Belawan, mediareportasetipikor.com - Kesatuan Pelaut Indonesia menyatakan kepentingan pelaut, baik kesejahteraan maupun perlindungan bekerja di kapal perlu mendapat perhatian yang serius.

Kantor Kesyahbandaran Utama Belawan memperingati Hari Pelaut Sedunia yang Jatuh pada tanggal 25 Juni 2019. Tema peringatan Hari Pelaut Sedunia tahun ini mengambil tema “I am On Board with Gender equality”. Tema ini diambil sebagai upaya Kementerian Perhubungan, Belawan, Selasa (25/6/2019).

Hari Pelaut Sedunia ditetapkan oleh International Maritime Organization (IMO) pada 2010 dalam konferensi tingkat tinggi IMO di Manila, Filipina.

Untuk mendorong kesetaraan gender dalam profesi pelaut dan peringatan hari pelaut sedunia ini dilakukan sebagai bentuk apresiasi kepada Para Pelaut yang telah berkorban baik waktu, tenaga dan pikiran.

Kemudian untuk memastikan perpindahan orang, pengiriman barang-barang pokok dan komoditas dunia dapat berjalan dengan lancar, aman dan selamat sampai tujuan.

Dalam memeriahkan Hari Pelaut Sedunia tersebut, Kantor Kesyahbandaran Utama Belawan, mengadakan beberapa kegiatan yaitu pembagian bunga kepada beberapa pelaut yang sedang melaksanakan tugas di Pelabuhan Belawan termasuk crew kapal patroli pada tanggal 25 Juni 2019, kemudian kegiatan donor darah yang bekerja sama dengan Palang Merah Indonesia (PMI) pada tanggal 27 Juni 2019.

Sebagai wujud, bentuk pembinaan dan pengawasan terhadap hak-hal pelaut, Kantor Kesyahbandaran Utama Belawan telah berupaya memperjuangkan hak-hak pelaut antara lain dengan tidak mengesahkan Perjanjian Kerja Laut (PKL) jika ketentuan upah awak kapal dengan jabatan terendah di bawah ketentuan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan/atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama Belawan, Sugeng Wibowo mengatakan,"bahwa hari sedunia di peringati sebagai wujud apresiasi terhadap para pelaut di Pelabuhan Belawan.





"Sebelum pelaut naik ke kapal, para pelaut terlebih dahulu telah menandatangani PKL dan telah mendapatkan lembaran/dokumen dari PKL tersebut. Hal ini diperlukan sebagai dasar hukum para Pelaut untuk mendapatkan perlindungan atas hak-hak dasarnya," tegas Sugeng Wibowo.

Kemudian Sugeng menambahkan,"oleh karena itu, Kantor Kesyahbandaran Utama Belawan terus berupaya membantu dan melindungi para pelaut, salah satunya dengan upaya tidak mengesahkan PKL jika ketentuan upah awak kapal dengan jabatan terendah di bawah ketentuan UMP dan/atau UMK. (Nelson Siregar)
Share To:

Media Reportase Tipikor

Post A Comment:

0 comments so far,add yours