,-, sehingga nilai total aset yang dimiliki Ta sebesar *Rp 5.022.000.000,-*.
Aset ini diduga merupakan hasil bisnis Narkoba yang dilakukan Ta dengan sindikat Narkoba jaringan internasional. Selanjutnya di dalam release tetsebut bahwa Ancaman Hukuman terhadap tersangka diancam dengan pasal 137 huruf a dan b; pasal 3 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; dan pasal 5 (1) jo pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. (red)
Post A Comment:
0 comments so far,add yours