Belawan, mediareportasetipikor.com - Judi berkedok permainan ketangkasan yang beromset ratusan juta kian marak bagaikan jamur dan merajalela di daerah Belawan hingga ke daerah pesisir Pantai Gabion Belawan. 

Hasil investigatisi yang dilakukan awak mediareportasetipikor.com, bahwa judi jenis tembak ikan dan dindong ada di titik tertentu di Kecamatam Medan Belawan diantaranya ada di Jalan Veteran Belawan, Gudang Pekong, Gudang Kecap, Gudang Gea depan TPI Gabion Belawan, Jalan Biliton Kelurahan Belawan II, Pajak Baru Belawan Bahagia, Kelurahan Sicanang, Kelurahan Belawan Bahari, Kelurahan Belawan I, Sumatera Utara.

Dilansir awak media terpantau, pada Selasa (21/01/2020), melihat pengunjung di kalangan usia remaja dan bahkan dewasa tampak ramai di dalam lokasi perjudian tersebut.

Salah seorang warga yang tidak ingin disebutkan identitasnya mengatakan,”judi tembak ikan ini sudah marak kulihat di Kecamatan Medan Belawan, semoga Aparat Penegak Hukum (APH) khususnya Kapoldasu mengambil sikap tegas dan menutup semua judi tembak ikan ini dan dindong mengingat para peminatnya dari kalangan remaja bahkan dewasa dan sudah sangat meresahkan masyarakat,” harapnya.

Lanjutnya,"adanya tempat judi ini, dikhawatirkan akan merusak para masyarakat, bisa-bisa sehabis pulang kerja atau pulang dari laut uang hasil kerja habis semuannya seharusnya dibawa pulang untuk anak dan istri malah dijadikan untuk main judi ikan dan dindong,"tuturnya.

Aktivitas perjudian dan pembiaran bisa beroperasi dengan leluasa merupakan tindakan pidana yang telah diatur pada pasal 303 KUHP yang kemudian diperbarui secara khusus pada UU No.7 Tahun 1974 Tentang Penertiban Perjudian. Ancaman hukamannya maksimal 10 tahun penjara. (Nelson Siregar)

Share To:

Media Reportase Tipikor

Post A Comment:

0 comments so far,add yours