Belawan, mediareportasetipikor.com - Operasi Antik (Anti Narkotik) yang dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan secara Inten menuai hasil gemilang. Terbukti, Satres Narkoba Polres Pelabuhan Belawan berhasil mengungkap sekaligus menangkap diduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu - sabu.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP DR. M. Rahmani Dayan SH, MH, melalui Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan AKP Juriadi Sembiring SH, MH dalam keterangan tertulisnya via WhatsApp kepada awak media menyampaikan, bahwa penggeledahan terhadap sebuah rumah kontrakan yang dilakukan petugas Opsnal Satres Narkoba Polres Pelabuhan Belawan berhasil meringkus Ramadan Pane alias Niko (44) warga jalan Ileng, Gang Telkom Lingkungan I Kelurahan Rengas Pulau Kecamatan Medan Labuhan," terang Kasat Narkoba.
Lanjutnya,"dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa1 buah dompet warna coklat yang berisikan 4 buah plastik klip besar berisi sabu dengan berat bruto mencapai 20,81 gram. Selanjutnya turut disita 1 buah dompet warna merah muda berisi plastik klip kosong, 1 buah timbangan elektrik,1 hp samsung putih, 1 unit sepeda motor vario tanpa plat warna hitam, 2 plastik klip sedang berisi sabu dengan bruto 1.66 gram," ungkap Juriadi Sembiring.
Satres Narkoba Polres Pelabuhan Belawan yakin bahwa P.R alias N diduga sebagai pelaku pengedar narkoba jenis sabu - sabu, Pelaku berhasil diamankan petugas pada saat sedang tidur di rumah kontrakannya, Sabtu siang (11/1).
Masih keterangan Kasat Narkoba AKP Jurniadi Sembiring,"saat ini R.P alias N telah diamankan berikut barang bukti di Mapolres Pelabuhan Belawan guna pengembangan dan proses hukum lebih lanjut dan pelaku akan dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 Undang - Undang No.35 Tahun 2009,"pungkasnya. (Nelson Siregar)
Post A Comment:
0 comments so far,add yours