Medan, mediareportasetipikor.com - Kapolda Sumatera Utara Irjen Martuani Sormin, M.Si melaksanakan konfrensi pers terkait atas keberhasilan Polres Pelabuhan Belawan dalam mungungkap tindak pindana Narkoba di Rumah Sakit Bhayangkara TK II Medan, Sumatera Utara, Kamis sore (09/01/2020).
Dalam konfrensi press tersebut Kapolda Sumut didampingi oleh Kabid Humas Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, S.I.K dan Kapolres Belawan AKBP DR. M.R Dayan SH. MH menjelaskan,"bahwa Polres Pelabuhan Belawan telah berhasil menangkap kasus Narkotika antar Provinsi terhadap dua tersangka yang merupakan bandar Narkoba di lokasi yang berbeda, satu di antaranya tewas diterjang timah panas, dimana pada saat ditangkap tersangka berusaha ingin melarikan diri dengan cara melawan petugas, sehingga harus dilakukan tindakan tegas, keras, tepat, dan terukur," papar Kapolda.
Lebih lanjut Kapoldasu menyampaikan,"bahwa penangkapan berawal dari informasi adanya peredaran narkoba di Kecamatan Medan Labuhan, dari informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan dan mengamankan seorang pelaku berinisial Y, warga Komplek TKBM Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Labuhan pada Rabu (8/01) dini hari.
“Dari Y disita barang bukti berat 1.445 gram sabu, 120 butir ekstasi, 8 papan pil happy five, dua unit HP dan satu timbangan elektrik,” tuturnya.
Saat diinterogasi, Y mengaku bahwa ia mendapat barang haram itu dari seseorang berinisial DEN. Kemudian petugas melakukan pengembangan dan akhirnya berhasil menangkap DEN.
“Dari tersangka DEN disita 4 bungkus sabu seberat 313 gram, 1.000 butir pil ekstasi, 1 timbangan digital, 1 unit HP dan dompet berisi uang Rp 300 ribu,” urainya.
Saat dilakukan pengembangan lagi, tersangka DEN berupaya melarikan diri. Petugas pun memberikan tindakan tegas terukur terhadap pelaku. “Pelaku meninggal dunia dalam perjalanan ke RS Bhayangkara Medan,” terang Martuani.
Martuani mengatakan, total barang bukti yang disita adalah 1.748 gram sabu-sabu, 1.120 butir pil ekstasi dan 8 papan pil happy five.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Peredaran Narkotika dengan ancaman Pidana Hukuman Mati Atau Penjara Seumur Hidup,"ungkap Kapolda
Ditambahkan Kapolda Sumut,"sesuai dengan motto Polda Sumut,"Tidak ada tempat bagi penjahat di Sumatera Utara", sesuai janji Kapolda tidak ada toleransi terhadap pelaku tindak pidana Narkotika. (Nelson Siregar)



