Padangsidimpuan, mediareportasetipikor.com- Dinas Sosial Daerah Kota Padangsidimpuan Rabu (1/4/2020) walau sudah pukul 19:14:12 malam, masih terlihat mengibarkan benderah Merah Putih.
Berdasarkan pantauan awak media ini di komplek perkantoran yang berada di Palopat Pijorkoling Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara bendera Merah Putih tersebut tampak dibiarkan tetap terpasang di tiangnya.
Padahal menurut Undang-Undang Nomor 24 tahun 2009 tentang, Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Pasal 7 ayat (1) berbunyi,“Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam”.
Dengan ada kejadian tersebut jelas hal itu sudah bertentangan dengan UU nomor 24 tahun 2009 tentang, Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. (Erik)
Post A Comment:
0 comments so far,add yours