Thursday, January 9, 2020
Polres Kota Padangsidimpuan Konfrensi Pers Penangkapan Narkotika Jenis Ganja Seberat 250 Kg
Padangsidimpuan, mediareportasetipikor.com - Kapolres Kota Padangsidimpuan AKBP Hilman Wijaya pimpin konfrensi pers terkait penangkapan narkotika jenis ganja, Kamis (09/01).
Kasus pengungkapan peredaran narkotika jenis ganja di Kota Padangsidimpuan dilaksanakan sekitar pukul 23.00 wib Rabu malam saat dilakukan penangkapan terhadap satu buah Truk Hino di Torsimarsayang dan setelah dilaksanakan penggeledahan terdapat barang bukti ganja sebanyak 250 Kg.
Kejadian ini terungkap berawal dari informasi masyarakat bahwa akan adanya masuk sebuah kenderaan yang akan nembawa barang jenis ganja ke Kota Padangsidimpuan dan kami lakukan penyelidikan akhirnya dapatlah kenderaan yang di maksud tersebut dan dilakukan penyergapan di Torsimarsayang,”paparnya.
Adapun pelaku sebanyak dua orang bernama Andi Saputra Nasution dan Pandapotan Rangkuti keduanya berasal dari Kabupaten Mandailing Natal, salah seorang pelaku melakukan perlawanan sehingga terpaksa dilakukan tindakan tegas terukar yaitu menembak kaki dari pada pelaku.
Dari hasil investigasi tadi malam mereka akan bertemu dengan orang yang akan menjemput di Kota Padangsidimpuan yang rencananya barang ini akan dibawa ke Kabupaten Tapanuli Selatan.
Kasus ini akan dikembangkan terus karena bandar dari pemilik ganja ini berada di Kabupaten Mandailing Natal.
Ironisnya, salah satu tersangka adalah honorer di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Mandailing Natal yang diupah membawa barang ini Rp30 juta di bagi dua pelaku, mobil yang dipakai tersebut adalah mobil rental.
Terhadap pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider 111 ayat 2 dan 132 UU narkotika ancaman 12 tahun motifnya mencari keuntungan barang bukti 241 bal dengan berat timbangan 250 kg. (01 E)
