Tanah Karo, mediareportasetipikor.com - Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Tanah Karo berhasil mengamankan 1 orang Kapolsek Payung, 2 orang Pegawai Rutan Kelas IIB Kabanjahe dan 4 Orang Warga Binaan Narapidana (Napi) serta 6 masyarakat sipil dalam penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu Sabu.
Demikian Disampaikan Kasat Narkoba AKP. Ras Maju Tarigan ketika menggelar Konferensi Pers, Kamis (23/01/2020) di Ruang Pur Pur Sage Polres Karo sekira pukul 15.30 Wib.
Dari konferensi pers Kasat membeberkan terhadap 13 Tersangka tersebut Satnarkoba juga mengamankan barang bukti berupa 43,05 gram Sabu Sabu dan 1,74 gram Daun Kering Ganja, 5 unit Hanpond dan 1 Pucuk senjata Air Soft Gun terdiri dari 8 Laporan Polisi,”ungkapnya.
Untuk Kapolsek Payung, IPTU Samson Sembiring bersama 3 orang masyarakat sipil penangganan pemeriksaan di tangani oleh DirNarkoba Poldasu. Sedangkan, 2 oknum Pegawai Rutan atas nama, M Angga Primana dan Tio Sukma Hady bersama dengan 4 Warga Binaan Narapidana ditahan di Tahanan Polres Karo, kata Ras Maju Tarigan.
Lebih lanjut Ras Maju, membeberkan bahwa terhadap para tersangka Pasal yang disangkakan Pasal 112 dan 114 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 dengan Hukuman Minimal 4 Tahun Maksimal 20 Tahun penjara. Dan terkhsus bagi Kedua Pegawai Rutan Penambahan Pasal 132 tentang Kerja Sama Jaringan Memperlancar atau mempermudah Masuknya Jaringan Narkoba Jenis Sabu Sabu Ke Rutan Kabanjahe, Hukuman Minimal 6 penjara dan maksimal Seumur Hidup.
Dedangkan Ka.Rutan Kelas IIB Kabanjahe, Simson Bangun SH ketika ditanya wartawan mengatakan bahwa sesuai program tetap (protap) menggelar razia di setiap Blok warga binaan.
Saya lanngsung memimpin razia antar blok Napi,di saat itulah kita temukan narkoba jenis sabu sabu. Setelah dikembangkan teryata adanya keterlibatan pegawai rutan sehingga kita serahkan ke Satnakoba untuk pemeriksaan lebih lanjut,”ujar Simson Bangun. (Charles Sitanggang)
Post A Comment:
0 comments so far,add yours