Medan, mediareportasetipikor.com - Dalam menjalankan amanah UU No 16 Tahun 1992 untuk mencegah masuk dan tersebarnya hama penyakit tumbuhan serta demi menjaga keamanan pangan segar asal tumbuhan yang masuk di wilayah Indonesia terkhusus di Sumatera Utara.
Untuk itu, Balai Besar Karantina Pertanian Belawan gelar rapat koordinasi (rakor) Penguatan Sinergitas bersama Kepolisian Daerah Sumatera Utara untuk mencegah masuk dan tersebarnya hama penyakit hewan dan tumbuhan serta melindungi kelestarian sumber daya alam hayati, bertempat di Hotel Grand Kanaya jalan Darussalam No.12 Petisah Medan Sumatera Utara, Selasa (25/6/2019) pagi.
Dalam sambutan drh. Suryo Irianto Putro MM MH dalam hal ini mewakili Kepala Pusat Kepatuhan Kerjasama dan Informasi Perkarantinaan mengatakan,"karantina harus selalu bersinergi dengan Instansi terkait, yaitu untuk hasilkan sinergitas penegakan Hukum di bidang perkarantinaan.
Rapat tersebut dihadiri 13 unit pelaksana teknis perkarantinaan di wilayah Pulau Sumatera, seperti kita ketahuhi bahwa panjang pantai timur di Provinsi Sumatera Utara sendiri mencapai 500 km lebih dan hal tersebut bukan tidak mungkin banyaknya terjadi pelanggaran dan penyeludupan komoditi pertanian ilegal.
Untuk melaksanakan tugasnya Petugas Karantina memiliki Penyidik Karantina yang dalam tugasnya selalu harus berkoordinasi dengan pihak Direktorat Kriminal Khusus dalam hal ini Kepala Seksi Korwas PPNS.
Dalam sambutanya Kompol Amri, SH MH memberikan arahan guna memperlancar proses penyidikan, didukung dengan Penyidik Madya Polda Sumut AKBP Jadiman Sinaga, SH MH yang juga memberikan dasar administrasi penyidikan. Acara diabadikan dengan photo bersama dan berjalan lancar dan sukses. (Nelson Siregar)
Post A Comment:
0 comments so far,add yours