Medan, mediareportasetipikor.com – Setelah molor beberapa jam dari waktu yang diagendakan pada pukul 10.00 Wib, akhirnya Komisi E DPRD Sumatera Utara kembali menggelar Rapat Dengar Pendapatan (RDP) kasus perburuhan di PT. Starindo Prima, Selasa (25/6/2019).
Dalam RDP yang dipimpin Ketua Komisi E DPRD Sumut tersebut, pihak DPRD Sumut menyesalkan bahwa pihak pengusaha PT Starindo Prima tidak dapat hadir karena sudah pulang dengan alasan ada rapat penting.
RDP kasus PT Starindo Prima masih mengagendakan pembahasan masalah tidak terpenuhinya hak-hak normatif pekerja/buruh sejak tahun 2013, pada paparanya Ketua PC F SP KAHUT – KSPSI Kab Deli Serdang Muhammad Sahrum kembali menegaskan bahwa Dinas Ketenagakerjaan Sumatera Utara selama 6 tahun lamanya kasus ini bergulir tidak melaksanakan tugas dan kewajibannya sesuai sumpah jabatannya.
Sahrum juga kembali menekankan, bahwa gelar perkara tidak melibatkan pihaknya selaku saksi pelapor dan ironisnya hasil gelar perkara tidak memproses kasus-kasus yang lain seperti isi Nota dan Pelaksanaan Nota seperti kasus PHK, kasus pelarangan berserikat, jamsostek, cuti haid, serta pelanggaran normatif di PT Starindo Prima mengapa dihentikan dan tidak dilanjutkan ke persidangan, sehingga terkesan Dinas Ketenagakerjaan Sumut menjadi benteng dari pengusaha.
Sementara itu, pihak Dinas Ketenagakerjaan Sumut melalui M Sihaloho S.Sos dan P Sihombing SH dalam RDP tersebut menyatakan kasus di PT Starindo Prima sudah selesai dan sudah digelar perkaranya juga menyampaikan bahwa pengusaha siap membayar hak-hak buruh, namun serikat tidak dapat menghadirkan para buruh tersebut sebanyak 8 orang.
Penyampaian Dinas Ketenagakerjaan Sumut tersebut mendapat protes yang sangat keras dari pihak serikat buruh, dan melalui Sekretaris PC F SP KAHUT – KSPSI Kab Deli Serdang Ir Adiono menerangkan bahwa sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku bahwa gelar perkara tanpa menghadirkan saksi pelapor adalah “cacat hukum”.
Ironisnya Dinas Ketenagakerjaan Sumut seolah-olah tidak bersalah dan telah bekerja sesuai tupoksinya, sehingga sempat menyulut emosi dari serikat buruh, bahkan dalam RDP tersebut sempat terjadi perang argumen yang sengit antara serikat buruh dan Dinas Ketenagakerjaan Sumut.
Melihat situasi tersebut Ketua Komisi E DPRD Sumut berserta anggota komisi yang hadir sepakat untuk menskorsing RDP PT Starindo Prima tersebut untuk dijadwalkan kembali, pihak dewan juga beralasan bahwa saat ini pihaknya sedang disibukkan dengan rapat pembahasan anggaran.
Hadir dalam RDP tersebut Ketua PC SP KAHUT – KSPSI Kab Deli Serdang Muhammad Sahrum bersama Sekretaris Ir Adiono, Ketua PUK F SP KAHUT – KSPSI PT Starindo Prima Ketua Nurdianto dan Sekretaris Didi Sugiarto, turut mendampingi Koordinator APBD SU Natal Sidabutar, SH, dan para Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) yang tergabung dalam APBD-SU.
Seperti yang diketahui RDP kasus PT Starindo Prima telah tiga kali dilaksanakan, dua kali pengusaha tidak hadir dan Disnaker Sumut satu kali tidak hadir. (Yudi)
Post A Comment:
0 comments so far,add yours