Batu Bara, mediareportasetipikor.com - Dalam pidatonya Bupati Batu Bara Ir. H. Zahir, MAP menegaskan bahwa dalam rangka mendukung program proyek strategis nasional sesuai Perpres No 81/2018 dan kawasan strategis provinsi bedasarkan Pergub No. 2 Tahun 2017, para kepala desa se Kab. Batu Bara harus bekerja sesuai peraturan perundangan undangan.
Penegasan itu disampaikan Bupati Batu Bara Ir. H. Zahir, MAP kepada 141 kepala desa dan 12 camat se Kabupaten Batu Bara dan dihadiri Kadis PMD Radiansyah, S.STP. dan Dr. Phil Ichwan Azhari serta Kabid Desa Winny, SE di pendopo Bupati, Tj. Gading, Rabu (14/01/2020).
Kepada seluruh kepala desa dan camat saya minta pasca pelantikan 107 kepala desa se Kab. Batu Bara untuk mempelajari UU No. 6 Tahun 2014 tentang desa, peraturan Menteri Desa, PDTT No. 11 Tahun 2019 tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2020, sehingga keseluruhan penggunaan anggaran desa tidak menyimpang dari kebutuhan pembangunan desa dimusyawarahkan dengan baik antara BPD dengan pemerintah desa dan masyarakat sehingga penggunaan anggaran sesuai dengan kebutuhan untuk kesejahteraan masyarakat desa,”kata Zahir.
Zahir juga mengingatkan bahwa anggaran desa tahun 2020 sesuai dengan peraturan Menteri Keuangan RI No. 205 Tahun 2019 akan meluncurkan anggaran tahap I 40% dan tahap II 40% hingga terakhir 20% kata Zahir. Ini pedoman yang harus diikuti,”kata Zahir.
Zahir juga mengingatkan bahwa seluruh pengurus TP. PKK desa dan dusun sudah harus di lantik dan di berdayakan, demikian juga dengan Karang Taruna. Karenanya program pembudayaan masyarakat desa harus berinteraksi untuk pertumbuhan ekonomi, pelaksanaan kesehatan, pendidikan dan kebudayaan sehingga kwalitas hidup, kesejahteraan dan pelayanan publik terbangun yang akhirnya menurunkan kemiskinan.
Kepada seluruh camat saya minta untuk melakukan pembinaan dan kontrol kepala desa mulai dari perencanaan, pelaksaan program, dan penganggaran sekaligus pertanggung jawaban penggunaan dana desa untuk kesejahteraan masyarakat. Ujarnya, Kegiatan tersebut juga diliput oleh para rekan pers dari berbagai media. (J. MK)
Post A Comment:
0 comments so far,add yours