Wednesday, January 8, 2020
Operasi Bersinar Satnarkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap 2 Pecandu Narkoba
Medan Labuhan, mediareportasetipikor.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan berhasil menangkap 2 (dua) orang pecandu narkotika jenis Sabu-sabu dalam Operasi Bersinar saat diadakan pengerebekan di Jalan Jermal Raya, Lorong Mesjid, GG Sahabat, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Labuhan, Selasa (07/01/2020) sekira pukul 12.00 Wib.
Informasi yang diterima awak media dari Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP DR. M.Rahmani Dayan, SH.MH melalui Kasat Res Narkoba Polres Pelabuhan Belawan AKP Juriadi Sembiring, SH.MH via WhatsApp menerangkan dari hasil Operasi Bersinar, personil dari Team Opsnal Sat Res Narkoba Polres Pelabuhan Belawan berhasil mengamankan dua tersangka yakn Ricky Yogita Harahap Alias Riki (25), Jl Jermal Raya, Lorong 8, Lingkungan 13, Kelurahan Sei mati, Kecamatan Medan Labuhan dan Zulkifli Nasution Alias Kipli (33) warga Jermal Raya, Lorong 7, Lingkungan 12, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Labuhan.
Lebih lanjut AKP Juriadi Sembiring dalam keterangannya via WhatsApp dari tangan para tersangka kita amankan barang bukti 1 dompet warna hitam di dalamnya berisikan 2 klip berisi sabu - sabu seberat 1.30 Gram, 1 pipet ujung runcing,1 kaca pin sisa sabu
Dalam pesan singkat WhatsApp mengatakan penangkapan terhadap kedua tersangka dilakukan oleh Team Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan berdasarkan adanya informasi masyarakat yang sangat resah, karena di TKP tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba kemudian Tim Opsnal Sat Narkoba melakukan penyelidikan dan langsung melakukan penindakan dengan cara penggrebekan," urainya.
Setelah dilakukan introgasi, kedua tersangka mengakui kalau narkotika jenis sabu - sabu tersebut di beli dari pria berinisial A (DPO), kemudian keduanya diboyong ke Mako Polres Pelabuhan Belawan guna proses lebih lanjut.
“Para tersangka dijerat dengan Pasal 112 subs Pasal 114 UU RI No 35 tahun 2005 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun," jelas AKP Juriadi Sembiring SH MH dalam pesan singkatnya. (Nelson Siregar)

