Medan, mediareportasetipikor.com - Merespon peristiwa kematian babi di Provinsi Sumatera Utara, Kementerian Pertanian yang diwakili Kepala Badan Karantina Pertanian, Ali Jamil dan Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan, I Ketut Diarmita dampingi Ketua dan Anggota Komisi IV DPR RI lalukan kunjungan kerja spesifik ke Provinsi Sumatera Utara.

Sejak bulan September 2019 sampai dengan bulan November 2019 tercatat kematian babi di Provinsi Sumatera Utara telah mencapai 10 ribu ekor. "Sebenarnya kami tidak ada jadwal ke Sumatera Utara, namun melihat kondisi kematian babi di Sumut terus meningkat, kami ingin mengetahui kondisi sebenarnya, dan kita cari solusi bersama," ujar Sudin, Ketua Komisi IV DPR RI di kantor Gubernur Sumut, Jum'at (22/11/l2019) lalu.

Pada kesempatan kunjungan kerja spesifik ini Sudin menanyakan upaya penanggulangan apa saja yang telah dilakukan Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat. Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi, menerangkan bahwa kematian babi yang terjadi di Sumut saat ini disebabkan oleh virus Hog Cholera dan indikasi virus ASF.

Pihaknya telah melakukan langkah-langkah penanganan terhadap kematian babi di 14 kabupaten agar virus tidak menyebar ke wilayah-wilayah lain. "Kami telah menginstruksikan para bupati dan dinas terkait agar membantu para peternak babi dalam menangani babi yang sakit atau mati dan memastikan babi-babi tersebut tidak terjadi pergerakan ke luar wilayah tersebut," katanya.

Sementara Kepala Badan Karantina Pertanian juga menjamin telah melakukan upaya pencegahan masuknya virus ASF dari luar negeri.  "Petugas Karantina Pertanian telah melakukan pengetatan pengawasan di seluruh pintu-pintu pemasukan wilayah Indonesia. Setiap produk daging babi yang dibawa penumpang ataupun sisa makanan/catering pesawat yang datang dari negara tertular semuanya dipastikan untuk dimusnahkan," ujar Ali Jamil.





Sementara untuk menyetop lalu lintas babi dan produknya dari Provinsi Sumatera Utara, pihaknya belum dapat melakukan jika belum ada ketetapan terjadi wabah di Provinsi Sumut.  "Saat ini saya minta agar Dinas Peternakan Provinsi Sumut tidak lagi menerbitkan SKKH (Surat Keterangan Kesehatan Hewan) bagi babi dan produknya yang akan keluar Sumut, sehingga petugas karantina pertanian dapat melarang babi dan produknya asal Sumut dilalulintaskan," tambahnya.

Sumatera Utara memiliki populasi babi terbesar ke 2 setelah NTT. Ketua Komisi IV DPR RI mendorong Kementan untuk segera menetapkan status Provinsi Sumatera Utara agar langkah penanggulangan bencana ini dapat lebih spesifik. (Nelson Siregar/Hms)
Share To:

Media Reportase Tipikor

Post A Comment:

0 comments so far,add yours