Belawan, mediareportasetipikor.com - Kepala Kepolisian Resor Pelabuhan Belawan Polda Sumut AKBP M. Rahmani Dayan SH, MH didampingi Kapolsek Medan Labuhan Kompol Edy Safari Sagiman SH mengelar konferensi pers Kasus Pencurian dengan kekerasan (Curas), Pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dan kasus Narkoba, di ruang Aula Wira Satya Mapolres Pelabuhan Belawan, Jalan Raya Pelabuhan No. 1 Belawan, Sumatera Uutara, Senin sore (20/01/2020).

Dalam sepekan ada sebanyak 15 pelaku tindak kejahatan berhasil diciduk personel Polres Pelabuhan Belawan dan Jajaran  dari berbagai lokasi penangkapan tersebut.

Selain mengamankan tersangka, petugas juga turut menyita berbagai barang buktinya. 15 pelaku tindak kejahatan tersebut terlibat kasus Curas, Curanmor, dan kasus Narkoba.

Dalam paparannya Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP DR. M. Rahmani Dayan SH, MH menyampaikan bahwa kasus yang diungkap selama sepekan dengan menangkap 15 tersangka tersebut merupakan bukti nyata komitmen Polres Pelabuhan Belawan dalam memberantas Semua pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan.

“Ada 4 tersangka kasus Curas yang kerap meresahkan masyarakat dengan tersangkanya berinisial RRS (25), JS alias Bokir (23), P alias Andi (39), dan AGL alias Igun (32). Kemudian, 2 tersangka kasus Curanmor yakni EP (26), serta AN (26), dan ada 2 pelaku Curas secara tegas dan terukur kita tindak secara tegas, karena pelaku melakukan perlawanan dan mau melarikan diri saat ditangkap petugas,”papar kapolres.

Lebih Lanjut Kapolres mengatakan turut juga mengamankan pelaku Narkoba yang masing-masing tersangkanya berinisial S alias Izal (28), HA alias Melon (37), dan MY alias Ahmad (39), Selanjutnya, H alias Bel (28), RP alias Niko (44), BA (28), RYH (26), dan S alias Kunen (37).






Dari penangkapan pelaku, turut diamankan sejumlah barang bukti berupa shabu-shabu dan alat isap serta bungkusan eceran shabu dan kami akan secara inten melakukan pengawasan peredaran Narkoba khususnya di Kampung Kolam, Belawan Bahagia maupun di Sei Mati, Medan Labuhan dan tempat-tempat lainnya agar terwujud "Kampung Bersinar", untuk itu kami juga meminta peran serta masyarakat agar memberikan informasi.

"Atas perbuatannya, pelaku dinyatakan melanggar pasal 112 ayat (1) Subs 127 ayat (1) Undang - Undang RI No.35 Tahun 2009, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati," tandas Kapolres Pelabuhan Belawan. (Nelson Siregar)
Share To:

Media Reportase Tipikor

Post A Comment:

0 comments so far,add yours