Batu Bara, mediareportasetipikor.com - Bupati Batu Bara Ir. Zahir MAP yang juga Politisi PDIP ini menegaskan dengan himbauan isolasi mandiri bagi orang yang ditetapkan sebagai ODP (Orang Dalam Pengawasan) Covid- 19 berdasarkan surat edaran yang ditandatangani Bupati No 443/2169 tanggal 2 April 2020, sejalan dengan Undang -Undang Nomor 4 Tahun 1984 pasal 14 ayat (1) dan Undang – Undang Nomor 6 tahun 2018 pasal 9 ayat (1) serta pasal 93.
Sehubungan dengan hal tersebut Bupati Batu Bara Ir. Zahir MAP menghimbau kepada masyarakat perihal sebagai berikut : a. Kepada orang yang baru pulang bepergian dari luar negeri atau luar kota atau daerah yang terjangkit wabah virus Corona, wajib melaporkan diri kepada pihak Kelurahan/ Desa/ Kecamatan/TNI/Polri/ Puskesmas/ Dinas kesehatan setempat. b. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh pihak berwenang dan orang tersebut ditetapkan sebagai Orang Dalam Pengawasan (ODP) covid- 19, yang bersangkutan wajib melakukan karantina/ Isolasi Mandiri selama 14 (empatbelas) hari. c.Selama menjalani karantina isolasi mandiri ODP covid 19 tersebut tidak dibenarkan untuk keluar rumah dan atau melakukan interaksi dengan orang lain, termasuk pihak keluarga harus menyiapkan kamar khusus untuk orang yang sedang dikarantina/diisolasi tersebut. d. Apabila ODP covid 19 tersebut tidak mematuhi himbauan sebagaimana dimaksud pada poin c diatas, kepada pihak Kelurahan/ Desa/ Kecamatan/Puskesmas agar melaporkan kepada TNI dan Polri supaya dapat dilakukan tindakan selanjutnya.
Demikian disampaikan Bupati Batu Bara Ir. Zahir MAP untuk dipedomani para Camat, Danramil, Kapolsek, Lurah dan Kepala Desa, Kepala Puskesmas se Kabupaten Batu Bara.
Selanjutnya sebagai bentuk komitmen Bupati Batu Bara Ir Zahir MAP dalam upaya memutus matarantai penyebaran virus corona covid 19 ini bahwa surat edaran himbauan juga ditujukan tembusan kepada yakni Gubernur Sumatera Utara, Ketua DPRD Kabupaten Batubara, Kapolres Batubara, serta Dandim 0208 AS. (J. MK)
Post A Comment:
0 comments so far,add yours